Tuesday, April 30, 2024
31.7 C
Jayapura

Miris Kasus Kekerasan Seksual Tinggi di Merauke

Kapolres Minta Pemkab Perbanyak Sosialisasi ke Masyarakat 

MERAUKE– Tingginya kasus kekerasan seksual di Merauke seperti pemerkosaan, persetubuhan terhadap anak dibawah umur maupun kasus-kasus pencabulan membuat Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana prihatin. 

Mantan Kapolres Nabire ini menilai bahwa haruiis ada langkah-langkah strategis yang musti dilakukan agar tidak terulang lagi. Karena bagi kepolian, hal penengakan hukum terhadap setiap adanya laporan, pasti akan dilakukan.

‘’Sama dengan kebakaran. Kalau ada kebakaran dipadamkan. Sementara langkah pencegahan tidak ada. Nah, upaya mencegah ini bagaimana.  Ini peran stakeholder atau terkait. Kepolisian ok nanti bantu. Tapi kita juga perlu kolaborasi dengan  pemerintah derah. Pemerintah daerah disini adalah  Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Ayo kita lakukan langkah pencegahan dengan solusinya apa. Karena tanggungjawab negara, selain memberikan sosialisasi, kita darikepolisian memberikan sanksi  pidana bagi setiap pelaku,’’ katanya.

Baca Juga :  Tabrakan yang Tewaskan Pengendara Motor, Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kapolres menjelaskan , dari survey yang ada terkonfirmasi bahwa  rata-rata pelaku tidak tahu kalau ada aturan. Karena kebanyakan pelakunya adalah   masih berstatus sebagai anak  atau dibawah umur.  Begitu juga orang tuanya masih sangat awam.

‘’Misalnya,pegang pantat, pegang buah dada, mencium itu sudah kategori kategori pelanggaran cabul dan bisa  kena UU Perlindungan anak jika korbannya adalah anak dibawah umur. Jadi  sosialisasi harus lebih banyak dilakukan kepada masyarakat, sehingga masyarakat mengerti dan paham aturan. Dinas  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini yang harus banyak berkolaborasi. Kalau perlu, jemput bola ajak kita kepolisian untuk sama-sama sosialisasi,’’ terangnya.

Baca Juga :  Diselesaikan Lewat RJ, Tersangka Sujud Cium Kaki Istrinya   

Ditambahkan, peran terpenting adalag lingkungan terkecil dalam hal ini keluarga. ‘’Keluarga yang paling penting mengawasi, mengontrol anaknya. Kalau pulang malam harus dipertanyakan kemana kamu nak, segera kembali. Kalau pergi dengan laki-laki harus dinyatakan dengan siapa. Jangan meninggalkan anak yang masih dibawah umur sama dengan laki-laki yang juga masih dibawah umur. Karena ada laki-laki dibawah umur dengan perempuan dibawah umur, lalu laki-laki dewasa dengan perempuan dibawah umur. Mirisnya, ada yang masih dibawah umur.

‘’Miris itu. Kita Polisi tidak bisa hanya penengakan hukum.Tapi perlu pencegahan. Dan untuk kerja sama ini perlu kita kerja sama,’’pungkasnya. (ulo)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Kapolres Minta Pemkab Perbanyak Sosialisasi ke Masyarakat 

MERAUKE– Tingginya kasus kekerasan seksual di Merauke seperti pemerkosaan, persetubuhan terhadap anak dibawah umur maupun kasus-kasus pencabulan membuat Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana prihatin. 

Mantan Kapolres Nabire ini menilai bahwa haruiis ada langkah-langkah strategis yang musti dilakukan agar tidak terulang lagi. Karena bagi kepolian, hal penengakan hukum terhadap setiap adanya laporan, pasti akan dilakukan.

‘’Sama dengan kebakaran. Kalau ada kebakaran dipadamkan. Sementara langkah pencegahan tidak ada. Nah, upaya mencegah ini bagaimana.  Ini peran stakeholder atau terkait. Kepolisian ok nanti bantu. Tapi kita juga perlu kolaborasi dengan  pemerintah derah. Pemerintah daerah disini adalah  Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Ayo kita lakukan langkah pencegahan dengan solusinya apa. Karena tanggungjawab negara, selain memberikan sosialisasi, kita darikepolisian memberikan sanksi  pidana bagi setiap pelaku,’’ katanya.

Baca Juga :  Kristus Sungguh Bangkit, Menyelamatkan bagi Setiap yang Percaya KepadaNya 

Kapolres menjelaskan , dari survey yang ada terkonfirmasi bahwa  rata-rata pelaku tidak tahu kalau ada aturan. Karena kebanyakan pelakunya adalah   masih berstatus sebagai anak  atau dibawah umur.  Begitu juga orang tuanya masih sangat awam.

‘’Misalnya,pegang pantat, pegang buah dada, mencium itu sudah kategori kategori pelanggaran cabul dan bisa  kena UU Perlindungan anak jika korbannya adalah anak dibawah umur. Jadi  sosialisasi harus lebih banyak dilakukan kepada masyarakat, sehingga masyarakat mengerti dan paham aturan. Dinas  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini yang harus banyak berkolaborasi. Kalau perlu, jemput bola ajak kita kepolisian untuk sama-sama sosialisasi,’’ terangnya.

Baca Juga :  Lupa Matikan Kompor, Rumah dan Kios Terbakar   

Ditambahkan, peran terpenting adalag lingkungan terkecil dalam hal ini keluarga. ‘’Keluarga yang paling penting mengawasi, mengontrol anaknya. Kalau pulang malam harus dipertanyakan kemana kamu nak, segera kembali. Kalau pergi dengan laki-laki harus dinyatakan dengan siapa. Jangan meninggalkan anak yang masih dibawah umur sama dengan laki-laki yang juga masih dibawah umur. Karena ada laki-laki dibawah umur dengan perempuan dibawah umur, lalu laki-laki dewasa dengan perempuan dibawah umur. Mirisnya, ada yang masih dibawah umur.

‘’Miris itu. Kita Polisi tidak bisa hanya penengakan hukum.Tapi perlu pencegahan. Dan untuk kerja sama ini perlu kita kerja sama,’’pungkasnya. (ulo)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya