Komnas HAM: Itu Kejahatan Serius!

Jika Drone Dipakai Serang Warga Sipil di Intan Jaya

JAYAPURA-Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam keras insiden dugaan penjatuhan bahan peledak menggunakan pesawat tanpa awak (drone) di halaman Gereja Katolik Stasi St. Paulus Nabuni, Kampung Mbamogo, Distrik Agisiga, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, yang mengakibatkan empat warga sipil mengalami luka-luka.

Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menilai peristiwa tersebut sebagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), khususnya hak atas rasa aman, terlebih kejadian terjadi di area tempat ibadah saat masyarakat sedang beraktivitas keagamaan.

“Gereja merupakan ruang publik yang semestinya bebas dari kekerasan dan menjadi tempat aman bagi umat untuk beribadah,” ucap Frits saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (18/5).

Baca Juga :  Sony Wanimbo Bantah, Tidak Mengenal Tersangka Sebelumnya

Komnas HAM juga menyatakan tengah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Kogabwilhan, untuk memastikan kebenaran informasi terkait dugaan penggunaan drone dalam insiden tersebut.

“Jika benar terdapat penggunaan drone untuk menyerang atau menjatuhkan bahan peledak, hal itu merupakan tindakan yang sangat serius, terlebih jika terjadi di luar situasi perang dan menyasar warga sipil,” ujarnya.

Komnas HAM juga menyoroti bahwa fungsi drone pada prinsipnya adalah untuk pemantauan dan pengawasan situasi keamanan, bukan untuk digunakan sebagai sarana serangan bersenjata terhadap masyarakat sipil.

“Apabila benar terjadi penggunaan drone yang didesain untuk melakukan serangan, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius dan harus ditindaklanjuti secara hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Tertimpa Pohon Tumbang, Seorang ASN Pemkot Tewas

Komnas HAM meminta klarifikasi segera dari seluruh pihak terkait, termasuk satuan tugas di wilayah Papua, untuk memastikan asal penggunaan drone dalam peristiwa tersebut.

Jika Drone Dipakai Serang Warga Sipil di Intan Jaya

JAYAPURA-Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam keras insiden dugaan penjatuhan bahan peledak menggunakan pesawat tanpa awak (drone) di halaman Gereja Katolik Stasi St. Paulus Nabuni, Kampung Mbamogo, Distrik Agisiga, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, yang mengakibatkan empat warga sipil mengalami luka-luka.

Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menilai peristiwa tersebut sebagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), khususnya hak atas rasa aman, terlebih kejadian terjadi di area tempat ibadah saat masyarakat sedang beraktivitas keagamaan.

“Gereja merupakan ruang publik yang semestinya bebas dari kekerasan dan menjadi tempat aman bagi umat untuk beribadah,” ucap Frits saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (18/5).

Baca Juga :  Komnas HAM Pastikan Tak Ada Konspirasi

Komnas HAM juga menyatakan tengah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Kogabwilhan, untuk memastikan kebenaran informasi terkait dugaan penggunaan drone dalam insiden tersebut.

“Jika benar terdapat penggunaan drone untuk menyerang atau menjatuhkan bahan peledak, hal itu merupakan tindakan yang sangat serius, terlebih jika terjadi di luar situasi perang dan menyasar warga sipil,” ujarnya.

Komnas HAM juga menyoroti bahwa fungsi drone pada prinsipnya adalah untuk pemantauan dan pengawasan situasi keamanan, bukan untuk digunakan sebagai sarana serangan bersenjata terhadap masyarakat sipil.

“Apabila benar terjadi penggunaan drone yang didesain untuk melakukan serangan, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius dan harus ditindaklanjuti secara hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Korban Berjatuhan, Presiden Jangan Sibuk Urus Negara Lain

Komnas HAM meminta klarifikasi segera dari seluruh pihak terkait, termasuk satuan tugas di wilayah Papua, untuk memastikan asal penggunaan drone dalam peristiwa tersebut.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya