Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Dean Cakra Buana Ginting,SH, MH yang didampingi Gerry Geovant Kaban SH, MH dan Syahrial Yahya Budi Harto, SH, pada perkara nomor 10/Pdt.G/2025/PN Wmna CV. Sirindu rindu menolak eksepsi Tergugat I dan tergugat II dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk Sebagian, tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat
“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 545.650.000.00 secara tanggung renteng seketika dan sekaligus setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde),”Kata Yulianto
Selanjutnya Lanjut Yulianto, untuk amar putusan perkara nomor 11/Pdt.G/2025/PN Wmn PT. Kemang Persada, menolak eksepsi Tergugat I dan tergugat II seluruhnya dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk Sebagian, serta menyatakan Tergugat I dan Tergugat II terbukti melakukan perbuatan wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat.
“Jadi majelis hakim PN Wamena menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengganti kerugian materil kepada Penggugat sejumlah Rp.984.550.000,00, serta juga menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya
Sedangkan untuk amar putusan ketiga perkara nomor 12/Pdt.G/2025/PN wmn CV Pumarino menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II, Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi (Cidera Janji) kepada Penggugat.
“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materil berupa kewajiban sisa pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp. 311.171.000,00 secara tanggung renteng seketika dan sekaligus setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht),”jelas Yulianto
Menurutnya, dengan adanya putusan ini mengakhiri penantian selama15 tahun menunggu kepastian dari Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah yang belum membayar hak-hak CV Sirindu Rindu, PT Kamang Wijaya Persada, CV Pumarino dan akhirnya ketiga kontraktor mendapat kepastian secara hukum untuk menagih hak-haknya kepada Pemerintah Mamberamo Tengah.
“Kami selaku Tim Kuasa Hukum dari Kantor Yulianto & Associates mengucapkan puji dan syukur kepada Tuhan Karena Pengadilan per 1 April 2026 3 perkara perdata telah diputuskan tanpa penundaan, dimana Pemda Mamberamo Tengah telah melakukan Wanprestasi tidak melaksanakan pembayaran atas pekerjaan -pekerjaan Klien Klien kami.”jelas Yulianto