Saturday, April 20, 2024
32.7 C
Jayapura

Dipukul Kunci Motor, Korban Tewas Pendarahan di Otak

JAYAPURA-Setelah menjalani penyidikan oleh anggota Polsek Abepura,  tersangka kasus penganiayaan yang berujung maut, berinisial GP (42), akhirnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, Jumat (20/5) kemarin. Korban menggunakan kunci motor yang dikaitkan di jari tangan, untuk memukul kepala korban yang menyebabkan retak dan mengalami perdarahan otak, hingga korban Devi meninggal.

   “Penganiaayan yang dilakukan GP terhadap korban Devi di depan rumah kost-kosan, tepatnya di Jln. Baru Pasar Youtefa, Distrik Abepura Kota Jayapura, pada 16 Maret lalu sekira pukul 22.00 WIT, kasus ini kini telah kami serahkan kepada JPU dikarenakan berkas pelaku sudah lengkap,” ungkap  Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H kepada Cenderawasih Pos dalam rilisnya, Jumat (20/5) kemarin.

   Menurut Kapolsesk Lintong, kasus penganiayaan berujung maut ini berawal saat korban mendatangi kost tempat pelaku tinggal, pada saat kejadian sempat adu  mulut atau cek-cok di TKP dan korban sempat memegang leher tersangka, hingga keduanya jatuh ke tanah.

Baca Juga :  Siapkan Penyusunan LKPJ-AMJ Gubernur

  Tidak puas sampai disitu tersangka langsung memukul korban di wajah. Tidak hanya dipukul menggunakan tangan, tetapi juga menggunakan sebuah kunci motor yang dikaitkan pada jari tangan lalu dikepal,  kemudian menghajar korban hingga pelipis korban sobek hingga mengenai tengkorak pelipis dan retak.

  Akibat retak tengkorak kepala di bagian pelipis tersebut yang mengakibatkan pendarahan di dalam otak, namun pada saat pemukulan korban tidak langsung meninggal di tempat kejadian, melainkan pelaku langsung mengamankan diri pada keluarga pelaku, dan korban pulang.

  Setelah beberapa hari, korban kembali ke Mimika untuk bekerja, dimana korban adalah karyawan PT. Freeport, namun karena merasa pusing, korban dilarikan ke RS untuk pemeriksaan dan dirawat akan tetapi pada Minggu,  20 Maret 2022 sekira pukul 19.35 WIT,  nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga :  Dorong Pengembangan Soft Skill Siswa SMA Melalui OSIS

  Kemudian jenazah korban dikirim ke Jayapura untuk diotopsi guna mencari tahu penyebab kematian korban. Dari hasil penyampaian Dokter forensic, penyebab kematian dari korban yaitu karena adanya kekerasan tumpul pada pelipis kiri yang merusak tulang tengkorak pelipis kiri, merusak jaringan otak dan menimbulkan perdarahan di dalam rongga kepala.

  “Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun kurungan penjara,” tambahnya. (ana/tri)

JAYAPURA-Setelah menjalani penyidikan oleh anggota Polsek Abepura,  tersangka kasus penganiayaan yang berujung maut, berinisial GP (42), akhirnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, Jumat (20/5) kemarin. Korban menggunakan kunci motor yang dikaitkan di jari tangan, untuk memukul kepala korban yang menyebabkan retak dan mengalami perdarahan otak, hingga korban Devi meninggal.

   “Penganiaayan yang dilakukan GP terhadap korban Devi di depan rumah kost-kosan, tepatnya di Jln. Baru Pasar Youtefa, Distrik Abepura Kota Jayapura, pada 16 Maret lalu sekira pukul 22.00 WIT, kasus ini kini telah kami serahkan kepada JPU dikarenakan berkas pelaku sudah lengkap,” ungkap  Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H kepada Cenderawasih Pos dalam rilisnya, Jumat (20/5) kemarin.

   Menurut Kapolsesk Lintong, kasus penganiayaan berujung maut ini berawal saat korban mendatangi kost tempat pelaku tinggal, pada saat kejadian sempat adu  mulut atau cek-cok di TKP dan korban sempat memegang leher tersangka, hingga keduanya jatuh ke tanah.

Baca Juga :  KIM Kota Jayapura Siap Menangkan Prabowo-Gibran

  Tidak puas sampai disitu tersangka langsung memukul korban di wajah. Tidak hanya dipukul menggunakan tangan, tetapi juga menggunakan sebuah kunci motor yang dikaitkan pada jari tangan lalu dikepal,  kemudian menghajar korban hingga pelipis korban sobek hingga mengenai tengkorak pelipis dan retak.

  Akibat retak tengkorak kepala di bagian pelipis tersebut yang mengakibatkan pendarahan di dalam otak, namun pada saat pemukulan korban tidak langsung meninggal di tempat kejadian, melainkan pelaku langsung mengamankan diri pada keluarga pelaku, dan korban pulang.

  Setelah beberapa hari, korban kembali ke Mimika untuk bekerja, dimana korban adalah karyawan PT. Freeport, namun karena merasa pusing, korban dilarikan ke RS untuk pemeriksaan dan dirawat akan tetapi pada Minggu,  20 Maret 2022 sekira pukul 19.35 WIT,  nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga :  Pasien Gejala Muntaber di RSUD Abepura Terus Bertambah

  Kemudian jenazah korban dikirim ke Jayapura untuk diotopsi guna mencari tahu penyebab kematian korban. Dari hasil penyampaian Dokter forensic, penyebab kematian dari korban yaitu karena adanya kekerasan tumpul pada pelipis kiri yang merusak tulang tengkorak pelipis kiri, merusak jaringan otak dan menimbulkan perdarahan di dalam rongga kepala.

  “Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun kurungan penjara,” tambahnya. (ana/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya