JAYAPURA – Kepala Dinas Badan Pengembangan Sumberdaya Aparatur (BPSDA) Provinsi Papua, Ariyoko A.F. Rumaropen menjelaskan terkait dengan upaya Gubernur Papua, menjadikan BPSDA sebagai lembaga pengembangan sumber daya aparatur sipil yang terakreditasi oleh pemerintah pusat.
Dengan begitu, BPSDA Provinsi Papua, mendapat kewenangan untuk memberikan izin bahkan pelatihan kepada seluruh pemerintah di Tanah Papua, dan terkait wewenang tersebut.
“Kami memiliki Izin dan Legitimasi untuk memberikan pendidikan kepada Anggota DPRD di 44 kabupaten pada 6 Provinsi di Tanah Papua, dan khususnya dalam pengembangan kompetensi bagi ASN, walaupun dilaksanakan di setiap kabupaten yang ada, tetapi izin prinsipnya tetap kami yang keluarkan, bahkan kami juga yang memfasilitasi, ” katanya kepada Cenderawasih Pos, Kamis (25/4) kemarin.
Diakuinya, seperti yang sedang berlangsung saat ini, dari Pemerintah Kab. Puncak Jaya, yang mana pelaksanaannya dilakukan di BPSDA Provinsi Papua, pihaknya tetap memfasilitasi.
“Kita berharap kedepannya, kabupaten ini dapat menyelenggarakan pelatihan kompetensi bagi ASN, tentunya dengan mempertimbangkan berbagai hal, seperti apakah layak dilaksanakan, dari segi sarana prasarana, kesiapan gedung hingga ketersediaan tenaga pendukungnya, ” jelasnya.
Untuk BPSDA Provinsi Papua, siap mendukung pelaksanaan peningkatan pengembangan SDM bagi ASN, dan dengan Izin dan Legitimasi yang diberikan kepada pihaknya, pastinya dapat mengcover permintaan dari setiap Pemda yang ada, baik itu di Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan maupun Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Adapun daerah-daerah yang sudah dapat melaksanakan pelatihan bagi ASN seperti Kota Jayapura, sudah sangat siap, namun mereka tinggal menunggu izin dari BPSDA, jika ingin melaksanakan kegiatan tersebut. Untuk BPSDA Provinsi Papua, pada dasarnya, siap melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, sesuai dengan amanah yang diberikan. (ana/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos