Saturday, April 11, 2026
30.7 C
Jayapura

3 Kontraktor Menangkan Gugatan di PN Wamena Usai Eksepsi Pemkab Mamteng Ditolak Majelis Hakim

WAMENA – Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena menolak semua eksepsi dari Bupati Mamberamo Tengah dan juga Kepala Dinas Pendidikan atas 3 gugatan kontraktor nomor 10/Pdt.G/2025/PN Wmn dari CV Sirindu rindu, 11/Pdt.G/2025/PN Wmn dari PT Kemang Persada dan nomor 12/Pdt.G/2025/PN Wmn dari CV. Pumarino dari kasus penyelesaian hutang proyek pembangunan sekolah tahun 2010.

Kuasa Hukum tiga Kontraktor Yulianto, SH, MH menyatakan setelah melakukan sidang akhirnya Bupati Mamberamo Tengah dan Kepala Dinas Pendidikan harus membayar hutang proyek pekerjaan pembangunan sekolah Tahun 2010 kepada CV Sirindu rindu, PT Kamang Wijaya Persada Dan CV Pumarino .

“Pemeriksaan perkara perdata gugatan atas pekerjaan pembangunan sekolah tahun 2010 di Distrik Kelila, Distrik Eragayam serta Distrik Ilugwa yang diajukan oleh 3 kontraktor CV Sirindu rindu, PT Kamang Wijaya Persada Dan CV Pumarino, akhirnya berakhir dengan penolakan eksepsi dari tergugat I dan II,”ungkapnya Kamis (2/4).

Baca Juga :  Antisipasi Gangguan Kedaulatan Negara, KRI Panah 626 Sandar di Nabire

WAMENA – Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena menolak semua eksepsi dari Bupati Mamberamo Tengah dan juga Kepala Dinas Pendidikan atas 3 gugatan kontraktor nomor 10/Pdt.G/2025/PN Wmn dari CV Sirindu rindu, 11/Pdt.G/2025/PN Wmn dari PT Kemang Persada dan nomor 12/Pdt.G/2025/PN Wmn dari CV. Pumarino dari kasus penyelesaian hutang proyek pembangunan sekolah tahun 2010.

Kuasa Hukum tiga Kontraktor Yulianto, SH, MH menyatakan setelah melakukan sidang akhirnya Bupati Mamberamo Tengah dan Kepala Dinas Pendidikan harus membayar hutang proyek pekerjaan pembangunan sekolah Tahun 2010 kepada CV Sirindu rindu, PT Kamang Wijaya Persada Dan CV Pumarino .

“Pemeriksaan perkara perdata gugatan atas pekerjaan pembangunan sekolah tahun 2010 di Distrik Kelila, Distrik Eragayam serta Distrik Ilugwa yang diajukan oleh 3 kontraktor CV Sirindu rindu, PT Kamang Wijaya Persada Dan CV Pumarino, akhirnya berakhir dengan penolakan eksepsi dari tergugat I dan II,”ungkapnya Kamis (2/4).

Baca Juga :  Tempat Pembuatan Miras Oplosan Ditemukan, Seorang Wanita Diringkus

Berita Terbaru

Artikel Lainnya