Friday, March 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Putusan Sela Kasus Makar, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

JAYAPURA-Sidang lanjutan Kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di Depan GOR Jayapura pada tanggal 2 Desember tahun 2021 lalu, oleh terdakwa Malvin Yobe dan enam teman terdakwa lainnya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA, Selasa (14/6) kemarin.

  Sidang digelar dengan agenda,  putusan sela majelis Hakim atas eksepsi yang diajukan oleh penasehat Hukum terdakwa, dengan Nomor Perkara 132/Pid.B/2022/PN Jap. Sidang putusan sela tersebut berlangsung melalui sistem daring, hanya penasehat hukum, jaksa penuntut umum dan majelis hakim yang hadir di ruangan, sedangkan terdakwa hadir  via zoom.

  Sidang dipimpin oleh, Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubollon, SH. Dan hakim anggota Iriyanto Tiranda, S.H.,M.H, dan Thoboas Benggian, S.H.  Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan penuntut umum, dan mendengar pembacaan keberatan dari pada terdakwa/penasihat hukum para terdakwa dan pendapat dari penuntut umum, majelis hakim menyatakan menolak eksepsi (Keberatan) Tim penasihat hukum para terdakwa tersebut dan memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 132/Pit.B/2022/PN Jap, atas nama terdakwa Malvin Yobe Alias Mavin dan kawan kawan, serta  menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.

Baca Juga :  Mantan Plt Kadis PUPR Keerom Ditahan di Lapas Abepura

   Penolakan eksepsi dari Penasehat hukum terdakwa karena menimbang bahwa para terdakwa diajukan ke persidangan oleh penuntut umum didakwa berdasarkan surat dakwaan. Dan oleh karena mengenai sah atau tidaknya penangkapan dan penyidikan bukanlah termasuk materi eksepsi, akan tetapi termasuk upaya hukum praperadilan, maka ekspensi (keberatan) tim penasehat hukum para terdakwa ditolak.

  Selain itu majelis hakim juga menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka keberatan para terdakwa/penasihat hukum para terdakwa ini haruslah ditolak untuk seluruhnya. Pemeriksaan perkara tesebut harus dilanjutkan.

  Menanggapi putusan tersebut, Penasehat Hukum dari terdakwa, Emanuel Gobay, selaku Koordinator Mitigasi, Koalisi, Penegak Hukum dan HAM Papua menerima putusan tersebut. Meski begitu, mereka minta kepada majelis hakim agar dalam sidang lanjutan diharapkan terdakwa harus hadir di ruang sidang. Majelis hakim serta jaksa penuntut umum mengabulkan permintaan dari penasehat hukum terdakwa.

  “Pada sidang putusan sela ini, majelis hakim menolak semua dalil dalil yang kami ajukan sebelumnya, tapi walaupun dalil dalil tersebut ditolak, ada satu hal yang perlu kami tekankan kembali yaitu terkait prinsip terkait politik Papua, yang masuk dalam pokok perkara, kami harap majelis hakim bisa melihat lebih jauh atas dalil yang kami ajukan itu,” tutur Emanuel Gobay.

Baca Juga :  Dua Rekanan RSUD Jayapura Tagih Pembayaran Proyek

   Sekedara diketahui bahwa pada  2 Desember 2021 lalu,  Melvin Yobe (29 tahun), Melvin Fernando Waine (25 tahun), Zode Hilapok (27 tahun), Devion Tekege (23 tahun), Yosep Ernesto Matuan (19 tahun), Maksimus Simon Petrus You (18 tahun), Lius Kitok Uropmabin (21 tahun), dan Ambrosius Fransiskus Elopere (21 tahun) ditangkap pihak kepolisian. Pihak penyidik Polda Papua  menetapkan delapan pemuda pengibar bendera Bintang Kejora di halaman Gedung Olahraga, Kota Jayapura, sebagai tersangka makar.

   Sidang lanjutan kasus makar tersebut dilanjutkan pada tanggal 28 Juni mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. “Kami minta baik pihak terdakwa, kuasa hukum, maupun jaksa penuntut umum harus terbuka dalam menyelesaikan kasus ini, agar nantinya kasus ini bisa diselesaikan di ruang sidang, sehinga tidak ada lagi perosalan lanjutan di luar ruangan sidang”, pesan Ketua Majelis Hakim. (CR-267/tri)

JAYAPURA-Sidang lanjutan Kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di Depan GOR Jayapura pada tanggal 2 Desember tahun 2021 lalu, oleh terdakwa Malvin Yobe dan enam teman terdakwa lainnya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA, Selasa (14/6) kemarin.

  Sidang digelar dengan agenda,  putusan sela majelis Hakim atas eksepsi yang diajukan oleh penasehat Hukum terdakwa, dengan Nomor Perkara 132/Pid.B/2022/PN Jap. Sidang putusan sela tersebut berlangsung melalui sistem daring, hanya penasehat hukum, jaksa penuntut umum dan majelis hakim yang hadir di ruangan, sedangkan terdakwa hadir  via zoom.

  Sidang dipimpin oleh, Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubollon, SH. Dan hakim anggota Iriyanto Tiranda, S.H.,M.H, dan Thoboas Benggian, S.H.  Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan penuntut umum, dan mendengar pembacaan keberatan dari pada terdakwa/penasihat hukum para terdakwa dan pendapat dari penuntut umum, majelis hakim menyatakan menolak eksepsi (Keberatan) Tim penasihat hukum para terdakwa tersebut dan memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 132/Pit.B/2022/PN Jap, atas nama terdakwa Malvin Yobe Alias Mavin dan kawan kawan, serta  menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.

Baca Juga :  OAP Port Numbay Dijamin Kartu Numbay Sehat

   Penolakan eksepsi dari Penasehat hukum terdakwa karena menimbang bahwa para terdakwa diajukan ke persidangan oleh penuntut umum didakwa berdasarkan surat dakwaan. Dan oleh karena mengenai sah atau tidaknya penangkapan dan penyidikan bukanlah termasuk materi eksepsi, akan tetapi termasuk upaya hukum praperadilan, maka ekspensi (keberatan) tim penasehat hukum para terdakwa ditolak.

  Selain itu majelis hakim juga menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka keberatan para terdakwa/penasihat hukum para terdakwa ini haruslah ditolak untuk seluruhnya. Pemeriksaan perkara tesebut harus dilanjutkan.

  Menanggapi putusan tersebut, Penasehat Hukum dari terdakwa, Emanuel Gobay, selaku Koordinator Mitigasi, Koalisi, Penegak Hukum dan HAM Papua menerima putusan tersebut. Meski begitu, mereka minta kepada majelis hakim agar dalam sidang lanjutan diharapkan terdakwa harus hadir di ruang sidang. Majelis hakim serta jaksa penuntut umum mengabulkan permintaan dari penasehat hukum terdakwa.

  “Pada sidang putusan sela ini, majelis hakim menolak semua dalil dalil yang kami ajukan sebelumnya, tapi walaupun dalil dalil tersebut ditolak, ada satu hal yang perlu kami tekankan kembali yaitu terkait prinsip terkait politik Papua, yang masuk dalam pokok perkara, kami harap majelis hakim bisa melihat lebih jauh atas dalil yang kami ajukan itu,” tutur Emanuel Gobay.

Baca Juga :  Resmi Miliki Kantor dan Klinik Rumah Sehat

   Sekedara diketahui bahwa pada  2 Desember 2021 lalu,  Melvin Yobe (29 tahun), Melvin Fernando Waine (25 tahun), Zode Hilapok (27 tahun), Devion Tekege (23 tahun), Yosep Ernesto Matuan (19 tahun), Maksimus Simon Petrus You (18 tahun), Lius Kitok Uropmabin (21 tahun), dan Ambrosius Fransiskus Elopere (21 tahun) ditangkap pihak kepolisian. Pihak penyidik Polda Papua  menetapkan delapan pemuda pengibar bendera Bintang Kejora di halaman Gedung Olahraga, Kota Jayapura, sebagai tersangka makar.

   Sidang lanjutan kasus makar tersebut dilanjutkan pada tanggal 28 Juni mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. “Kami minta baik pihak terdakwa, kuasa hukum, maupun jaksa penuntut umum harus terbuka dalam menyelesaikan kasus ini, agar nantinya kasus ini bisa diselesaikan di ruang sidang, sehinga tidak ada lagi perosalan lanjutan di luar ruangan sidang”, pesan Ketua Majelis Hakim. (CR-267/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya