SENTANI – Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayapura, Salmon Telenggen, mengungkapkan keterbatasan fasilitas penampungan sampah menjadi salah satu kendala utama dalam pelayanan pengangkutan sampah di wilayah Kabupaten Jayapura.
Menurutnya, hingga saat ini masih banyak kompleks perumahan warga yang belum memiliki bak atau kontainer penampungan sampah karena jumlah fasilitas yang tersedia masih jauh dari kebutuhan.
“Kebutuhan kontainer sampah di Kabupaten Jayapura sekitar 75 unit, tetapi yang tersedia saat ini hanya sekitar 17 kontainer,” ujar Salmon.
Ia menjelaskan, dengan jumlah penduduk yang terus bertambah serta luas wilayah Kabupaten Jayapura, kekurangan fasilitas tersebut sangat mempengaruhi pelayanan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), terutama dalam pengangkutan sampah di kawasan permukiman warga.
“Pelayanan pengangkutan sampah belum bisa berjalan maksimal, khususnya di kompleks-kompleks perumahan,” katanya.
Salmon menambahkan, pemerintah daerah juga menyoroti persoalan lingkungan yang terjadi beberapa waktu terakhir, termasuk pendangkalan air danau akibat pengelolaan lingkungan yang kurang baik.
Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Jayapura telah mengirimkan surat kepada 402 developer perumahan di Kabupaten Jayapura agar memperhatikan kewajiban penyediaan kawasan hijau dan fasilitas lingkungan.
“Setiap perumahan diwajibkan menyediakan 40 persen kawasan hijau sesuai dokumen dan kesepakatan yang telah ditetapkan. Namun, kenyataannya masih banyak developer yang belum melaksanakan kewajiban tersebut,” jelasnya.
SENTANI – Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayapura, Salmon Telenggen, mengungkapkan keterbatasan fasilitas penampungan sampah menjadi salah satu kendala utama dalam pelayanan pengangkutan sampah di wilayah Kabupaten Jayapura.
Menurutnya, hingga saat ini masih banyak kompleks perumahan warga yang belum memiliki bak atau kontainer penampungan sampah karena jumlah fasilitas yang tersedia masih jauh dari kebutuhan.
“Kebutuhan kontainer sampah di Kabupaten Jayapura sekitar 75 unit, tetapi yang tersedia saat ini hanya sekitar 17 kontainer,” ujar Salmon.
Ia menjelaskan, dengan jumlah penduduk yang terus bertambah serta luas wilayah Kabupaten Jayapura, kekurangan fasilitas tersebut sangat mempengaruhi pelayanan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), terutama dalam pengangkutan sampah di kawasan permukiman warga.
“Pelayanan pengangkutan sampah belum bisa berjalan maksimal, khususnya di kompleks-kompleks perumahan,” katanya.
Salmon menambahkan, pemerintah daerah juga menyoroti persoalan lingkungan yang terjadi beberapa waktu terakhir, termasuk pendangkalan air danau akibat pengelolaan lingkungan yang kurang baik.
Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Jayapura telah mengirimkan surat kepada 402 developer perumahan di Kabupaten Jayapura agar memperhatikan kewajiban penyediaan kawasan hijau dan fasilitas lingkungan.
“Setiap perumahan diwajibkan menyediakan 40 persen kawasan hijau sesuai dokumen dan kesepakatan yang telah ditetapkan. Namun, kenyataannya masih banyak developer yang belum melaksanakan kewajiban tersebut,” jelasnya.