Direktur Eksekutif POHR, Thomas Ch. Syufi, menilai penyiraman air keras terhadap aktivis HAM merupakan bentuk teror dan intimidasi yang tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi seperti Indonesia. Terlebih, kata dia,
Salah satu perwakilan keluarga korban, Wilyams Msen, mengatakan langkah tersebut diambil karena pihak keluarga merasa tidak puas terhadap proses hukum yang berjalan hingga saat ini. Menurutnya, penanganan kasus oleh Polr