JAYAPURA – Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Solidaritas Mahasiswa Papua (Somap) di Abepura-waena pada, Senin (27/4) meminculkan perdebatan di tengah masyarakat Kota Jayapura. Pasalnya sejumlah tuntutan dan pokok permasalah yang disampaikan dalam aksi justru berada di provinsi lain. Meski ​secara konstitusional, demonstrasi adalah perwujudan kebebasan berpendapat. Namun penyampaian aspirasi di depan umum juga telah diatur dalam undang-undang mengenai pembatasan waktu, tempat, dan cara penyampaiannya.
Merespon terkait itu, Pakar Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Pemerintah (FISIP), Universitas Cenderawasih (Uncen) Prof. Dr. Drs. Avelinus Lefaan, BA, MS menyampaikan bahwa aksi demonstrasi yang berujung ricuh beberapa hari yang lalu terjadi di Kota Jayapura sebagai simbol bahwa komunikasi antara masyarakat dengan penerintah masih ada tersumbat.
Namun ia berpendapat bahwa, Kota Jayapura seharusnya tidak terus menjadi sasaran dari aksi demo dilakukan oleh mahasiswa. Hal ini ia sampaikan, karena dari pokok permasalahannya atau lokusnya (tempat) berada di Provinsi Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan, bukan di Provinsi Papua.
“Karena dulu Papua belum dimekarkan menjadi enam provinsi sehingga demo-demo masih terpusat di Kota Jayapura. Tetapi saat ini karena sudah menjadi enam provinsi, maka demo sudah seharusnya sesuai dengan lokus dan peristiwa, dimana peristiwa terjadi,” jelasnya. Alasan lainya adalah masyarakat merasa Kota Jayapura sebagai tempat yang bisa dianggap merepresentasi masalah. Karena itu mereka beranggapan bahwa Kota Jayapura sebagai wadah untuk menyampaikan aspirasi.
JAYAPURA – Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Solidaritas Mahasiswa Papua (Somap) di Abepura-waena pada, Senin (27/4) meminculkan perdebatan di tengah masyarakat Kota Jayapura. Pasalnya sejumlah tuntutan dan pokok permasalah yang disampaikan dalam aksi justru berada di provinsi lain. Meski ​secara konstitusional, demonstrasi adalah perwujudan kebebasan berpendapat. Namun penyampaian aspirasi di depan umum juga telah diatur dalam undang-undang mengenai pembatasan waktu, tempat, dan cara penyampaiannya.
Merespon terkait itu, Pakar Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Pemerintah (FISIP), Universitas Cenderawasih (Uncen) Prof. Dr. Drs. Avelinus Lefaan, BA, MS menyampaikan bahwa aksi demonstrasi yang berujung ricuh beberapa hari yang lalu terjadi di Kota Jayapura sebagai simbol bahwa komunikasi antara masyarakat dengan penerintah masih ada tersumbat.
Namun ia berpendapat bahwa, Kota Jayapura seharusnya tidak terus menjadi sasaran dari aksi demo dilakukan oleh mahasiswa. Hal ini ia sampaikan, karena dari pokok permasalahannya atau lokusnya (tempat) berada di Provinsi Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan, bukan di Provinsi Papua.
“Karena dulu Papua belum dimekarkan menjadi enam provinsi sehingga demo-demo masih terpusat di Kota Jayapura. Tetapi saat ini karena sudah menjadi enam provinsi, maka demo sudah seharusnya sesuai dengan lokus dan peristiwa, dimana peristiwa terjadi,” jelasnya. Alasan lainya adalah masyarakat merasa Kota Jayapura sebagai tempat yang bisa dianggap merepresentasi masalah. Karena itu mereka beranggapan bahwa Kota Jayapura sebagai wadah untuk menyampaikan aspirasi.