Diduga Jadi Pengedar Ganja, Dua Pemuda Dibekuk    

JAYAPURA–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota menangkap dua pemuda berinisial J.W (18) M.P (18) yang diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Argapura, Kota Jayapura, Rabu (12/8). Kedua pemuda tersebut diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran ganja di kawasan tersebut.

  Menindaklanjuti informasi itu, personel Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 12.30 WIT, petugas kemudian mengamankan dua laki-laki yang diduga menguasai atau membawa narkotika jenis ganja.

  Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa lima plastik bening berisi ganja, satu bungkusan kertas rokok berisi ganja, serta satu kantong plastik bening. Total barang bukti yang diamankan mencapai kurang lebih 98,15 gram ganja.

Baca Juga :  Rampung Akhir Januari, GOR Waringin Bisa Segera Digunakan

   Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat. Saat ini, kedua pemuda bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

JAYAPURA–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota menangkap dua pemuda berinisial J.W (18) M.P (18) yang diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Argapura, Kota Jayapura, Rabu (12/8). Kedua pemuda tersebut diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran ganja di kawasan tersebut.

  Menindaklanjuti informasi itu, personel Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 12.30 WIT, petugas kemudian mengamankan dua laki-laki yang diduga menguasai atau membawa narkotika jenis ganja.

  Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa lima plastik bening berisi ganja, satu bungkusan kertas rokok berisi ganja, serta satu kantong plastik bening. Total barang bukti yang diamankan mencapai kurang lebih 98,15 gram ganja.

Baca Juga :  Wali Kota: Harus Bangga Jadi Bagian dari Timnas

   Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat. Saat ini, kedua pemuda bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya