Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Tidak Masuk Terminal, Sopir Angkot Diminta Ditindak

JAYAPURA-Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Justin Sitorus mengaku sangat kecewa dengan perilaku sejumlah sopir angkutan kota Jayapura yang tidak mau masuk terminal untuk menurunkan juga menaikkan penumpang. Padahal terminal itu, sudah kelas internasional karena sudah Tipe A.

   Karena itu, dia meminta mitra kerjanya, Satlantas Polres Jayapura untuk mengambil tindakan tegas. Karena satlantas mempunyai kewenangan lebih dibanding Dishub Kota Jayapura.

“Saya juga sudah minta polisi supaya tindak tegas para pelanggar tersebut. Karena polisi yang punya kewenangan lebih untuk menindak dan segala macamnya. Kalau di Perhubungan kecuali ada PPNS nya, PPNS kami sudah pensiun kemarin,”harapnya saat dikonfirmasi Cenderawasih pos, Rabu (10/5).

   Dia mengatakan, sejauh ini pengawasan bagian luar terminal ini memang rutin dilakukan dan menjadi salah satu tanggung jawab Dishub Kota Jayapura, juga Satlantas Polresta Jayapura.

Baca Juga :  Tim Gabungan Pemprov Papua Sidak SPBU

Pihaknya pun belum mengetahui alasannya mengapa masih ada sejumlah sopir angkot ini tidak mau masuk ke dalam terminal untuk menurunkan dan menaikkan penumpang.

   “Pengawasan terminal bagian luar itu menjadi tanggung jawab kami dan juga pihak satlantas kota Jayapura. Kalau kami setiap hari mobile sampai ke kota dengan bidang dalops.

Mengenai mobil angkot yang tidak mau masuk terminal itu pengawasannya ada di Dishub dan polisi.”tuturnya.

“ Tidak tahu apa sebenarnya masalah sampai angkot ini tidak mau masuk ke dalam terminal.  Karena itu juga diundang-undang lalulintas, polisi juga bisa menindak itu,” ujarnya.

   Karena itu, pihaknya berharap  polisi juga turut mendukung karena menjadi bagian dari pemerintahan terkait.  Persoalan ini sebenarnya juga sudah ada instruksi Wali Kota Jayapura.  Dimana Dishub  bisa menindak, berupa memarkirkan atau diinapkan tiga malam.

Baca Juga :  Kurangi Dampak Banjir,  Jalan Pasar Youtefa Bakal Ditimbun

   “Cuma kalau kita inapkan lagi tiga malam tidak ada parkiran kendaraan, jadi saya sampaikan kalau dapat pagi, nanti ambil sore mobilnya. Tangkap dan kandangkan. Sampai seperti itu supaya ada efek jera. Diinstruksi wali kota itu, satu dua kali mobilnya melanggar langsung direkomendasikan untuk dibekukan ijin trayeknya,” tambahnya. (roy/tri).

JAYAPURA-Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Justin Sitorus mengaku sangat kecewa dengan perilaku sejumlah sopir angkutan kota Jayapura yang tidak mau masuk terminal untuk menurunkan juga menaikkan penumpang. Padahal terminal itu, sudah kelas internasional karena sudah Tipe A.

   Karena itu, dia meminta mitra kerjanya, Satlantas Polres Jayapura untuk mengambil tindakan tegas. Karena satlantas mempunyai kewenangan lebih dibanding Dishub Kota Jayapura.

“Saya juga sudah minta polisi supaya tindak tegas para pelanggar tersebut. Karena polisi yang punya kewenangan lebih untuk menindak dan segala macamnya. Kalau di Perhubungan kecuali ada PPNS nya, PPNS kami sudah pensiun kemarin,”harapnya saat dikonfirmasi Cenderawasih pos, Rabu (10/5).

   Dia mengatakan, sejauh ini pengawasan bagian luar terminal ini memang rutin dilakukan dan menjadi salah satu tanggung jawab Dishub Kota Jayapura, juga Satlantas Polresta Jayapura.

Baca Juga :  Sidang Perlu Dipercepat Agar Semua Bisa Istirahat

Pihaknya pun belum mengetahui alasannya mengapa masih ada sejumlah sopir angkot ini tidak mau masuk ke dalam terminal untuk menurunkan dan menaikkan penumpang.

   “Pengawasan terminal bagian luar itu menjadi tanggung jawab kami dan juga pihak satlantas kota Jayapura. Kalau kami setiap hari mobile sampai ke kota dengan bidang dalops.

Mengenai mobil angkot yang tidak mau masuk terminal itu pengawasannya ada di Dishub dan polisi.”tuturnya.

“ Tidak tahu apa sebenarnya masalah sampai angkot ini tidak mau masuk ke dalam terminal.  Karena itu juga diundang-undang lalulintas, polisi juga bisa menindak itu,” ujarnya.

   Karena itu, pihaknya berharap  polisi juga turut mendukung karena menjadi bagian dari pemerintahan terkait.  Persoalan ini sebenarnya juga sudah ada instruksi Wali Kota Jayapura.  Dimana Dishub  bisa menindak, berupa memarkirkan atau diinapkan tiga malam.

Baca Juga :  Stok Bapok Aman, Masyarakat Jangan Panic Buying 

   “Cuma kalau kita inapkan lagi tiga malam tidak ada parkiran kendaraan, jadi saya sampaikan kalau dapat pagi, nanti ambil sore mobilnya. Tangkap dan kandangkan. Sampai seperti itu supaya ada efek jera. Diinstruksi wali kota itu, satu dua kali mobilnya melanggar langsung direkomendasikan untuk dibekukan ijin trayeknya,” tambahnya. (roy/tri).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya