Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Tok, Hakim Jatuhkan Pidana 8 Tahun Penjara Kepada Lukas Enembe 

JAYAPURA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menjatuhkan pidana penjara 8 tahun kepada mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, pada sidang Vonis yang digelar, Kamis (19/10) sore.

“Menjatuhkan pidana penjara selaman 8 tahun dan denda 500 juta kepada saudara Lukas Enembe,” kata Hakim Ketua, Rianto. Saat membacakan amar putusan.

Selain itu, pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik. Dan menetapkan yang bersangkutan tetap berada di tahanan.

Usai pembacaan amar putusan tersebut, kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattayona dengan tegas menolak putusan tersebut.

“Kami menolak putusan ini yang mulia,” tegas Petrus.

Sekedar diketahui, Lukas Enembe merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi ketika dirinya menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2023. Dalam sidang yang digelar Rabu (13/9) lalu, Lukas dituntut 10,5 tahun penjara dan ganti rugi Rp 47,8 M. (fia)

Baca Juga :  Trend Ujaran Kebencian di Kalangan Pengguna Medsos di Papua Meningkat

JAYAPURA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menjatuhkan pidana penjara 8 tahun kepada mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, pada sidang Vonis yang digelar, Kamis (19/10) sore.

“Menjatuhkan pidana penjara selaman 8 tahun dan denda 500 juta kepada saudara Lukas Enembe,” kata Hakim Ketua, Rianto. Saat membacakan amar putusan.

Selain itu, pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik. Dan menetapkan yang bersangkutan tetap berada di tahanan.

Usai pembacaan amar putusan tersebut, kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattayona dengan tegas menolak putusan tersebut.

“Kami menolak putusan ini yang mulia,” tegas Petrus.

Sekedar diketahui, Lukas Enembe merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi ketika dirinya menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2023. Dalam sidang yang digelar Rabu (13/9) lalu, Lukas dituntut 10,5 tahun penjara dan ganti rugi Rp 47,8 M. (fia)

Baca Juga :  Pemprov Janjikan Dalam Waktu Dekat Bayarkan Gaji Guru P3K

Berita Terbaru

Artikel Lainnya