JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua memastikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk periode April hingga Juni 2026 akan dibayarkan pada September 2026.
Gubernur Papua, Matius D Fakhiri mengatakan, pembayaran TPP tersebut telah disiapkan dan anggarannya dipastikan tersedia. Setelah pembayaran tiga bulan tersebut, pemerintah daerah akan kembali membayarkan TPP untuk dua bulan berikutnya (Juli-Agustus).
“Saya sudah sampaikan bahwa TPP kita bayar tiga bulan dan berikutnya lagi kita bayar yang dua bulan,” kata Fakhiri dalam arahannya saat melantik pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua di Gedung Negara, Jayapura, Senin (1/9).
Fakhiri juga mengingatkan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mulai menyosialisasikan kebijakan pembayaran TPP kepada seluruh ASN di lingkungan kerja masing-masing.
Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dipahami ASN, terutama berkaitan dengan rencana penerapan pola kerja empat hari pada tahun depan. ASN diperbolehkan bekerja dari rumah atau lokasi lain selama dua hari, sesuai ketentuan yang akan diterapkan.
“Kan kita kerja empat hari, yang dua hari boleh kerja di rumah dan di mana saja. Ini tolong disosialisasikan mulai dari sekarang sampai dengan Desember,” ujarnya.
Fakhiri meminta para kepala OPD menyampaikan kepada ASN bahwa pembayaran TPP hingga Juni telah disiapkan pemerintah dan anggarannya aman.
JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua memastikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk periode April hingga Juni 2026 akan dibayarkan pada September 2026.
Gubernur Papua, Matius D Fakhiri mengatakan, pembayaran TPP tersebut telah disiapkan dan anggarannya dipastikan tersedia. Setelah pembayaran tiga bulan tersebut, pemerintah daerah akan kembali membayarkan TPP untuk dua bulan berikutnya (Juli-Agustus).
“Saya sudah sampaikan bahwa TPP kita bayar tiga bulan dan berikutnya lagi kita bayar yang dua bulan,” kata Fakhiri dalam arahannya saat melantik pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua di Gedung Negara, Jayapura, Senin (1/9).
Fakhiri juga mengingatkan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mulai menyosialisasikan kebijakan pembayaran TPP kepada seluruh ASN di lingkungan kerja masing-masing.
Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dipahami ASN, terutama berkaitan dengan rencana penerapan pola kerja empat hari pada tahun depan. ASN diperbolehkan bekerja dari rumah atau lokasi lain selama dua hari, sesuai ketentuan yang akan diterapkan.
“Kan kita kerja empat hari, yang dua hari boleh kerja di rumah dan di mana saja. Ini tolong disosialisasikan mulai dari sekarang sampai dengan Desember,” ujarnya.
Fakhiri meminta para kepala OPD menyampaikan kepada ASN bahwa pembayaran TPP hingga Juni telah disiapkan pemerintah dan anggarannya aman.