Friday, March 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Bantuan Usaha Diberikan Bersyarat 

Robert Awi: Bantuan Usaha Tanpa Syarat, Banyak Gagalnya

JAYAPURA – Merespon permintaan bantuan Payung bagi mama-mama pedagang di Expo, Kepada Dinas Perindagkop dan UKM Kota Jayapura, Robert L. N. Awi menyampaikan permintaan bantuan bagi para pelaku usaha di Kota Jayapura tidak diberikan secara sembarangan melainkan bersyarat.

  “Mereka yang ingin diberikan bantuan dan bimbingan usaha harus memenuhi beberapa kriteria. Yang pertama, dia harus sudah terdaftar sebagai pelaku usaha oleh Dinas Perindagkop. Kedua dia harus didampingi oleh fasilitator yang disiapkan oleh Dinas Perindagkop,” ujar Robert kepada wartawan, Rabu (1/5).

  Pendampingan fasilitator bagi para pelaku usaha dinilai penting. Hal ini dikarenakan pada akhir tahun akan dilakukan evaluasi apakah usahanya itu layak dapat bantuan atau tidak. “Kalau dari hasil pendampingan dia layak menerima bantyan maka dia akan terima bantuan selama 2 tahun berturut-turut,” imbuhnya.

Baca Juga :  Selalu Bersyukur  untuk Semua Kasih Tuhan, Dalam Situasi Seperti ini

  Ia menegaskan, pendampingan hanya berlaku bagi mereka yang sudah memiliki usaha dan merupakan warga Kota Jayapura. “Harus sudah punya usaha, tidak bisa baru akan buka usaha. Atau belum punya usaha,” tegasnya.

  Hal ini karena pihaknya belajar dari pengalaman. Bahwa rata-rata bantuan yang diberikan secara langsung tanpa syarat tidak meningkatkan produktifitas dan malah lebih besar potensi gagalnya.

   “Mereka yang dikasih bantuan tanpa syarat lebih banyak gagalnya (tidak bertahan usahanya). Imbauan untuk pelaku usaha kami di Kota Jayapura dan ingin didampingi pemerintah kota Jayapura dapat mengajukan permohonan ke dinas perindagkop melalui RT RW,” tandasnya. (Rhy/tri)

Robert Awi: Bantuan Usaha Tanpa Syarat, Banyak Gagalnya

JAYAPURA – Merespon permintaan bantuan Payung bagi mama-mama pedagang di Expo, Kepada Dinas Perindagkop dan UKM Kota Jayapura, Robert L. N. Awi menyampaikan permintaan bantuan bagi para pelaku usaha di Kota Jayapura tidak diberikan secara sembarangan melainkan bersyarat.

  “Mereka yang ingin diberikan bantuan dan bimbingan usaha harus memenuhi beberapa kriteria. Yang pertama, dia harus sudah terdaftar sebagai pelaku usaha oleh Dinas Perindagkop. Kedua dia harus didampingi oleh fasilitator yang disiapkan oleh Dinas Perindagkop,” ujar Robert kepada wartawan, Rabu (1/5).

  Pendampingan fasilitator bagi para pelaku usaha dinilai penting. Hal ini dikarenakan pada akhir tahun akan dilakukan evaluasi apakah usahanya itu layak dapat bantuan atau tidak. “Kalau dari hasil pendampingan dia layak menerima bantyan maka dia akan terima bantuan selama 2 tahun berturut-turut,” imbuhnya.

Baca Juga :  Dinsos Lakukan Pendataan Korban Kebakaran di Dok IX

  Ia menegaskan, pendampingan hanya berlaku bagi mereka yang sudah memiliki usaha dan merupakan warga Kota Jayapura. “Harus sudah punya usaha, tidak bisa baru akan buka usaha. Atau belum punya usaha,” tegasnya.

  Hal ini karena pihaknya belajar dari pengalaman. Bahwa rata-rata bantuan yang diberikan secara langsung tanpa syarat tidak meningkatkan produktifitas dan malah lebih besar potensi gagalnya.

   “Mereka yang dikasih bantuan tanpa syarat lebih banyak gagalnya (tidak bertahan usahanya). Imbauan untuk pelaku usaha kami di Kota Jayapura dan ingin didampingi pemerintah kota Jayapura dapat mengajukan permohonan ke dinas perindagkop melalui RT RW,” tandasnya. (Rhy/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya