Tiga Warga Australia Segera Jalani Siidang di PN Merauke

Diketahui, ketiga warga Australia yang kini menjadi terdakwa tersebut yakni JVD yang berperan sebagai pilot, ZA dan DTL sebagai penumpang. Dalam perkara ini, peran pilot diduga memiliki keterkaitan dalam penyertaan, sementara dua tersangka lainnya diduga sebagai pelaku pelanggaran keimigrasian secara langsung.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana Keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur mengenai larangan bagi setiap orang asing untuk masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah. (ulo)

Baca Juga :  Bayar Biaya Pendidikan  dan Biaya Hidup 15 Mahasiswa Luar Negeri 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Diketahui, ketiga warga Australia yang kini menjadi terdakwa tersebut yakni JVD yang berperan sebagai pilot, ZA dan DTL sebagai penumpang. Dalam perkara ini, peran pilot diduga memiliki keterkaitan dalam penyertaan, sementara dua tersangka lainnya diduga sebagai pelaku pelanggaran keimigrasian secara langsung.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana Keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur mengenai larangan bagi setiap orang asing untuk masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah. (ulo)

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Anak Angkat Alami Gangguan Jiwa 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya