Harta Terpidana Kasus Korupsi Dana Desa Lanny Jaya Masih Ditelusuri

WAMENA – Usai mengembalikan kerugian negara yang didapatkan dari dua orang terpidana kasus Korupsi dana desa dari Kabupaten Lanny Jaya, kini Kejaksaan Negeri Jayawijaya kembali mengincar ada aliran dana dan beberapa harta benda dari beberapa terpidana lainnya untuk nantinya di kembalikan lagi kepada kas nagara.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya Sunandar Pramono, SH, MH menyatakan masih ada terpidana lainnya yang aliran dananya akan disita untuk nanti di kembalikan kepada kas negara, sementara lainnya masih menunggu lelang harta bendanya yang telah disita dalam kasus korupsi dana desa kabupaten Lanny Jaya tahun 2022-2024.

  “Saat ini untuk uang tunai yang kita akan sita itu dari terdakwa PW sebesar Rp 1 Miliar namun hingga kini yang bersangkutan belum bisa mengikuti sidang lanjutan dengan agenda tuntutan jaksa karena kesehatannya terganggu,”ungkapnya Sabtu (25/7) di Wamena.

Baca Juga :  Pembentukan TP PKK 8 Kabupaten Miliki Peran yang Luas

Menurutnya, untuk terpisana yang sudah ada putusan hukum tetap ada beberapa yang harta bendanya telah disita, hanya saja hingga saat ini belum dilelang, oleh karena itu, nantinya akan segera di lelang agar bbisa sesegera mungkin untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini.

Kata Kejari Jayawijaya, untuk saat ini yang sudah bisa dilakukan penyitaan antara lain ada beberapa mobil, tanah, rumah,  aset -aset milik para terpidana ini tak hanya ada di Wamena saja, tetapi tersebar di beberapa daerah, sehingga akan dicoba telusuri lagi mungkin masih ada aset -aset lain yang bisa ditemukan.

“Aset milik terpidana ini ada di Wamena, Yogjakarta, Jayapura, Tanah Toraja, kita akan tetap berupaya untuk melacak aset dari terpisana melalui badan pemulihan aset diharapkan bisa semaksimal mungkin bisa memulihkan keuangan aset ini,” Kata Sunandar Pramono.

Baca Juga :  Instumen Pembiayaan DIPA Harus Sesuai Indikator Awal Perencanaan

WAMENA – Usai mengembalikan kerugian negara yang didapatkan dari dua orang terpidana kasus Korupsi dana desa dari Kabupaten Lanny Jaya, kini Kejaksaan Negeri Jayawijaya kembali mengincar ada aliran dana dan beberapa harta benda dari beberapa terpidana lainnya untuk nantinya di kembalikan lagi kepada kas nagara.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya Sunandar Pramono, SH, MH menyatakan masih ada terpidana lainnya yang aliran dananya akan disita untuk nanti di kembalikan kepada kas negara, sementara lainnya masih menunggu lelang harta bendanya yang telah disita dalam kasus korupsi dana desa kabupaten Lanny Jaya tahun 2022-2024.

  “Saat ini untuk uang tunai yang kita akan sita itu dari terdakwa PW sebesar Rp 1 Miliar namun hingga kini yang bersangkutan belum bisa mengikuti sidang lanjutan dengan agenda tuntutan jaksa karena kesehatannya terganggu,”ungkapnya Sabtu (25/7) di Wamena.

Baca Juga :  Sekolah Tetap Dibuka dengan Ikuti Protokol Kesehatan

Menurutnya, untuk terpisana yang sudah ada putusan hukum tetap ada beberapa yang harta bendanya telah disita, hanya saja hingga saat ini belum dilelang, oleh karena itu, nantinya akan segera di lelang agar bbisa sesegera mungkin untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini.

Kata Kejari Jayawijaya, untuk saat ini yang sudah bisa dilakukan penyitaan antara lain ada beberapa mobil, tanah, rumah,  aset -aset milik para terpidana ini tak hanya ada di Wamena saja, tetapi tersebar di beberapa daerah, sehingga akan dicoba telusuri lagi mungkin masih ada aset -aset lain yang bisa ditemukan.

“Aset milik terpidana ini ada di Wamena, Yogjakarta, Jayapura, Tanah Toraja, kita akan tetap berupaya untuk melacak aset dari terpisana melalui badan pemulihan aset diharapkan bisa semaksimal mungkin bisa memulihkan keuangan aset ini,” Kata Sunandar Pramono.

Baca Juga :  Ditetapkan Tersangka Korupsi, Ketua Bunda PAUD Papua Selatan Jalani Pemeriksaan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya