Thursday, April 25, 2024
27.7 C
Jayapura

722 Gram Ganja Dibakar di Depan Pengedar

JAYAPURA-Pemusnahan barang bukti berupa narkoba jenis ganja kembali dilakukan penyidik Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota. Masih dengan cara yang sama yakni dilakukan langsung di depan  tersangka atau pengedarnya.

   Ini agar pemilik barang sadar bahwa barang yang digunakan atau diperdagangkan  berbahaya bagi kesehatan karena bisa merusak tubuh akibat efek candu. Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H  mengatakan pelaku pemilik barang tersebut adalah SF dan pemuda ini diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 280 / II / 2022 / SPKT.SatNarkoba  / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tertanggal 26 Februari 2022 tentang Tindak Pidana Narkotika.

   “Dari tangan SF ketika diamankan penyidik berhasil amankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 722,60 gram dimana kini barang bukti tersebut sebagian dimusnahkan dengan menyisakan sampel untuk barang bukti guna kepentingan proses penyidikan,” ujar Kasat Alamsyah Rabu siang (6/4) kemarin.

Baca Juga :  Ricuh di Pasar Waghete, 50 Kios Terbakar

    Pemusnahan ini kata Iptu Alam juga disaksikan Jaksa yang menangani yakni Rosma Yunita Paiki, S.H bersama penyidik dan dibakar oleh terangka SF sendiri. “Pemusnahan ini dilakukan juga merupakan rangkaian dari proses penyidikan dimana untuk melengkapi berkas perkaranya. Untuk SF sendiri oleh penyidik disangkakan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” imbuh Iptu Alam. (ade/tri)

JAYAPURA-Pemusnahan barang bukti berupa narkoba jenis ganja kembali dilakukan penyidik Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota. Masih dengan cara yang sama yakni dilakukan langsung di depan  tersangka atau pengedarnya.

   Ini agar pemilik barang sadar bahwa barang yang digunakan atau diperdagangkan  berbahaya bagi kesehatan karena bisa merusak tubuh akibat efek candu. Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H  mengatakan pelaku pemilik barang tersebut adalah SF dan pemuda ini diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 280 / II / 2022 / SPKT.SatNarkoba  / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tertanggal 26 Februari 2022 tentang Tindak Pidana Narkotika.

   “Dari tangan SF ketika diamankan penyidik berhasil amankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 722,60 gram dimana kini barang bukti tersebut sebagian dimusnahkan dengan menyisakan sampel untuk barang bukti guna kepentingan proses penyidikan,” ujar Kasat Alamsyah Rabu siang (6/4) kemarin.

Baca Juga :  Di Merauke, Ribuan Meter Kabel PLN Dilaporkan Raib

    Pemusnahan ini kata Iptu Alam juga disaksikan Jaksa yang menangani yakni Rosma Yunita Paiki, S.H bersama penyidik dan dibakar oleh terangka SF sendiri. “Pemusnahan ini dilakukan juga merupakan rangkaian dari proses penyidikan dimana untuk melengkapi berkas perkaranya. Untuk SF sendiri oleh penyidik disangkakan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” imbuh Iptu Alam. (ade/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya