Monday, April 29, 2024
25.7 C
Jayapura

60 Tahun Tidak Dibayar, Kepala Suku Merahabia Palang RSUD Abepura

JAYAPURA-Hingga jam 11.00 WIT, pemalangan terhadap RSUD Abepura belum juga dibuka. Menurut informsi yang diperoleh ceposonline.com pemalangan terhadap RSUD Abepura dilakukan sejak jam 06.00 WIT, dimana sisi kiri, kanan bahkan bagian pintu utama RS pemerintah tersebut ditutup dengan kayu, ranting kelapa, dan spanduk yang bertuliskan isi tututan dari Kepala Suku Merahabia.

Adapun tuntutan Kepala Suku Merhabia tersebut yang dituliskan dalam spanduk ukuran sekitar 2X2 meter diantaranya tanah adat milik suku Awi Merhabia yang dipakai oleh pemerintah Provinsi Papua dalam hal ini RSUD Abepura sampai saat ini, Rabu (31/10/2023) belum ada penyelesaian ganti rugi tanah ke pihak adat mulai dari tahun 1963-2023 (60 tahun). Untuk itu mereka menuntut agar:

Baca Juga :  Buktikan Tak Lagi Melakukan Pelayanan di Poliklinik

1. Ganti rugi tanah RSUD Abepura segera diselesaikan dan pemalangan akan dibuka setelah selesai dibayar lunas.

2. Jasa pemakaian tanah dari tahun 1963-2023 diperhitungkan.

3. Seluruh aktifitas kantor dan proses pembangunan di atas area RSUD Abepura untuk sementara dihentikan (stop membangun)

4. Direktur RSUD Abepura segera dicopot dari jabatannya karena tidak mampu menyelesaikan masalah

5. PJ. Gubernur dan Ketua DPR Provinsi Papua serta instansi teknis terkait segera turun lapangan untuk menyelesaikan masalah pembayaran ganti rugi tanah RSUD Abepura. (*)

JAYAPURA-Hingga jam 11.00 WIT, pemalangan terhadap RSUD Abepura belum juga dibuka. Menurut informsi yang diperoleh ceposonline.com pemalangan terhadap RSUD Abepura dilakukan sejak jam 06.00 WIT, dimana sisi kiri, kanan bahkan bagian pintu utama RS pemerintah tersebut ditutup dengan kayu, ranting kelapa, dan spanduk yang bertuliskan isi tututan dari Kepala Suku Merahabia.

Adapun tuntutan Kepala Suku Merhabia tersebut yang dituliskan dalam spanduk ukuran sekitar 2X2 meter diantaranya tanah adat milik suku Awi Merhabia yang dipakai oleh pemerintah Provinsi Papua dalam hal ini RSUD Abepura sampai saat ini, Rabu (31/10/2023) belum ada penyelesaian ganti rugi tanah ke pihak adat mulai dari tahun 1963-2023 (60 tahun). Untuk itu mereka menuntut agar:

Baca Juga :  Arus Barang Logistik ke Daerah Pemekaran Tak Boleh Dihalangi!

1. Ganti rugi tanah RSUD Abepura segera diselesaikan dan pemalangan akan dibuka setelah selesai dibayar lunas.

2. Jasa pemakaian tanah dari tahun 1963-2023 diperhitungkan.

3. Seluruh aktifitas kantor dan proses pembangunan di atas area RSUD Abepura untuk sementara dihentikan (stop membangun)

4. Direktur RSUD Abepura segera dicopot dari jabatannya karena tidak mampu menyelesaikan masalah

5. PJ. Gubernur dan Ketua DPR Provinsi Papua serta instansi teknis terkait segera turun lapangan untuk menyelesaikan masalah pembayaran ganti rugi tanah RSUD Abepura. (*)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya