Tuesday, April 23, 2024
27.7 C
Jayapura

TNI AU Ganti Danlanud J. A. Dimara

KSAU Akui Kesalahan Personel POM AU, Pastikan Kedua Pelaku Ditindak Tegas

JAKARTA, Jawa Pos – Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto marah dan kecewa terhadap tindakan yang dilakukan oleh Serda Dimas Ardianto dan Prada Rian Pebrianto di Merauke, Papua Senin (26/7). Untuk itu, dia meminta TNI AU menindak tegas kedua prajurit tersebut. Tidak sampai di situ, dia juga memerintahkan supaya Komandan Lanud (Danlanud) Johannes Abraham Dimara Kolonel (Pnb) Herdy Arief Budiyanto.

Marsekal TNI Fadjar Prasetyo ( FOTO: Lukas-Biro Pers Setpres)

Selain Herdy, Hadi juga meminta Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo mengganti komandan Satuan POM AU di Lanud Johannes Abraham Dimara. ”Saya minta malam ini (tadi malam, Red) langsung serah terimakan,” pinta orang nomor satu di TNI itu. Dia ingin TNI AU membuat keputusan cepat sehingga proses pergantian danlanud serta komandan satuan POM AU di Merauke segera tuntas. 

Menurut Hadi, pergantian itu patut dilakukan lantaran danlanud serta komandan satuan POM AU tidak dapat membina personelnya dengan baik. ”Kenapa tidak peka memperlakukan disabilitas seperti itu, itu yang membuat saya marah,” tegas Hadi. Belakangan, Hadi mengetahui bahwa Steven sebagai korban yang ditarik, ditindih, dan diinjak kepalanya oleh dua personel POM AU merupakan seorang penyandang disabilitas.

KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo sebagai pimpinan TNI AU pun telah buka suara. Secara langsung dia kembali minta maaf kepada masyarakat. ”Saya selaku Kepala Staf Angkatan Udara ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh saudara-saudara kita di Papua, khususnya warga di Merauke, terkhusus lagi kepada korban dan keluarganya,” ungkapnya. 

Baca Juga :  12 Pendemo Diamankan di Merauke

Fadjar mengakui, peristiwa yang terjadi di Merauke terjadi lantaran anak buahnya berbuat keliru. ”Semata-mata memang karena kesalahan dari anggota,” jelasnya. Dia memastikan tidak pernah ada perintah terhadap kedua personel POM AU tersebut untuk bertindak sebagaimana terlihat dalam rekaman video yang beredar. Namun demikian, evaluasi tetap dilakukan oleh TNI AU. ”Kami juga akan menindak secara tegas terhadap pelaku yang berbuat kesalahan,” lanjut dia. 

Sesuai perintah panglima TNI, KSAU juga memastikan akan mengganti danlanud serta komandan Satuan POM AU Lanud J. A. Dimara. ”Setelah melakukan evaluasi dan pendalaman, saya akan mengganti komandan Lanud J. A. Dimara beserta komandan Satuan Polisi Militer Lanud J. A. Dimara,” jelas Fadjar. Itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab atas tindak kekerasan yang dilakukan dua prajurit TNI AU yang bertugas di Lanud J. A. Dimara. 

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI Indan Gilang Buldansyah menyatakan bahwa proses hukum terhadap kedua personel Satuan POM AU tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Mereka berdua kini sudah berstatus tersangka. ”Saat ini kedua tersangka menjalani penahan sementara selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya,” terang dia. 

Indan berharap semua pihak mengikuti proses hukum itu. Pihaknya belum tahu sanksi apa yang akan diberikan kepada kedua prajurit tersebut. Yang pasti, hukuman diberikan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. ”Masih proses penyidikan terhadap kedua tersangka, tim penyidik akan menyelesaikan BAP dan nantinya akan dilimpahkan ke oditur militer untuk proses hukum selanjutnya,” bebernya. 

Baca Juga :  Bahagia Buah Hati Lahir di Tanggal Cantik

Di sisi lain, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh dua prajurit TNI AU di Merauke memang sudah kelewat batas. ”Komnas (HAM) mengecam keras tindakan aparat kepada warga sipil tersebut, apalagi kemudian diketahui yang bersangkutan berkebutuhan khusus,” ujarnya. Menurut dia tindakan yang dilakukan kedua prajurit TNI AU itu jauh dari standar dan norma HAM. 

Sebab HAM jelas menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. ”Selain itu, tindakan aparat (TNI AU di Merauke) juga bisa dikategorikan perbuatan yang kejam dan tidak manusiawi jika merujuk pada konvensi anti penyiksaan PBB yang sudah diratifikasi Indonesia,” terang Beka. Komnas HAM pun menilai, peristiwa yang terjadi di Merauke harus menjadi bahan evaluasi semua pihak. Sehingga ke depan aparat di tanah air bisa bertindak lebih humanis dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. 

Terlebih, masih kata Beka, peristiwa itu patut jadi bahan evaluasi aparat di Papua. Ada persoalan yang belum tuntas di sana. Berbagai upaya sudah dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Menurut dia, peristiwa yang terjadi di Papua kemarin bisa jadi membuat persoalan semakin rumit. ”Peristiwa kemarin (Senin, Red) sedikit banyak memperumit upaya membangun Papua yang damai dan sejahtera,” imbuhnya. 

Berkaitan dengan proses hukum yang sudah berjalan, Bekas memastikan bahwa Komnas HAM juga akan ikut memantau setiap perkembangannya. ”Bukan hanya soal hukumannya, tetapi juga pemulihan korban dan keluarganya,” ungkap Beka. (lum/syn/tyo/wan/JPG)

KSAU Akui Kesalahan Personel POM AU, Pastikan Kedua Pelaku Ditindak Tegas

JAKARTA, Jawa Pos – Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto marah dan kecewa terhadap tindakan yang dilakukan oleh Serda Dimas Ardianto dan Prada Rian Pebrianto di Merauke, Papua Senin (26/7). Untuk itu, dia meminta TNI AU menindak tegas kedua prajurit tersebut. Tidak sampai di situ, dia juga memerintahkan supaya Komandan Lanud (Danlanud) Johannes Abraham Dimara Kolonel (Pnb) Herdy Arief Budiyanto.

Marsekal TNI Fadjar Prasetyo ( FOTO: Lukas-Biro Pers Setpres)

Selain Herdy, Hadi juga meminta Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo mengganti komandan Satuan POM AU di Lanud Johannes Abraham Dimara. ”Saya minta malam ini (tadi malam, Red) langsung serah terimakan,” pinta orang nomor satu di TNI itu. Dia ingin TNI AU membuat keputusan cepat sehingga proses pergantian danlanud serta komandan satuan POM AU di Merauke segera tuntas. 

Menurut Hadi, pergantian itu patut dilakukan lantaran danlanud serta komandan satuan POM AU tidak dapat membina personelnya dengan baik. ”Kenapa tidak peka memperlakukan disabilitas seperti itu, itu yang membuat saya marah,” tegas Hadi. Belakangan, Hadi mengetahui bahwa Steven sebagai korban yang ditarik, ditindih, dan diinjak kepalanya oleh dua personel POM AU merupakan seorang penyandang disabilitas.

KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo sebagai pimpinan TNI AU pun telah buka suara. Secara langsung dia kembali minta maaf kepada masyarakat. ”Saya selaku Kepala Staf Angkatan Udara ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh saudara-saudara kita di Papua, khususnya warga di Merauke, terkhusus lagi kepada korban dan keluarganya,” ungkapnya. 

Baca Juga :  Soal DOB, Kabupaten/Kota Diminta Hargai Gubernur, DPRP dan MRP

Fadjar mengakui, peristiwa yang terjadi di Merauke terjadi lantaran anak buahnya berbuat keliru. ”Semata-mata memang karena kesalahan dari anggota,” jelasnya. Dia memastikan tidak pernah ada perintah terhadap kedua personel POM AU tersebut untuk bertindak sebagaimana terlihat dalam rekaman video yang beredar. Namun demikian, evaluasi tetap dilakukan oleh TNI AU. ”Kami juga akan menindak secara tegas terhadap pelaku yang berbuat kesalahan,” lanjut dia. 

Sesuai perintah panglima TNI, KSAU juga memastikan akan mengganti danlanud serta komandan Satuan POM AU Lanud J. A. Dimara. ”Setelah melakukan evaluasi dan pendalaman, saya akan mengganti komandan Lanud J. A. Dimara beserta komandan Satuan Polisi Militer Lanud J. A. Dimara,” jelas Fadjar. Itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab atas tindak kekerasan yang dilakukan dua prajurit TNI AU yang bertugas di Lanud J. A. Dimara. 

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI Indan Gilang Buldansyah menyatakan bahwa proses hukum terhadap kedua personel Satuan POM AU tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Mereka berdua kini sudah berstatus tersangka. ”Saat ini kedua tersangka menjalani penahan sementara selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya,” terang dia. 

Indan berharap semua pihak mengikuti proses hukum itu. Pihaknya belum tahu sanksi apa yang akan diberikan kepada kedua prajurit tersebut. Yang pasti, hukuman diberikan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. ”Masih proses penyidikan terhadap kedua tersangka, tim penyidik akan menyelesaikan BAP dan nantinya akan dilimpahkan ke oditur militer untuk proses hukum selanjutnya,” bebernya. 

Baca Juga :  Seribuan Warga di Wamena Kembali Tolak Dialog Nasional

Di sisi lain, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh dua prajurit TNI AU di Merauke memang sudah kelewat batas. ”Komnas (HAM) mengecam keras tindakan aparat kepada warga sipil tersebut, apalagi kemudian diketahui yang bersangkutan berkebutuhan khusus,” ujarnya. Menurut dia tindakan yang dilakukan kedua prajurit TNI AU itu jauh dari standar dan norma HAM. 

Sebab HAM jelas menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. ”Selain itu, tindakan aparat (TNI AU di Merauke) juga bisa dikategorikan perbuatan yang kejam dan tidak manusiawi jika merujuk pada konvensi anti penyiksaan PBB yang sudah diratifikasi Indonesia,” terang Beka. Komnas HAM pun menilai, peristiwa yang terjadi di Merauke harus menjadi bahan evaluasi semua pihak. Sehingga ke depan aparat di tanah air bisa bertindak lebih humanis dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. 

Terlebih, masih kata Beka, peristiwa itu patut jadi bahan evaluasi aparat di Papua. Ada persoalan yang belum tuntas di sana. Berbagai upaya sudah dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Menurut dia, peristiwa yang terjadi di Papua kemarin bisa jadi membuat persoalan semakin rumit. ”Peristiwa kemarin (Senin, Red) sedikit banyak memperumit upaya membangun Papua yang damai dan sejahtera,” imbuhnya. 

Berkaitan dengan proses hukum yang sudah berjalan, Bekas memastikan bahwa Komnas HAM juga akan ikut memantau setiap perkembangannya. ”Bukan hanya soal hukumannya, tetapi juga pemulihan korban dan keluarganya,” ungkap Beka. (lum/syn/tyo/wan/JPG)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya