Hakim Humas PN Jayapura Zaka Talpatty menyebutkan bahwa putusan majelis hakim tersebut seperti tidak diterima oleh JPU. Lantaran menurut JPU, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap setidakny
Dalam pembacaan dakwaan oleh JPU Boston R. M Siahaan, SH secara umum tuntutan untuk ke empat terdakwa yakni Bripda Fernando Aufa Bripka Ferdy M.Koromath dari polres Yahukimo, Aiptu Jadmiko dari Polres Merauke, dan Anggot
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Thobias Benggian, didampingi dua hakim anggota yakni Linn Carol Hamadi dan Wileem Depondoye. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh dakwaan JPU tidak terbukti secara s
Dalam rekonstruksi tersebut , hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohammad Arifin bersama tim penyidik dan unit identifikasi Polres Jayapura. Tersangka LLBYO alias Bevan (27), seorang nelayan asal Kamdera, diperlihatkan memp
Jaksa Penuntut Umum membacakan replik (tanggapan) terhadap nota pembelaan atau Pledoi dari penasehat hukum. Sidang yang digelar pada, Selasa (9/9) di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura itu berjalan lancar. Jaksa penuntut um
“Kemudian pada Kamis (4/9) sidang kembali dijadwalkan, namun lagi dibatal dengan alasan Jaksa dan terdakwa tidak hadir dalam persidangan.” ungkap Hakim Humas PN Jayapura, Zaka Talpatty kepada Cenderawasih Pos, via telepo
Adapun poin penting isi dari pembelaan penasehat hukum terdakwa yakni terdakwa harus bebas dari segala tuntutan yang di lontarkan jaksa yakni 12 tahun pidana. Lanjut ia menjelaskan menurut penasehat hukum terdakwa tidak
Tahap II atau proses penyerahan tersangka beserta barang bukti oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mimika Baru kepada pihak Kejaksaan Negeri Mimika itu dilaksanakan pada Senin, 25 Agustus 2025. Tersangka dan bara
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Fredrickus W.A Maclarimboen, melalui Kapolsek Abepura Kompol Yulianus Samberi, menjelaskan bahwa kelengkapan berkas perkara tersebut merupakan hasil kerja penyidik yang intensif dalam
Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1 A Jayapura pada pekan lalu. Hakim Humas PN Jayapura, Zaka Talpatty menyebutkan bahwa