Pusara Demo Bukan di Papua Harusnya Aksi Menyesuaikan Lokasi

Kedepannya guru besar Uncen itu berharap kegiatan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa dan masyarakat harus dilihat berdasarkan masalah dan lokus peristiwa di provinsi mana?, sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, Prof Ave sampaikan bahwa pemerintah terutama wakil rakyat seperti DPRD dan DPRP di daerah masing-masing di Papua, harus siap menghadapi massa aksi dalam memberi jawaban mengenai aspirasi yang disampaikan.

Ia menambahkan, walaupun demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UU Nomor 9 Tahun 1998, namun pelaksanaannya harus dibarengi dengan kewajiban menjaga ketertiban. Tidak ditercederai oleh tindakan anarkis atau perusakan fasilitas publik, karena hal tersebut justru merugikan masyarakat luas dan dapat dikenai sanksi hukum. Sampaikan aspirasi dengan baik tanpa menimbulkan kekacauan di tengah masyarakat. Dengan begitu DPR sebagai wakil rakyat dapat mendengar dan menjawab apa yang menjadi tuntutan.

Baca Juga :  PAW 4 Kursi DPRD Yalimo

“Siapa yang memerlukankan aspirasi itu juga harus bertanggungjawab dan tidak ditungganggi oleh para pihak pihak yang tidak berkepentingan atas demo dan aspirasi tersebut,” pungkasnya. (jim/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Kedepannya guru besar Uncen itu berharap kegiatan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa dan masyarakat harus dilihat berdasarkan masalah dan lokus peristiwa di provinsi mana?, sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, Prof Ave sampaikan bahwa pemerintah terutama wakil rakyat seperti DPRD dan DPRP di daerah masing-masing di Papua, harus siap menghadapi massa aksi dalam memberi jawaban mengenai aspirasi yang disampaikan.

Ia menambahkan, walaupun demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UU Nomor 9 Tahun 1998, namun pelaksanaannya harus dibarengi dengan kewajiban menjaga ketertiban. Tidak ditercederai oleh tindakan anarkis atau perusakan fasilitas publik, karena hal tersebut justru merugikan masyarakat luas dan dapat dikenai sanksi hukum. Sampaikan aspirasi dengan baik tanpa menimbulkan kekacauan di tengah masyarakat. Dengan begitu DPR sebagai wakil rakyat dapat mendengar dan menjawab apa yang menjadi tuntutan.

Baca Juga :  Keluar Jalur dan Tabrak Truck, Pemotor Tewas

“Siapa yang memerlukankan aspirasi itu juga harus bertanggungjawab dan tidak ditungganggi oleh para pihak pihak yang tidak berkepentingan atas demo dan aspirasi tersebut,” pungkasnya. (jim/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya