Tersangka Penyerangan Nakes dan Guru di Anggruk, Dilimpahkan

JAYAPURA-Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo resmi menyerahkan tersangka Aris Pahabol beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Kamis (6/11).

Aris merupakan salah satu tersangka yang terlibat dalam kasus penyerangan terhadap tenaga guru dan tenaga kesehatan di Kampung Anggruk, Yahukimo beberapa waktu lalu.

Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, menjelaskan bahwa penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Papua, sesuai surat Nomor B-86/R.1.16/Eoh.1/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.

“Dengan selesainya tahap II ini, maka proses hukum atas nama tersangka Aris Pahabol secara resmi menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Jayawijaya,” ujar Brigjen Faizal.

Baca Juga :  Diserang OTK, Penambang Emas Tewas di Pegunungan Bintang

Kasus ini berawal dari laporan polisi LP/B/08/III/2025/SPKT/Polres Yahukimo /Polda Papua tertanggal 22 Maret 2025, terkait penyerangan terhadap tenaga kesehatan dan guru di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, pada Jumat (21/3).

Akibat aksi brutal tersebut, seorang guru bernama Rosalia meninggal dunia, sementara sejumlah guru dan tenaga kesehatan lainnya mengalami luka-luka akibat diserang tersangka bersama rekannya.

JAYAPURA-Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo resmi menyerahkan tersangka Aris Pahabol beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Kamis (6/11).

Aris merupakan salah satu tersangka yang terlibat dalam kasus penyerangan terhadap tenaga guru dan tenaga kesehatan di Kampung Anggruk, Yahukimo beberapa waktu lalu.

Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, menjelaskan bahwa penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Papua, sesuai surat Nomor B-86/R.1.16/Eoh.1/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.

“Dengan selesainya tahap II ini, maka proses hukum atas nama tersangka Aris Pahabol secara resmi menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Jayawijaya,” ujar Brigjen Faizal.

Baca Juga :  Dana Otsus Difokuskan untuk Bangun Rumah Layak Huni OAP

Kasus ini berawal dari laporan polisi LP/B/08/III/2025/SPKT/Polres Yahukimo /Polda Papua tertanggal 22 Maret 2025, terkait penyerangan terhadap tenaga kesehatan dan guru di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, pada Jumat (21/3).

Akibat aksi brutal tersebut, seorang guru bernama Rosalia meninggal dunia, sementara sejumlah guru dan tenaga kesehatan lainnya mengalami luka-luka akibat diserang tersangka bersama rekannya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya