Saturday, May 18, 2024
29.7 C
Jayapura

Persyaratan Bakada Minimal Suara Pendukung 8,5 Persen dari Jumlah DPT

JAYAPURA-Menuju Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak yang akan dilaksanakan november mendatang, berbagai persiapan mulai dilakukan oleh KPU. Ya, khusus di Kota Jayapura, KPU Kota Jayapura mulai merekrut anggota PPD dan PPS Adhock.

“Sementara yang sudah berjalan di KPU Kota Jayapura ini, merekrut anggota PPD dan PPS Adhock,” ujar Ketua KPU Kota Jayapura Martapina Anggai, Kamis (2/5) kemarin.

Hal lain yang sedang dipersiapakan oleh KPU Kota Jayapura saat ini kata dia adalah persiapan pendaftaran Calon Kepala daerah (Cakada) baik Walikota maupun Wakil Walikota perseorangan atau jalur independen.

Untuk pendaftaran Walikota dan Wakil Walikota perseorangan ini dilakukan beberapa tahap, diantaranya tahap sosialisasi, tahap penyerahan dokumen faktual dari Bakada, hingga tahapan pendaftaran.

Baca Juga :  PDIP Papua Pegunungan Resmi Daftarkan Diri Ke KPU

“Tahap sosialisasi dilakukan 5-8 Mei ini, kemudian 9-12 Mei, tahap Penyerahan Dokumen/Faktual dari  pendaftar persorangan, sementara pendaftaran secara resmi akan berlangsung 27 Mei 2024 ini,” jelasnya.

Khusus Bakal Calon perseorangan, salah satu persyaratan yang harus mereka penuhi adalah, mengumpulkan suara pendukung atau KTP pendukung sebanyak 8,5 persen dari total jumlah DPT yang ada di Kota Jayapura, atau minimal suara pendukung tersebar di 3 Distrik di Kota Jayapura.

“Secara teknis KPU pusat memang belum menerbitkan aturan terkait teknis persyaratan bagi pendaftar perseorangan, tapi secara umum tidak jauh dari persyaratan umum ini,” tutur Martapina.

Pendaftaran Bakada perseorangan ini lanjut Martapina akan dilakukan secara online, dan offline. “Pendfataran dilakukan melalui aplikasi Silon KPU, tapi juga berkas secara fisik akan diserahkan ke Sekretariat KPU,” jelasnya.

Baca Juga :  Pakai Medsos Jangan Asal Telan dan Share Informasi

JAYAPURA-Menuju Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak yang akan dilaksanakan november mendatang, berbagai persiapan mulai dilakukan oleh KPU. Ya, khusus di Kota Jayapura, KPU Kota Jayapura mulai merekrut anggota PPD dan PPS Adhock.

“Sementara yang sudah berjalan di KPU Kota Jayapura ini, merekrut anggota PPD dan PPS Adhock,” ujar Ketua KPU Kota Jayapura Martapina Anggai, Kamis (2/5) kemarin.

Hal lain yang sedang dipersiapakan oleh KPU Kota Jayapura saat ini kata dia adalah persiapan pendaftaran Calon Kepala daerah (Cakada) baik Walikota maupun Wakil Walikota perseorangan atau jalur independen.

Untuk pendaftaran Walikota dan Wakil Walikota perseorangan ini dilakukan beberapa tahap, diantaranya tahap sosialisasi, tahap penyerahan dokumen faktual dari Bakada, hingga tahapan pendaftaran.

Baca Juga :  Petugas Tak Pahami Kinerja, Banyak yang Tak Mencoblos

“Tahap sosialisasi dilakukan 5-8 Mei ini, kemudian 9-12 Mei, tahap Penyerahan Dokumen/Faktual dari  pendaftar persorangan, sementara pendaftaran secara resmi akan berlangsung 27 Mei 2024 ini,” jelasnya.

Khusus Bakal Calon perseorangan, salah satu persyaratan yang harus mereka penuhi adalah, mengumpulkan suara pendukung atau KTP pendukung sebanyak 8,5 persen dari total jumlah DPT yang ada di Kota Jayapura, atau minimal suara pendukung tersebar di 3 Distrik di Kota Jayapura.

“Secara teknis KPU pusat memang belum menerbitkan aturan terkait teknis persyaratan bagi pendaftar perseorangan, tapi secara umum tidak jauh dari persyaratan umum ini,” tutur Martapina.

Pendaftaran Bakada perseorangan ini lanjut Martapina akan dilakukan secara online, dan offline. “Pendfataran dilakukan melalui aplikasi Silon KPU, tapi juga berkas secara fisik akan diserahkan ke Sekretariat KPU,” jelasnya.

Baca Juga :  Dorong Kepala Daerah Lakukan Percepatan Perekaman e-KTP Jelang Pemilu

Berita Terbaru

Artikel Lainnya