‘’Setelah kita melakukan gelar perkara dari penyelidikan yang dilakukan selama ini, penyidik teman menemukan minimal 2 alat bukti dalam perkara ini sehingga lewat gelar perkara hari ini ditetapkan 2 tersangka yakni AR dan MR,’’ tandas Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK kepada wartawan di Mapolres Merauke, Jumat (21/7).
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Merauke, Viktor Kaisiepo, SH, M.Kn, saat ditemui media ini membenarkan gugatan lahan Rumah Sakit Tipe B yang ada di belakang Perumahan Veteran Merauke tersebut.
Atas dasar tersebut PT Arras Protama Sejahtera melalui kantor hukum Yuliyanto & Associates selaku perusahaan penyedia alat olahraga sepatu roda itu akhirnya mengajukan gugatan dugaan wanprestasi ke Pengadaan Negeri Jayapura.
Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Akhmad Alfian bersama anggotanya. "Langsung Kasat Reskrim yang pimpin. Tersangka KW sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire," kata Kapolres dalam rilis Humas Polda Papua, Minggu (25/6) malam.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jayapura Marvie De Queljoe mengatakan, pelaksanaan tahap II dilaksanakan setelah Jaksa Penelitia menyatakan berkas perkara telah lengkap memenuhi syarat formil dan materiil atau dikenal dengan Istilah Perkara sudah P-21.
 "Sebenanrya memang kalau soal waktu sidang itu tergantung pihak pengadilan yang menetukan, namun sebagai lembaga yang mengawasi kinerja hakim, kami minta agar mereka (Hakim) dapat profesional melayani setiap perkara," ujar Mehodius Kossay, di PN Jayapura Selasa (6/6).
Penyidik Reserse Kriminal Polres Merauke akan melakukan gelar perkara terkait dengan laporan polisi terhadap direktur PT Elora Papua Abadi Merauke berinisial RPS. Gelar perkara ini akan dilakukan penyidik Polres Merauke hari ini, Kamis (25/5).Â
Adapun empat terdakwa yang turut serta bersama enam anggota TNI AD melakukan mutilasi yaitu Roy Marthen Howay alias Roy, Andre Pudjianto Lee alias Jainal alias Jack, Dul Umam Alias Ustad alias Umam dan Rafles Lakasa alias Rafles.
Mantan Kepala PMK Asmat tersebut dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 865 juta dan jika terdakwa tidak memiliki uang mengembalikan dan harta yang cukup untuk disita, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Pelaku SA (38) sementara bisa dikenakan pasal 531 ayat 1 atau 2 yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas 5 tahun. Hal ini dikatakan Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH, Kamis (10/5), kemarin.