‎
Tersangka dijerat dengan Pasal 479 Ayat (2) huruf d KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara.
‎
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, melalui Kapolsek Muara Tami AKP Guntur A. Napitupulu, menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q