3 Kontraktor Menangkan Gugatan di PN Wamena Usai Eksepsi Pemkab Mamteng Ditolak Majelis Hakim

Yulianto juga berharap Bupati Mamteng berbesar hati untuk menyiapkan anggaran dan segera mungkin melakukan pembayaran kepada 3 kliennya yang telah menunnggu pembayaran tersebut selama 15 tahun lamanya sehingga tak perlu lagi Pemkab Mamteng melakukan upaya banding karena sudah terbukti dipersidangan.

“Dalam Sidang PN Wamena secara terang benderang telah diputuskan oleh majelis hakim yang Terhormat bahwa Pemkab Mamteng melakukan Wanprestasi, walaupun dalam putusan itu kami tidak memperoleh bunga dan biaya perkara selama belasan tahun ini namun klien kami cukup puas dengan putusan ini.” tutupnya. (jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  Optimis Pekerjaan Fisik dan Non Fisik Tuntas 100 Persen

Yulianto juga berharap Bupati Mamteng berbesar hati untuk menyiapkan anggaran dan segera mungkin melakukan pembayaran kepada 3 kliennya yang telah menunnggu pembayaran tersebut selama 15 tahun lamanya sehingga tak perlu lagi Pemkab Mamteng melakukan upaya banding karena sudah terbukti dipersidangan.

“Dalam Sidang PN Wamena secara terang benderang telah diputuskan oleh majelis hakim yang Terhormat bahwa Pemkab Mamteng melakukan Wanprestasi, walaupun dalam putusan itu kami tidak memperoleh bunga dan biaya perkara selama belasan tahun ini namun klien kami cukup puas dengan putusan ini.” tutupnya. (jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  Punya Prospek Bagus, Warga Diminta Manfaatkan Peluang Budidaya Kopi

Berita Terbaru

Artikel Lainnya