Kantor Dinas Kesehatan dan Puskesmas Rimba Jaya tersebut berhasil dibuka secara paksa oleh Kepolisian Resor Merauke dengan cara pada pintu masuk keluar Puskesmas, gembok pintu masuk dan keluar pada Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke dirusak dengan cara menggunakan martelu.
Johanes Mahuze, anggota Meja Peradilan Adat Salor khusus Sirfu dari Kondo sampai Digoel ditemui saat berada di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke mengaku dirinya datang ke tempat tersebut karena adanya laporan ke Meja Peradilan di Salor terkait dengan persoalan tersebut.
Bahkan dalam spanduk yang bertuliskan tuntutan Suku Fingkreuw terhitung sejak tahun 1964-2024 belum adanya penyelesaian ganti rugi kepada pihak adat. Atas persoalan tersebut Suku Fingkreuw menuntut dengan beberapa point tututan yang dituliskan pada spanduk yang dipasangkan di pintu masuk Kantor BBPPKS Jayapura.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke dr. Nevil R. Muskita dihubungi media ini mengungkapkan bahwa pemalangan tersebut sebenarnya sudah menjadi masalah interen antara Ketua Marga Donatus dengan para pemilik hak ulayat dari 4 marga yang memalang kantor dan puskesmas tersebut.
Yosefina Mahuze, salah satu pemilik hak ulayat yang melakukan pemalangan tersebut, mengungkapkan bahwa pemalangan yang dilakukan ini karena pembayaran kedua sebesar Rp 10 miliar masuk ke rekening Ketua Marga Donatus Mahuze.
Akibat pemalangan ini, akfifitas pelayanan rumah sakit ini tidak berjalan maksimal, bahkan pelayanan di ruang IGD tidak beroperasi sama sekali. Sebab pintu masuk ruang IGD tertutup rapat menggunakan spanduk dan kayu.
Tuntuntan, antara lain bahwa tanah adat milik suku Awi Merahabia yang dipakai oleh Pemda Provinsi Papua dalam hal ini RSUD Abepura sampai saat ini, Selasa (31/10) belum ada penyelesaian ganti rugi tanah ke pihak adat mulai dari tahun 1963-2023, atau sudah 60 tahun.
Adapun tuntutan Kepala Suku Merhabia tersebut yang dituliskan dalam spanduk ukuran sekitar 2X2 meter diantaranya tanah adat milik suku Awi Merhabia yang dipakai oleh pemerintah Provinsi Papua dalam hal ini RSUD Abepura sampai saat ini, Rabu (31/10/2023) belum ada penyelesaian ganti rugi tanah ke pihak adat mulai dari tahun 1963-2023 (60 tahun). Untuk itu mereka menuntut agar:
Dalam aksi tersebut terungkap jika ada parpol besar yang menitipkan kader-kadernya dalam seleksi tersebut sehingga dari 261 peserta yang daftar dari kabupaten Yahukimo 157 dan Tolikara 104 yang dinyatakan lolos totalnya 93 orang Yang terdiri dari Yahukimo 40 dan Tolikara 53 orang secara ofline.
Ketua LMA Distrik Ibele Loudwik Mosib, S.Si menyatakan pemalangan terhadap pekerjaan pengaspalan jalan Ibele Tailarek di karenakan ada pihak ketiga yang melakukan pembongkaran jalan pada bulan maret lalu sedangkan itu belum ada penunjukan atau pelelangan yang dilakukan , dan pihaknya sempat menyampaikan jika menunggu sampai ada tender dulu atau ada kejelasan
“Saya mengiginkan harga kayu palang di sini (Papua-red) tidak terlalu tinggi dan bahkan tidak ada lagi kayu palang. Oleh sebab itu, penatausahaan tanah tanah adat, tanah ulayat masyarakat hukum adat kita tata. Supaya tidak terjadi konflik atau sengketa pertanahan,” ucap mantan Panglima TNI, dalam arahannya di Kantor Gubernur, Selasa (17/10) kemarin.
Saat ditanya Cepos, Senin (2/10), apakah ada kemungkinan pemerintah akan melakukan pembayaran uang permisi terhadap pemilik ulayat, sebagai syarat untuk membuka palang? Dengan tegas Frans Pekey menjawab, hal itu tidak akan dilakukan. Pemerintah Kota Jayapura akan mengambil kebijakan sesuai dengan aturan yang ada.
"Kami mohon supaya palang ini dibuka, karena para pegawai harus melaksanakan kegiatan pelayanan di kantor atas. Untuk persoalan ini kita akan pertemuan secepatnya, karena ada beberapa pihak yang akan kita undang. Ada dari provinsi, pertanahan, juga dari pihak PT Bintang Mas," ujar Dr. Frans Pekey, di hadapan masyarakat dan pegawai yang hadir dalam proses dialog tersebut.
Diakuinya dalam proses pembangunan perkantoran kala itu, ada masyarakat adat dari suku Hamadi Machbi, lakukan komunikasi dengan pemerintah Kota Jayapura terkait tanah tersebut hingga berujung pada aksi pemalangan. Bahkan kata dia, aksi pemalangan ini sebenarnya sudah terjadi beberapa kali sejak pemerintahan Walikota Kambu dan Walikota Benhur Tomi Mano hingga terbaru Senin (2/10).
Aksi palang memalang fasilitas milik pemerintah yang dilakukan oleh oknum masyarakat adat, di kota Jayapura belakangan ini memang semakin marak. Jika sebelumnya menyasar Kantor Gubernur Papua, lembaga pendidikan fasilitas kesehatan hingga kantor BPBD Provinsi Papua, saat ini menyasar Kantor Walikota Jayapura.
Menurut Anthon Raharusun, Kantor Gubernur merupakan fasilitas pemerintah dan fasilitas negara yang tidak boleh dipalang. Bahkan, fasilitas pemerintah/negara tidak boleh disita oleh siapapun atau atas perintah siapapun.
Dibukanya palang di Kantor Gubernur Papua, Rabu (20/9) oleh masyarakat adat Keondoafian Kayo Pulau yang dipimpin oleh Ondoafi Frans Sibi, setelah adanya kesepakatan dalam pertemuan antara pihak Pemerintah Provinsi Papua dan masyarakat adat Kayo Pulau.
Akibat pemalangan tersebut aktivitas perkantoran tidak dapat berjalan normal bahkan, tidak ada satupun ASN yang dapat masuk ke dalam area Kantor Gubernur Papua.
Victor Mackbon menyatakan bahwa pihak kepolisian tidak bicara soal berapa yang dibayarkan tapi lebih pada ada yang menuntut hak namun tetap harus dibuktikan.
Alex mengatakan, masyarakat adat juga punya permintaan kepada Persipura maupun Persewar untuk melibatkan anak-anak Kampung Kayu Batu dalam Panitia Pertandingan (Panpel) dan berharap permintaan tersebut bisa diwujudkan.
Menurut Joop Hengga selaku Kepala Suku Hengga, informasi rencana pemalangan terhadap dua TPU tersebut bukan dikeluarkan secara struktur dari keluarga besar suku Kaigere selaku salah satu pemilik hak ulayat dari dua TPU tersebut.
Namun setelah dilakukan negosiasi antara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke Stephanus Kapasiang, S.Pd, sehingga pemilik hak ulayat memperkenankan anak-anak masuk dalam sekolah.
Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Mamberamo Tengah, Gerson Karoba menyampaikan, tindakan memalang semua pekerjaan di wilayah Distrik Eragayam dan sekitarnya karena kurangnya perhatian pemerintah daerah selama 10 tahun tidk melibatkan anak daerah untuk proyek dari pemerintah daerah.
Dari hasil pertemuan tersebut Plh Gubernur Papua M. Ridwan Rumasukun mengatakan pemerintah akan segera menyelesaikan persoalan tersebut, setelah masyarakat memberikan bukti atas penunggakan pembayaran jalan tersebut.
“Kami undang untuk memastikan prosesnya seperti apa dan jika sudah dibuka kami mau cek seperti apa penyelesaiannya. Jika ada yang harus diselesaikan maka kami meminta untuk ini diperhatikan dan apa yang disampaikan masyarakat adat sebisa mungkin dijawab agar tak ada lagi palang memalang dikemudian hari,” kata Wakil Ketua I DPR Papua, Yunus Wonda usai pertemuan, Selasa (8/8) kemarin.
Ia juga menyerahkan seekor babi yang langsung dipotong dan dibagi bagi. Tak lama Rollo dan pemilik ulayat berdiri di tengah jalan lokasi yang dipalang kemudian membuka palang bersama-sama.
“Selama ini hanya dijanji-janji. Pemerintah masuk lalu menyampaikan akan membayar. Awalnya hanya dibayarkan seadanya yang penting masyarakat setuju tapi setelah ini justru tidak ada kabar kapan akan dibayarkan,” jelas satu warga pemalang yang tak mau menyebut namanya.
"Selain sebagai Ketua DPRD, saya juga Ondoafi dan sepatutnya mendengar kemudian membantu menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat. Saya datang dan masyarakat menjelaskan kemudian saya fasilitasi, " kata Abisai Rollo.
Kepala suku Meraudje, Nikodemus Meraudje selaku penanggung jawab aksi tersebut menjelaskan, pemalangan yang dilakukan pihaknya itu karena pemerintah Provinsi Papua tidak membayar tuntas tanah ulayat milik suku Meraudje yang saat ini sudah dibangun jalan.
Abisai Rollo datang menemui langsung sejumlah perwakilan keluarga pemilik ulayat dan meminta masyarakat untuk menyerahkan penyelesaian masalah tersebut kepadanya.
Namun upaya penutupan dua jalur ini tak berlangsung lama sebab pada sore harinya aparat kepolisian melakukan pembongkaran paksa dengan memotong batang pohon kelapa menggunakan chain saw.
"Saya sudah dengar, jadi kalau kamu panggil pemerintah tidak mau datang, saya yang akan panggil mereka. Kasih waktu ke saya, serahkan masalah ini ke saya, saya ondoafi, saya tidak tipu dan malam ini kita buka sama-sama," kata Abisai Rolo di hadapan sejumlah warga, Rabu,(2/8).
Terkait ini Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon menyatakan masih mengedepankan upaya persuasif. Melakukan koordinasi dengan pemerintah agar bisa segera menemui pihak pemilik ulayat agar ada solusi yang disepakati kedua pihak. Hanya saja menurut Kapolres, apabila tak ada kesepakatan dan masih dilakukan pemalangan maka sikap tegas akan diambil.
Ia menjelaskan bahwa pemalangan kedua dilakukan tanggal 24 Juni dan disitu pihaknya memilih mengalah memberi waktu kepada pemerintah provinsi untuk segera melunasi. Hanya ternyata tidak mendapat respon soal kapan akan dibayarkan.
Sebuah pohon kelapa ditebang dan ditumbangkan menutup salah satu bagian jalan sebelah kiri dari arah Jembatan Yotefa. Agustina Meraudje mengaku kecewa dengan janji pemerintah yang tak kunjung membayar lokasi yang diklaim telah bersertifikat tersebut.
"Urutan pertama itu Kabupaten Jayapura, kemudian kota Jayapura. Itu tertinggi di Papua untuk urusan palang memalang. Ini berdasarkan data dari intel,"kata Hengky Yokhu di Kota Jayapura, Sabtu (24/6).