Wednesday, April 24, 2024
31.7 C
Jayapura

Satu Pedagang Mainan juga Melapor Jadi Korban Pemerkosaan

JAYAPURA – Status tersangka telah diberikan untuk pelaku pemerkosaan berisinisial WP. Ia menjadi pelaku dalam kasus pemerkosaan terhadap sejumlah wanita pedagang kaki di beberapa titik di Jayapura.

Lalu jika dari pemeriksaan awal diketahui baru empat orang yang membuat laporan pengaduan ke polisi, kali ini dari pengakuan WP bahwa dirinya sudah meniduri 6 orang nampaknya betul.

Pasalnya pada Kamis (2/6) kemarin ada salah satu korban lagi yang melapor dengan pelaku yang sama.

Korban merupakan pedagang mainan anak – anak dan kejadian yang menimpanya terjadi pada 22 Mei lalu dengan lokasi eksekusi di sekitar Holtekamp. Disini kata Kapolres Jayapura Kota, AKBP Victor Mackbon, pihaknya masih akan memeriksa lebih dalam terhadap pelaku apakah ada psikologi yang memang menyimpang atau seperti apa. Pasalnya pelaku menyetubuhi korban bukan hanya satu orang melainkan enam orang sesuai pengakuannya kemudian yang diincar adalah pedagang kaki lima.

Baca Juga :  Diduga Lakukan KDRT, Seorang ASN Dilaporkan ke Polisi

Waktu pelaku beraksi dan mengeksekusi juga sama yakni sekira pukul 06.00 WIT hingga pukul 07.00 WIT. “Soal apakah WP ini bisa disebut predator seksual nanti akan kami lihat lagi sebab pelaku sendiri punya keluarga. Ada istrinya hanya belum punya anak,” kata Kapolres Mackbon.

Sementara dari video penangkapannya terlihat saat itu pelaku baru turun dari lokasi TPU Kristen  Tanah Hitam dan saat itu ia sudah dijaga oleh tim Resmob Polres Jayapura Kota. Belum sempat menuju jalan utama ia langsung dihentikan dan diturunkan dari motor kemudian dimasukkan ke dalam mobil.

Pelaku ketika itu menggunakan sweater dengan helm yang menutup seluruh bagian wajah. Namun karena ciri – ciri sudah diketahui akhirnya ia tak berkutik. Langsung dipegang dan dibawa ke kantor polisi. “Selain memerkosa pelaku juga melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan. Ada barang bukti pencurian dengan kekerasan yakni gunting dan pisau lalu ada enam handphone milik korban yang diambil paksa. Ia terancam pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun dan curas yang juga ancamannya,” imbuhnya. (ade/nat)

Baca Juga :  Tersangka Mangaku Korban Tengah Hamil 7 Bulan 

JAYAPURA – Status tersangka telah diberikan untuk pelaku pemerkosaan berisinisial WP. Ia menjadi pelaku dalam kasus pemerkosaan terhadap sejumlah wanita pedagang kaki di beberapa titik di Jayapura.

Lalu jika dari pemeriksaan awal diketahui baru empat orang yang membuat laporan pengaduan ke polisi, kali ini dari pengakuan WP bahwa dirinya sudah meniduri 6 orang nampaknya betul.

Pasalnya pada Kamis (2/6) kemarin ada salah satu korban lagi yang melapor dengan pelaku yang sama.

Korban merupakan pedagang mainan anak – anak dan kejadian yang menimpanya terjadi pada 22 Mei lalu dengan lokasi eksekusi di sekitar Holtekamp. Disini kata Kapolres Jayapura Kota, AKBP Victor Mackbon, pihaknya masih akan memeriksa lebih dalam terhadap pelaku apakah ada psikologi yang memang menyimpang atau seperti apa. Pasalnya pelaku menyetubuhi korban bukan hanya satu orang melainkan enam orang sesuai pengakuannya kemudian yang diincar adalah pedagang kaki lima.

Baca Juga :  Tim Labfor Mulai Telusuri Penyebab Kebakaran Kantor KPU Yahukimo

Waktu pelaku beraksi dan mengeksekusi juga sama yakni sekira pukul 06.00 WIT hingga pukul 07.00 WIT. “Soal apakah WP ini bisa disebut predator seksual nanti akan kami lihat lagi sebab pelaku sendiri punya keluarga. Ada istrinya hanya belum punya anak,” kata Kapolres Mackbon.

Sementara dari video penangkapannya terlihat saat itu pelaku baru turun dari lokasi TPU Kristen  Tanah Hitam dan saat itu ia sudah dijaga oleh tim Resmob Polres Jayapura Kota. Belum sempat menuju jalan utama ia langsung dihentikan dan diturunkan dari motor kemudian dimasukkan ke dalam mobil.

Pelaku ketika itu menggunakan sweater dengan helm yang menutup seluruh bagian wajah. Namun karena ciri – ciri sudah diketahui akhirnya ia tak berkutik. Langsung dipegang dan dibawa ke kantor polisi. “Selain memerkosa pelaku juga melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan. Ada barang bukti pencurian dengan kekerasan yakni gunting dan pisau lalu ada enam handphone milik korban yang diambil paksa. Ia terancam pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun dan curas yang juga ancamannya,” imbuhnya. (ade/nat)

Baca Juga :  Realisasi Dana Desa Capai Rp 54,71 Triliun Per 13 Oktober 2023

Berita Terbaru

Artikel Lainnya