Wednesday, July 16, 2025
22.6 C
Jayapura

Pasca Putusan DKPP, Tiga Komisioner KPU Jayapura Tak Lagi Beraktivitas

JAYAPURA-Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jayapura, Frans Rumsarwir, menyatakan bahwa pasca putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura, pihaknya tidak lagi melihat keberadaan ketiganya di gudang logistik.

“Sejauh yang kami amati dalam pengawasan logistik PSU pasca putusan DKPP kemarin, kami tidak melihat tiga rekan KPU yang diberhentikan itu,” ujar Frans, Kamis (3/7).

Menurut Frans, Bawaslu Kota Jayapura hingga saat ini belum menerima surat perintah resmi dari Bawaslu RI terkait pengawasan pelaksanaan putusan DKPP tersebut. Namun demikian, Bawaslu tetap menjalankan tugas pengawasan di lapangan.

“Tapi paling lama, kami terima putusan itu tujuh hari pasca putusan, sesuai perintah,” jelasnya. Meski belum ada perintah resmi, Frans menyebut Bawaslu Kota Jayapura tetap memantau proses penyediaan logistik menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dijadwalkan pada 6 Agustus 2025 mendatang.

Baca Juga :  Temui Ketua DPRP, KPU dan Bawaslu Sampaikan Sejumlah Catatan

“Kami akan jalani tugas pokok kami, yakni mengawasi semua tahapan menuju PSU. Namun secara khusus pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pergantian antar waktu (PAW) komisioner KPU tetap menunggu arahan dari Bawaslu pusat,” ungkap Frans.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa proses pemberhentian tiga komisioner tersebut secara resmi akan disampaikan oleh KPU RI kepada KPU provinsi, termasuk Bawaslu di tingkat provinsi maupun kota. Namun sampai hari ini surat tersebut belum diterima.

JAYAPURA-Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jayapura, Frans Rumsarwir, menyatakan bahwa pasca putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura, pihaknya tidak lagi melihat keberadaan ketiganya di gudang logistik.

“Sejauh yang kami amati dalam pengawasan logistik PSU pasca putusan DKPP kemarin, kami tidak melihat tiga rekan KPU yang diberhentikan itu,” ujar Frans, Kamis (3/7).

Menurut Frans, Bawaslu Kota Jayapura hingga saat ini belum menerima surat perintah resmi dari Bawaslu RI terkait pengawasan pelaksanaan putusan DKPP tersebut. Namun demikian, Bawaslu tetap menjalankan tugas pengawasan di lapangan.

“Tapi paling lama, kami terima putusan itu tujuh hari pasca putusan, sesuai perintah,” jelasnya. Meski belum ada perintah resmi, Frans menyebut Bawaslu Kota Jayapura tetap memantau proses penyediaan logistik menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dijadwalkan pada 6 Agustus 2025 mendatang.

Baca Juga :  KPU Puncak Jaya  Gelar Debat Publik Kedua Antar Paslon Bupati dan Wakil Bupati

“Kami akan jalani tugas pokok kami, yakni mengawasi semua tahapan menuju PSU. Namun secara khusus pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pergantian antar waktu (PAW) komisioner KPU tetap menunggu arahan dari Bawaslu pusat,” ungkap Frans.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa proses pemberhentian tiga komisioner tersebut secara resmi akan disampaikan oleh KPU RI kepada KPU provinsi, termasuk Bawaslu di tingkat provinsi maupun kota. Namun sampai hari ini surat tersebut belum diterima.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya