Friday, March 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Jalani Bisnis Narkotika, 31 Orang jadi Tersangka

SENTANI- Selama periode Januari sampai Mei 2021, Polres Jayapura telah mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika, baik ganja maupun sabu-sabu di Wilayah Hukum Polres Jayapura.

Dari sejumlah kasus yang pernah ditangani itu,  setidaknya ada 31 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dan sudah menjalani tahapan proses hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.

“Sejak Januari sampai Mei, yang sudah ditangani sampai bulan Mei ini ada 24 kasus. Belum ditambah dua kasus hari ini. Untuk ganja ada 21 kasus, sabu ada 3 kasus. Untuk tersangka ada 31 orang,  satu orang di bawah umur dan 30 orang kategori dewasa,”kata Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (25/5).

Baca Juga :  Warga Diminta Tidak Beri Bantuan Makanan Jadi

Lanjut dia, dari sejumlah kasus itu,  yang sudah masuk tahap 2 ada 13 kasus. Sementara itu sisanya masih dalam proses perlengkapan berkas sesuai dengan petunjuk dari pihak jaksa penuntut umum.

“Yang sudah di tahap dua ada 13 kasus,   sisanya masih dalam proses perlengkapan berkas sesuai dengan petunjuk dari jaksa penuntut umum,”jelasnya.

Diakuinya, tidak ada kendala yang dihadapi oleh pihaknya dalam hal melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus narkotika di wilayah hukum Polres Jayapura.  Hanya saja dalam proses hukum itu mereka tetap menunggu hasil pelimpahan berkas dari polisi ke jaksa penuntut umum.

“Sebenarnya kita hanya menunggu waktu dari JPU saja,  dia terima, dia teliti. Setelah dinyatakan lengkap baru kita tahap dua. Rata-rata tidak ada kesulitan dalam pemberkasan untuk kasus narkotika.  Karena pada saat ditangkap BB dan tersangka sudah ada. Tapi mungkin yang agak sedikit sulit itu di pengembangan karena selalu putus,”ungkapnya.

Baca Juga :  Cegah Covid-19, Sekolah Diminta Hindari Interaksi Siswa

Dia menambahkan, Khusus untuk peredaran sabu di wilayah hukum Polres Jayapura sejauh ini sudah ada tiga kasus yang diungkap oleh pihak kepolisian. Dari jumlah itu, ada 3 orang tersangka yang berhasil diamankan.  Peredaran sabu ini dipastikan berasal  dari luar Papua melalui bandara dan juga ada yang melalui jalur laut. (roy/ary)

SENTANI- Selama periode Januari sampai Mei 2021, Polres Jayapura telah mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika, baik ganja maupun sabu-sabu di Wilayah Hukum Polres Jayapura.

Dari sejumlah kasus yang pernah ditangani itu,  setidaknya ada 31 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dan sudah menjalani tahapan proses hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.

“Sejak Januari sampai Mei, yang sudah ditangani sampai bulan Mei ini ada 24 kasus. Belum ditambah dua kasus hari ini. Untuk ganja ada 21 kasus, sabu ada 3 kasus. Untuk tersangka ada 31 orang,  satu orang di bawah umur dan 30 orang kategori dewasa,”kata Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (25/5).

Baca Juga :  Memanas, Teror KKB di Puncak Berlanjut

Lanjut dia, dari sejumlah kasus itu,  yang sudah masuk tahap 2 ada 13 kasus. Sementara itu sisanya masih dalam proses perlengkapan berkas sesuai dengan petunjuk dari pihak jaksa penuntut umum.

“Yang sudah di tahap dua ada 13 kasus,   sisanya masih dalam proses perlengkapan berkas sesuai dengan petunjuk dari jaksa penuntut umum,”jelasnya.

Diakuinya, tidak ada kendala yang dihadapi oleh pihaknya dalam hal melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus narkotika di wilayah hukum Polres Jayapura.  Hanya saja dalam proses hukum itu mereka tetap menunggu hasil pelimpahan berkas dari polisi ke jaksa penuntut umum.

“Sebenarnya kita hanya menunggu waktu dari JPU saja,  dia terima, dia teliti. Setelah dinyatakan lengkap baru kita tahap dua. Rata-rata tidak ada kesulitan dalam pemberkasan untuk kasus narkotika.  Karena pada saat ditangkap BB dan tersangka sudah ada. Tapi mungkin yang agak sedikit sulit itu di pengembangan karena selalu putus,”ungkapnya.

Baca Juga :  Hutang Rp 437 Juta, Pembangunan Hotel Tabita Terhenti

Dia menambahkan, Khusus untuk peredaran sabu di wilayah hukum Polres Jayapura sejauh ini sudah ada tiga kasus yang diungkap oleh pihak kepolisian. Dari jumlah itu, ada 3 orang tersangka yang berhasil diamankan.  Peredaran sabu ini dipastikan berasal  dari luar Papua melalui bandara dan juga ada yang melalui jalur laut. (roy/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya