Saturday, April 27, 2024
25.7 C
Jayapura

Bunuh Istri, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

MERAUKE- Penyidik Reserse Kriminal Polres Merauke belum melakukan pemeriksaan terhadap pelaku  Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial YW terhadap istrinya bernama Priscilia Paliama yang menyebabkan istrinya meninggal dunia.

Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasie Humas Iptu Bambang Soetrisno, ditemui media ini mengungkapkan, pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap pelaku tersebut. ‘’Tapi yang bersangkutan sudah kita amankan,’’ katanya.

Menurutnya, yang dilakukan adalah pemeriksaan seorang saksi yang tak lain adalah anak korban. Namun pemeriksaan terhadap salah satu anak korban tersebut dihentikan sementara karena anak korban tidak kuat untuk pemeriksaan dilanjutkan.

‘’Karena saksi juga masih di bawah umur sehingga pemeriksaan dihentikan sementara. Apalagi, mereka ada persiapan untuk malam ketujuh meninggalnya  ibunda mereka. Jadi diputuskan  pemeriksaan dilakukan Kamis setelah kegiatan malam ketujuh,’’ terangnya.

Baca Juga :  Diduga Karena Dana Bansos, Tiga Tukang Ojek Disandera

Dari pemeriksaan terhadap anak korban tersebut, terungkap bahwa pada malam kejadian, saksi mendengar antara  pelaku dan korban terdengar bertengkar di dalam kamar mereka. Namun apa motif pertengkaran yang  berujung maut tersebut, saksi belum tahu.

Jika sebelumnya,  pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) karena baru nikah secara agama, namun pernikannya belum dicatatkan di catatan sipil, namun pada akhirnya  dikenakan Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.  Ini setelah  pihak penyidik konsultasi langsung dengan kejaksaan.

‘’Sekarang ditangani langsung  penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim. Bukan Penyidik Tindak Pidana Umum. Setelah dikonsultasikan ke kejaksaan, pelaku  dijerat UU KDRT, karena sudah menikah secara sah,’’jelasnya.

Baca Juga :  Pemkab Merauke Belum Berlakukan TPP

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan ini dilakukan YW di rumahnya, di Kelurahan Karang Indah, Merauke Selasa (24/5) dinihari sekitar pukul 01.30 WIT.

Dimana pelaku melakukan kekerasan dalam rumah tangga dengan cara menendang korban sebanyak 4 kali dan kena dibagian perut 2 kali dan dada 2 kali, mengakibatkan korban sesak napas, pingsan, kejang-kejang dan meninggal dunia.

Pelaku yang telah dikaruniai 7 anak dengan korban tersebut memilih kabur setelah memastikan istrinya tak bernyawa.  (ulo/tho)

MERAUKE- Penyidik Reserse Kriminal Polres Merauke belum melakukan pemeriksaan terhadap pelaku  Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial YW terhadap istrinya bernama Priscilia Paliama yang menyebabkan istrinya meninggal dunia.

Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasie Humas Iptu Bambang Soetrisno, ditemui media ini mengungkapkan, pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap pelaku tersebut. ‘’Tapi yang bersangkutan sudah kita amankan,’’ katanya.

Menurutnya, yang dilakukan adalah pemeriksaan seorang saksi yang tak lain adalah anak korban. Namun pemeriksaan terhadap salah satu anak korban tersebut dihentikan sementara karena anak korban tidak kuat untuk pemeriksaan dilanjutkan.

‘’Karena saksi juga masih di bawah umur sehingga pemeriksaan dihentikan sementara. Apalagi, mereka ada persiapan untuk malam ketujuh meninggalnya  ibunda mereka. Jadi diputuskan  pemeriksaan dilakukan Kamis setelah kegiatan malam ketujuh,’’ terangnya.

Baca Juga :  Dua Pelaku Curas Berhasil Diringkus

Dari pemeriksaan terhadap anak korban tersebut, terungkap bahwa pada malam kejadian, saksi mendengar antara  pelaku dan korban terdengar bertengkar di dalam kamar mereka. Namun apa motif pertengkaran yang  berujung maut tersebut, saksi belum tahu.

Jika sebelumnya,  pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) karena baru nikah secara agama, namun pernikannya belum dicatatkan di catatan sipil, namun pada akhirnya  dikenakan Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.  Ini setelah  pihak penyidik konsultasi langsung dengan kejaksaan.

‘’Sekarang ditangani langsung  penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim. Bukan Penyidik Tindak Pidana Umum. Setelah dikonsultasikan ke kejaksaan, pelaku  dijerat UU KDRT, karena sudah menikah secara sah,’’jelasnya.

Baca Juga :  Pendarahan Bocah Korban Pemerkosaan Belum Berhenti

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan ini dilakukan YW di rumahnya, di Kelurahan Karang Indah, Merauke Selasa (24/5) dinihari sekitar pukul 01.30 WIT.

Dimana pelaku melakukan kekerasan dalam rumah tangga dengan cara menendang korban sebanyak 4 kali dan kena dibagian perut 2 kali dan dada 2 kali, mengakibatkan korban sesak napas, pingsan, kejang-kejang dan meninggal dunia.

Pelaku yang telah dikaruniai 7 anak dengan korban tersebut memilih kabur setelah memastikan istrinya tak bernyawa.  (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya