Friday, April 26, 2024
25.7 C
Jayapura

Kasus Elelim, Masuk Ketegori Pelanggaran HAM

Pekerja Kemanusiaan Tak Pantas Disentuh dengan Kekerasan!

JAYAPURA-Pembunuhan terhadap Babinsa Koramil 1702-07/Kurulu Sertu Eka Andrianto Hasugian (28) dan isterinya Sri Lestari Indah Putri (33) Nakes di Puskesmas Elelim, Kabupaten Yalimo akibat ditembak dan dibacok, meninggalkan duka mendalam kepada pihak keluarga.

Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menyayangkan tragedi tersebut. Komnas HAM menyesalkan tindakan yang tidak berprikemanusiaan yang dilakukan kelompok ataupun individu yang terjadi di Elelim pada 31 Maret 2022 lalu.

“Ini kasus pembunuhan tindakan kriminal yang sangat sadis, karena telah membunuh suami dilanjutkan membunuh isteri. Bahkan anak-anak mereka turut menjadi korban. Ini tindakan kriminal yang sangat sadis,” tegas Frits kepada Cenderawasih Pos, Minggu (3/4).

Oleh sebab itu, Komnas HAM meminta Polres Yalimo  untuk harus mendalami kejadian ini secara serius guna mengungkap pelaku tindakan kriminal ini. Terlebih kasus ini terjadi selepas PSU dan menjelang pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo.

“Yang mereka bunuh itu adalah seorang tenaga medis. Mestinya masyarakat di situ tahu bahwa dia tenaga medis yang juga memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ini sangat berdampak buruk terhadap pelayanan pemenuhan hak atas kesehatan kepada masyarakat di Yalimo,” papar Frits.

Baca Juga :  Konflik Bersenjata di Papua Salah Jakarta

Frits menyesalkan tindakan pembunuhan yang teramat biadab tersebut, dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polisi. Komnas HAM kata Frits punya  keyakinan Polisi bisa mengungkap siapa pelaku dari tindakan kejahatan ini.

“Tenaga medis dan guru dalam situasi perang sekalipun, mereka mendapat perlindungan. Mereka ini pekerja kemanusiaam yang melayani secara langsung untuk menyentuh kerja kerja kemanusiaan. Mereka memberi pelayanan langsung kepada manusia. Dia tidak berurusan dengan administrasi, mereka tak pantas disentuh dengan kekerasan,” tegas Frits.

Dalam kasus ini kata Frits, dalam definisi pelanggaran HAM, ini merupakan perbuatan seseorang atau sekelompok orang yang mengakibatan hak hidup orang lain hilang dan dikategori pelanggaran HAM. Kasus di Elelim ini menurut Frits memenuhi unsur defenisi pelanggaran HAM.

“Tapi perbuatan ini adalah perbuatan kejahatan terhadap pekerja kemanusiaan, terutama pembunuhan secara sadis yang dilakukan terhadap Nakes. Ada dua anak di sana yang jadi korban dan kehilangan orang tua mereka sedari kecil,” tuturnya.

Baca Juga :  Terkait Perampasan Senjata, Kapolda Minta Anggota Diperiksa

Terkait peristiwa di Elelim ini, Komnas HAM belum tahu apakah pelakunya individu atau pelaku ini bagian dari sebuah organisasi. Namun dari motif pembunuhan ini adalah sebuah kejahatan yang dirancang. Pembunuhan terhadap anggota TNI dan isterinya sebagai tenaga medis lalu anaknya juga ikut terluka.

“Kita ingat di mana-mana perempuan dan anak adalah kelompok rentan yang tidak boleh mendapatkan kekerasan, baik kekerasan psikis maupun kekerasan fisik yang mengakibatkan  perempuan meninggal dunia. Ini meninggalkan trauma bagi anak anak korban,” tambahnya.

Dari catatan Komnas HAM, untuk kekerasan terhadap Nakes baru pertama kalinya terjadi di tahun 2022. Sementara untuk anggota TNI sendiri sudah sering menjadi korban dan terakhir penyerangan di Nduga yang mengakibatkan dua anggota TNI gugur dan 7 lainnya luka-luka akibat ditembak. (fia/nat)

Pekerja Kemanusiaan Tak Pantas Disentuh dengan Kekerasan!

JAYAPURA-Pembunuhan terhadap Babinsa Koramil 1702-07/Kurulu Sertu Eka Andrianto Hasugian (28) dan isterinya Sri Lestari Indah Putri (33) Nakes di Puskesmas Elelim, Kabupaten Yalimo akibat ditembak dan dibacok, meninggalkan duka mendalam kepada pihak keluarga.

Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menyayangkan tragedi tersebut. Komnas HAM menyesalkan tindakan yang tidak berprikemanusiaan yang dilakukan kelompok ataupun individu yang terjadi di Elelim pada 31 Maret 2022 lalu.

“Ini kasus pembunuhan tindakan kriminal yang sangat sadis, karena telah membunuh suami dilanjutkan membunuh isteri. Bahkan anak-anak mereka turut menjadi korban. Ini tindakan kriminal yang sangat sadis,” tegas Frits kepada Cenderawasih Pos, Minggu (3/4).

Oleh sebab itu, Komnas HAM meminta Polres Yalimo  untuk harus mendalami kejadian ini secara serius guna mengungkap pelaku tindakan kriminal ini. Terlebih kasus ini terjadi selepas PSU dan menjelang pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo.

“Yang mereka bunuh itu adalah seorang tenaga medis. Mestinya masyarakat di situ tahu bahwa dia tenaga medis yang juga memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ini sangat berdampak buruk terhadap pelayanan pemenuhan hak atas kesehatan kepada masyarakat di Yalimo,” papar Frits.

Baca Juga :  PPDB Jalur Zonasi Tidak Dapat Diterapkan Seratus Persen di Papua

Frits menyesalkan tindakan pembunuhan yang teramat biadab tersebut, dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polisi. Komnas HAM kata Frits punya  keyakinan Polisi bisa mengungkap siapa pelaku dari tindakan kejahatan ini.

“Tenaga medis dan guru dalam situasi perang sekalipun, mereka mendapat perlindungan. Mereka ini pekerja kemanusiaam yang melayani secara langsung untuk menyentuh kerja kerja kemanusiaan. Mereka memberi pelayanan langsung kepada manusia. Dia tidak berurusan dengan administrasi, mereka tak pantas disentuh dengan kekerasan,” tegas Frits.

Dalam kasus ini kata Frits, dalam definisi pelanggaran HAM, ini merupakan perbuatan seseorang atau sekelompok orang yang mengakibatan hak hidup orang lain hilang dan dikategori pelanggaran HAM. Kasus di Elelim ini menurut Frits memenuhi unsur defenisi pelanggaran HAM.

“Tapi perbuatan ini adalah perbuatan kejahatan terhadap pekerja kemanusiaan, terutama pembunuhan secara sadis yang dilakukan terhadap Nakes. Ada dua anak di sana yang jadi korban dan kehilangan orang tua mereka sedari kecil,” tuturnya.

Baca Juga :  Polisi Diminta Bebaskan Mahasiswa yang Ikut Mimbar Bebas

Terkait peristiwa di Elelim ini, Komnas HAM belum tahu apakah pelakunya individu atau pelaku ini bagian dari sebuah organisasi. Namun dari motif pembunuhan ini adalah sebuah kejahatan yang dirancang. Pembunuhan terhadap anggota TNI dan isterinya sebagai tenaga medis lalu anaknya juga ikut terluka.

“Kita ingat di mana-mana perempuan dan anak adalah kelompok rentan yang tidak boleh mendapatkan kekerasan, baik kekerasan psikis maupun kekerasan fisik yang mengakibatkan  perempuan meninggal dunia. Ini meninggalkan trauma bagi anak anak korban,” tambahnya.

Dari catatan Komnas HAM, untuk kekerasan terhadap Nakes baru pertama kalinya terjadi di tahun 2022. Sementara untuk anggota TNI sendiri sudah sering menjadi korban dan terakhir penyerangan di Nduga yang mengakibatkan dua anggota TNI gugur dan 7 lainnya luka-luka akibat ditembak. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya