Dalam akta tersebut, berkas permohonan BTM-CK telah tercatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3). Sesuai Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, pemohon diberi waktu tiga hari kerja untuk melengkapi berka
Ia menerangkan, sesuai ketentuan Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bahwa peserta pemilihan kepala daerah dapat mengajukan sengketa/pembatalan SK penghitungan perolehan suara paling lambat ti
Contohnya saja praktik-praktik politik uang, ketidaknetralan penyelenggara negara dalam hal ini ASN, TNI-Polri, kepala daerah, kepala kampung dan dugaan pelanggaran lainnya. Dari banyaknya pelanggaran ini menurut Kepala
Penetapan ini dibacakan pukul 22.40 WIT. Namun, hasil ini ternyata mendapat penolakan dari saksi kubu BTM-CK. Mereka menolak menandatangani berita acara hasil penetapan. Mereka juga menyampaikan catatan kejadian khusus d
Ia mengaku banyak pemberitaan yang muncul di media mainstream yang mengabarkan adanya dugaan kuat pelanggaran netralitas penyelenggara negara. Demikian pula adanya PSU lagi di 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS) merupakan i
Aksi tersebut dilakukan lantaran adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak penyelenggara dalam hal ini KPU dan kurang tegasnya Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Papua dalam mengawasi jalannya PSU.
Tersisah satu Kabupaten yaitu Biak Numfor yang saat ini sementara melakukan rekapitulasi di tingkat KPU Papua. Kondisi ini memungkinkan persaingan antar Paslon nomor urut 01, Benhur Tomi Mano-Constan Karma (BTM-CK), dan
Diketahui PSU tersebut dilakukan KPU untuk kedua kalinya di ketiga TPS itu, pasca terbukti terjadi pelanggaran dalam PSU pemilihan gubernur (Pilgub) dan wakil gubernur (Wagub) Papua pada, 6 Agustus 2025 lalu.
Dengan lima daerah yang baru menyelesaikan rekapitulasi tingkat provinsi, maka untuk pleno ditingkat provinsi besar kemungkinan akan molor atau tak sesuai dengan jadwal. “Sabtu (16/8), KPU Papua belum bisa menetapkan pas
Bahkan, data-data perolehan suara kerap disebarkan melalui media sosial. Padahal, saat ini KPU Provinsi Papua sedang melaksanakan rapat pleno di tingkat provinsi, hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan