PDIP menyatakan memiliki dua sosok yang diusung secara internal namun jika ada nama dari luar yang bagus maka pihaknya akan fleksibel. Ia menyampaikan bahwa PDIP mengagendakan pada 31 Mei telah memiliki semua data bakal calon yang akan diperjuangkan. PDIP sendiri tidak kaku harus selalu diposisi kepala daerah tetapi bisa juga menempati posisi wakil.
 Selain itu dalam hal pengawasan pihaknya  akan melakukan peran dan fungsi secara tegas. Pasalnya pada pemilu serentak kemarin berbagai persoalan terjadi, dimana diduga banyak penyelenggara yang melakukan kecurangan terhadap hasil pemilu.
Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, mengatakan, Populasi survey ini adalah seluruh warga Negara Indonesia di Kabupaten Jayapura yang telah memiliki hak pilih pada pemilihan kepala daerah tahun 2024, yaitu mereka yang telah berumur 17 tahun ke atas atau mereka yang telah menikah ketika survei dilakukan.
Penjabat Walikota Jayapura, Frans Pekey mengatakan, dari dokumen yang baru ditandatangani itu untuk pencairannya akan dilakukan sekitar bulan Juni 2024 mendatang atau 5 bulan sebelum pelaksanaan Pilkada Kota Jayapura.
Sampai dengan saat ini, sudah ada tiga orang bakal Calon Bupati Jayapura yang sudah datang ke Kantor BPC PDIP Kabupaten Jayapura untuk mengambil formulir pendaftaran di Sekretariat Kantor DPC PDIP Kabupaten Jayapura di Distrik Waibu.
  Meski santer, ada sejumlah pejabat yang diisukan akan maju Pilkada Kota Jayapura, namun Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey, mengaku hingga kini belum ada pejabat Pemkot yang memastikan diri maju.
 Dia mengakui KPU Kota Jayapura saat ini baru diisi oleh anggota-anggota baru yang baru dilantik dan juga baru melaksanakan tugasnya. Tentu hal ini butuh penyesuaian dan adaptasi terutama terkait dengan aturan yang berlaku di dalam proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Kota Jayapura.
 Sekretaris DPD PDI Perjuangan, Surya Ibrahim mengatakan secara internal ada dua nama yang sementara masih menjadi bakal calon dari PDIP yakni mantan Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano dan mantan Bupati Biak, Hery Nap.
Kemudian bagi anggota partai yang masih terdaftar sebagai pengurus partai, namun mau mendaftar sebagai anggota PPD, maka wajib membuat surat pengunduran diri dari partai politik yang dikeluarkan langsung oleh Partai Politik. "Kami KPU tidak berwenang membuat surat itu yang disebut silong, karena itu kewenangan partai politik," jelasnya.
  Dia mengatakan, sebelumnya aturan penyaluran support dana Pilkada dari pemerintah daerah terutama pemerintah kota Jayapura itu dibagi ke dalam dua tahap yaitu 50% disalurkan pada 5 bulan sebelum pilkada dan 50% berikutnya disalurkan satu bulan sebelum Pilkada.