Nekat Gelapkan Motor Teman, Tersangka Terancam 4 Tahun Penjara

JAYAPURA–Polsek Muara Tami melalui Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda David Y. Achab menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penggelapan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura, Kamis (16/4).

Tersangka berinisial SM (37) diserahkan bersama barang bukti berupa dokumen kendaraan bermotor, yakni BPKB dan STNK sepeda motor Yamaha Mio J milik korban.

Kapolsek Muara Tami AKP Zakaruddin, mengatakan penyerahan ini merupakan bagian dari proses lanjutan penanganan perkara hingga tahap penuntutan di kejaksaan.Kasus tersebut bermula dari laporan polisi tertanggal 13 Februari 2026, terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WIT di Jalan Abepura II, Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.

Baca Juga :  Tiga Kasus HAM Berat Tak Kunjung Disidangkan

Dalam peristiwa itu, tersangka meminjam sepeda motor milik korban, Himawan, yang merupakan rekannya sendiri. Namun, beberapa hari kemudian kendaraan tersebut tidak lagi berada dalam penguasaan tersangka. Atas perbuatannya, SM dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

JAYAPURA–Polsek Muara Tami melalui Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda David Y. Achab menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penggelapan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura, Kamis (16/4).

Tersangka berinisial SM (37) diserahkan bersama barang bukti berupa dokumen kendaraan bermotor, yakni BPKB dan STNK sepeda motor Yamaha Mio J milik korban.

Kapolsek Muara Tami AKP Zakaruddin, mengatakan penyerahan ini merupakan bagian dari proses lanjutan penanganan perkara hingga tahap penuntutan di kejaksaan.Kasus tersebut bermula dari laporan polisi tertanggal 13 Februari 2026, terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WIT di Jalan Abepura II, Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan Sipil Berpotensi Hambat Pembangunan

Dalam peristiwa itu, tersangka meminjam sepeda motor milik korban, Himawan, yang merupakan rekannya sendiri. Namun, beberapa hari kemudian kendaraan tersebut tidak lagi berada dalam penguasaan tersangka. Atas perbuatannya, SM dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya