Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, SH., MH menjelaskan bahwa penyerahan ketiga tersangka berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor : B-648/R.1.10/Enz.1/04/2022 yang menyatakan berkas perkara dinyatakan sudah lengkap atau P21. Ia menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap seputaran Entrop depan warung makan Rahmat Distrik Jayapura Selatan pada 14 Februari 2022, sekira pukul 17.10 WIT.
Hanya saja, saat datang ke Mapolres tersebut, sejumlah keluarga dari almarhum Mulianus tidak sempat menemui Kapolres, karena masih melaksanakan tugas di luar Mapolres. Akhirnya mereka pulang dengan menggunakan sebuah mobil pickup. Mulianus sendiri merupakan terpidana kasus pencurian.
Kasus persetubuhan itu berawal saat pelaku sekitar pukul 08.30 WIT, meminta izin kepada ibu korban untuk mengajak korban pergi mengambil motor yang mengalami ban bocor di Kelapa Lima.
Sebagaimana diketahui, kasus persetubuhan yang dilakukan tersangka terhadap anak kandungnya ini terungkap pada Januari 2022 lalu. Dimana korban yang merupakan anak kandung dari tersangka telah 2 kali melahirkan yang akibat perbuatan bejat yang dilakukan tersangka.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH., membenarkan ditemukannya jenazah korban Nober Palintin. Ia menyampaikan korban tewas diduga akibat tertembak pada Rabu (11/5).
“Yang dimusnahkan adalah barang bukti seperti Narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, sejumlah barang bukti kejahatan terhadap keamanan negara/makar berupa alat pemanah, parang dan tombak serta barang bukti pidana lainnya,”Ungkap Alexander Sinuraya.
Kendati telah berstatus sebagai tersangka, namun 2 dari tiga pelaku tersebut tidak ditahan tapi dikenakan wajib lapor. Keduanya adalah LE dan YU. Kasat menjelaskan, kedua pelaku ini masih di bawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar.
Anton masih dinyatakan hilang sejak bertemu dengan sejumlah pelaku yang kini diamankan di Polresta Jayapura Kota. Dari dua pelaku, Polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ada penembakan seorang supir truck terhadap warga sipil yang berprofesi sabagai supir truck, disekitar Kali Ilame, Kampung Wako, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Kata Kamal,” kata Kamal dalam rilis Humas Polda Papua, Rabu (11/5).
Alhasil disinyalir tak sedikit THM di Jayapura yang kucing – kucingan dalam operasionalnya. Ali menyebut bahwa jika merujuk pada jumlah beberapa tahun terakhir, di Jayapura ada sekitar 15 hingga 20 THM, namun angka ini diyakini sudah jauh bertambah.
“Iya kemarin saya sudah dimintai keterangan dan ada 11 pertanyaan yang diajukan,” kata Gobay saat ditemui di perempatan Perumnas I Waena, Selasa (10/5).
"Dua pengunjung lainnya yakni TP dan HD telah dipulangkan karena hasil tesnya negatif menggunakan narkoba. Keduanya hanya menggunakan obat penenang dan ketika dites lagi ternyata negatif,” ujar Alamsyah saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/5).
Satuan Tugas Pengamanan Jalur Laut yang dibentuk oleh Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono mengamankan 179 kilogram kokain di Perairan Banten.
Setelah menabrak ia memilih melarikan diri hingga dilakukan pengejaran dan pencarian. Pelaku sendiri merupakan anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua.
Kedua pelaku tersebut yakni LE dan YU. Sedangkan tersangka KN, karena sudah dewasa maka langsung ditahan. ‘’Kalau KN kita tahan karena sudah dewasa,’’ jelasnya.
Tiga pengedar dan pengguna Narkotika jenis ganja berhasil dibekuk Satuan Narkotika (Satnarkoba) Polres Merauke, Kamis (5/5). Ketiganya berinisial KN, LE dan YU. Dari ketiga pengedar dan pengguna tersebut, 2 diantaranya dibekuk di sekitar Lingkaran Brawijaya (Libra) yakni KN dan LE. Sedangkan YU ditangkap di rumahnya.
Korban dilarikan ke rumah sakit karena mengalami pendarahan akibat disetubuhi pelaku sebanyak lima kali di Pemandian Biras, Jalan Trans Papua Merauke, Jumat (6/5) lalu.
Laporan orang tua korban ke polisi tersebut lantaran anak kandungnya yang masih di bawah umur telah berbadan dua. ‘’Dia sudah hamil dari pelaku,’’ kata ibu korban setelah membuat laporan kemarin.
Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Djoko Juniar S., dihubungi lewat telepon selulernya mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang telah diamankan sebelumnya tersebut tetap berlanjut. ‘’Saat ini proses pemeriksaan terhadap korban dan para saksi mulai dilakukan oleh penyidik,’’ tandas KBO Ipda Djoko Juniar.
Sopir tersebut belakangan diketahui merupakan oknum anggota Polri dari Polda Papua. Polisi tentunya tak tinggal diam dengan situasi ini dan proses pencarian atau pengejaran kemudian dilakukan.
Pelaku berinisial MT yang merupakan gerombolan Kelompok Separatis Teroris (KST) terpaksa ditembak mati lantaran melakukan perlawanan saat aparat gabungan TNI-Polri melakukan penyergapan.
Sudah sering saya dianiaya, bahkan sewaktu hamil saya juga masih sempat diniaya. Saya sudah lupa berapa kali karena terlalu sering,” kata Mustika kepada Cenderawasih Pos, Rabu (4/5).
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen mengatakan, pencabulan anak di bawah umur ini dilaporkan ke Polres Jayapura pada 21 April 2021. Polisi kemudian melakukan penyelidikan laporan itu hingga mengamankan pelaku LW di Sentani Kabupaten Jayapura, Senin (25/4).
Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, SHJ, MH saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tabrak lari yang menimpa seorang pedagan sayur Rabu pagi kemarin. Menurutnya, korban Solihin saat itu sedang mengendarai motor roda tiga Happy dengan nomor polisi PA 5399 RV, melaju dari arah Abepura menuju Waena.
Kasus pencurian dan kekerasan ini dialami Johanes Tebay (29), di Jalan Kudamati atau sekitar traffic light Kudamati, Jalan Pembangunan dan Ahmad Yani, Selasa (26/4) sekitar pukul 06.00 WIT.
Ini seperti yang terjadi pada Rabu (27/4) kemarin dimana aparat TNI di Pos TK Quari Atas di Distrik kenyam Kabupaten Nduga, berhasil membekuk satu Kelompok Separatis Teroris (KST) yang ketika itu sedang merayap masuk menuju pos.
Ponsianus Kupun bersama dengan korban Yohanes Munuk yang bagian pelipis kananya masih diperban saat mendatangi SKPT Polres Merauke melaporkan bahwa kasus penganiayaan ini bermula sekitar pukul 01.30 WIT, pelapor Ponsianus Kupun bersama korban dari rumah pelapor ke RSUD Merauke untuk meminta bantuan ambulance.
Ia harus menghabiskan waktu lebih lama dengan mendekam di tahanan akibat perbuatannya. Semua hanya karena dibutakan oleh cemburu hingga ia nekat menghujani kekasihnya dengan tikaman pisau. Korban ditikam menggunakan pisau yang masih baru namun bergerigi.
“Kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus ini dengan mengambil keterangan dari saksi -saksi yang pertama kali menemukan korban di bawah Jembatan Pikhe” ungkapnya, Selasa (25/4) kemarin.
Ketika memarkir Motor Yamaha X-Ride miliknya di depan Warung Coto Makassar, Jalan Ermasu Merauke dan masuk ke dalam warung tersebut, namun setelah istrinya datang mengambil motor tersebut, ternyata sudah dibawa kabur pencuri.
Korban bernama Yohana Anike Napo yang awalnya berusaha menangkis beberapa hujaman pisau akhirnya tak berdaya setelah pisau yang dipegang pelaku merobek perutnya.
Kapolsek Abepura, AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H menjelaskan, pihaknya bersama tim berhasil membekuk dan menangkap seorang pelaku Curanmor yaitu NS (20) yang beralamat di Gang merpati I Yotefa Distrik Abepura.
“Kita akan melihat garis komando yang bertanggungjawab di lapangan siapa, setelah itu kita bisa mengetahui, ini kelalaian atau miss komunikasi yang terjadi ,”ungkapnya, Sabtu (23/4) kemarin.
Mediasi ini juga melibatkan para tokoh yang tujuannya agar persoalan tersebut tak melebar dan bisa segera dituntaskan tanpa memberi efek lain. Salah seorang tokoh masyarakat Tolikara, Isak Giay menuturkan bahwa konflik antar warga tersebut menjadi sejarah di Mamberamo Raya, namun ia meyakini masyarakat tidak menginginkan itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jayawijaya, Arnes Tomasila, SH mengatakan, berkas dan tersangka DM telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura.
Kasat Reskrim menjelaskan, kedua tersangka tersebut proses hukumnya lebih cepat masih di bawah umur. Dimana penyidikan hanya diberi waktu selama 7 hari untuk melakukan tersingkir, ditambah penambahan masa tersingkir 8 hari sehingga totalnya hanya 15 hari.
Kedua kubu sudah sama-sama menyiapkan peralatan perang dan sudah siap dengan semua situasi. Kondisi sempat memanas karena dibumbui dengan isu kelompok suku.
Polisi memang sudah mengidentifikasi para pelakunya dan kini tinggal mengambil satu pelaku utama yang disebut sebagai otak dari kasus penghilangan tersebut.
Polisi bahkan tak segan-segan lebih selektif terhadap kelompok yang kini dipimpin oleh Agus Kosay tersebut dalam hal mengeluarkan Surat Tanta Terima Pemberitahuan (STTP) yang menjadi lampu hijau untuk dilakukan aksi penyampaian pendapat di muka umum.
Kasat Reskrim Najamuddin menjelaskan, motif pembunuhan yang dilakukan tersangka kepada korban karena ada masalah pribadi, di mana korban sebagai mandor. ‘’Ada masalah pribadi antara tersangka dengan korban, di mana korban sebagai mandor,’’ jelasnya.
Tercatat ada enam orang yang diamankan karena diduga terlibat dalam penimbun BBM jenis solar. Modus yang digunakan adalah memodifikasi truk khususnya di bagian tangki. Misalnya jika ukuran normal hanya bisa menampung 100 liter, setelah dimodifikasi tenyata bisa menampung sekira 150 liter.
Karena luka serius yang dialami korban tersebut, sehingga harus dirawat di Rumah Sakit Bunda Pengharapan Merauke sampai Rabu (20/4) kemarin baru datang melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Merauke dengan dibantu keluarganya.
Dari 22 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan jumlah tersangka 27 orang. Dua di antaranya adalah kasus sabu dengan barang bukti 197,9 gram, 1 kasus psikotropika dan 1 kasus Undang-Undang Kesehatan.
Keduanya dijerat pasal berlapis dengan pasal yang disangkakan yaitu primer 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan lebih subsider pasal 285 KUHP tentang tentang pemerkosaan.
Kapolres Jayawijaya, AKBP. Muh. Safei AB, SE., ketika dikonfirmasi membenarkan adanya aksi penganiayaan yang dilakukan oleh YP terhadap korban Wehelmina Bewa Kebol (31) yang tak lain adalah istrinya.
“Jaksa Penuntut Umum wajib memenuhi hak atas kesehatan mahasiswa pengibar Bendera Bintang Kejora di GOR Jayapura, sesuai Perintah Pasal 58, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana," kata Kordinator Litigasi Emanuel Gobai melalui pers Rilisnya, Selasa, (19/4).
elaku pembunuhan terhadap Mandor Perawatan PT IJS di Distrik Ulilin bernama Supriyanto, berinisial RK, berhasil ditangkap polisi. Pelaku ditangkap kurang dari 2x 24 jam di Muting 12 atau Kampung Baidup, Distrik Ulilin, Kabupaten Merauke, Selasa (19/4) sekitar pukul 03.00 WIT dini hari.
Kejadian pertama menimpa seorang anak baru gede (ABG) yang masih berusia 17 tahun dilaporkan disetubuhi seorang pria berinisial MM (29) di sebuah rumah kost, Sabtu (16/4) sekira pukul 22.00 WIT.
Ada dua terduga pelaku yang dibekuk di wilayah Arso, Kabupaten Keerom yakni WI dan SR. Dimana WI dihadiahi timah panas di bagian kaki kiri lantaran saat ditangkap melawan petugas.
"Kami tidak bisa berkomentar apa-apa, kami menyerahkan semuanya kepada pihak yang berwenang. Kami menunggu sampai dengan apa yang dikeluarkan dari keterangan Polisi, apakah ada keterlibatatan agen dan sebagainya," katanya kepada Cenderawasih Pos, Senin (18/4) kemarin.
Pasalnya, modus yang dijalankan oleh tersangka dinilai sangat rapi dan profesional dengan berbagai peralatan yang cukup mumpuni untuk melancarkan aksi penimbunan BBM tersebut.
Para pelaku nampak ketakutan dan hanya duduk sambil menutup kepala mereka. Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota yang memantau kasus ini langsung mengamankan para pelaku.
“Iya pihak rumah sakit sudah membuat laporan resminya dan kami telah menyiapkan pemanggilan untuk saksi – saksi,” kata Direskrimum Polda Papua Kombes Pol Faisal melalui ponselnya, Senin (18/4).
Pasalnya, identitas para pelaku tersebut belum dikantongi. ‘’Kita masih melakukan penyelidikan di lapangan. Ya, mudah-mudahan para pelaku bisa segera terungkap,’’tandas Kasat Reskrim.
Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasie Humas Iptu Bambang Sutrisno kepada wartawan mengungkapkan, kasus ini bermula saat korban dan istrinya, Sabtu (16/4) sekitar pukul 23.00 WIT belum tidur, namun sudah dalam rumah, karena saat itu ada suara musik dan ribut-ribut di luar atau di lapangan Abdeling 5 Kumbe.
"Untuk perkembangan kasus ini kita kedepankan sistem peradilan anak. Mengingat pelaku ini salah satunya masih berusia 15 tahun, " kata Iptu Muhammad Rizka, saat dikonfirmasi wartawan di Mapolres Jayapura, Senin (18/4) kemarin.
"Penangkapan pelaku pencurian yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polsek Sentani Timur terhadap salah seorang sopir rental di Pos 7 Sentani Kabupaten Jayapura dilakukan Sabtu (16/4)," kata Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen, dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Sabtu (16/4).
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK., M.Pd melalui Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan OM dan dua unit SPM yang diduga hasil curian tersebut.
Polisi berhasil menyita ratusan liter solar yang masih memungkinkan akan dikirim ke luar Jayapura. Tak hanya itu ada beberapa unit mobil maupun truk serta alat untuk memindahkan BBM juga ikut diamankan.
Pasalnya, saat keduanya pulang salat subuh dari Masjid, korban Raskal dipukul 2 kali dan dibegal oleh 4 orang yang belum dikenal yang saat itu menggunakan 2 sepeda motor di Jalan Martadinata, Merauke. Kasus ini terjadi Sabtu (16/4) sekitar pukul 05.00 WIT.
Menurutnya, penangkapan ketiga pelaku yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Asmat itu bermula dari penangkapan S di jalan Pelabuhan Baru, Distrik Agats. Setelah menangkap S, anggota langsung melukakan pemeriksaan terhadap pelaku.
Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, SH, MH membenarkan bahwa tersangka SI, sebagai penadah barang curian telah dierhakan ke pihak kejaksaan Negeri Jayaprua. Hal ini menyusul berka penyidikannya yang sudah dinyatakan lengkap.
Kepolisian Resort Waropen resmi menetapkan 3 orang tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Asrama Putra Waropen di Jayapura. Dana atau anggaran pembangunan asrama itu sendiri bersumber dari anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2018.
LO (29) sebelumnya terlibat kasus penikaman terhadap korban Marthinus Yanggroseray (29) di Pasar Induk Youtefa Kelurahan Wahno Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua pada Selasa (12/4) sekira pukul 14.00 WIT.
Nasib apes dialami seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Jalan Pembangunan Merauke berinisial ZH. Pasalnya, HP ibu berumur 51 tahun itu dirampas pelaku pencurian saat sedang menghubungi anaknya.
Meski kondisinya mulai membaik namun pihak paguyuban tempat korban bernaung tegas meminta korban diproses hukum. Tak hanya secara internal kepolisian tetapi juga hukum positif yang berlaku umum.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen, S.IK., MH saat dikonfirmasi dikonfirmasi penggrebekan salah satu rumah yang terlupakan menyimpan motor - hasil motor hasil curian. Dari rumah tersebut tim gabungannya berhasil membuat 3 unit motor yang terlupakan hasil curian.
Video berdurasi 1 menit 51 detik berisi seorang pria melakukan pemukulan terhadap seorang penjual cilok di Depan Pagar SMU N 1 Timika ramai diperbincangkan. Ini setelah diketahui pelaku pemukulan merupakan oknum anggota Polisi berinisial AK berpangkat Brigpol.
Akibat kasus penganiayaa tersebut,FRM haru mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka akan segera diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura, menyusul berkas perkara penyidikan tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan ini diserahkan ke pihak kejaksaan negeri Jayapura, Rabu (13/4).
Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Plh Kasie Humas Aipda Andre Margono membenarkan laporan penganiayaan yang dilakukan oleh EM terhadap mantan pacarnya berinisial TF tersebut.
Polisi menduga bahwa ini dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) namun dari kelompok mana belum bisa dipastikan. Kejadian penembakan ini terjadi di Kampung Lumbuk, Distrik Tinggi Nambut, Kabupaten Puncak Jaya.
Kapolsek Abepura, AKP Lintong Simanjuntak menyampaikan bahwa keduanya diproses hukum atas laporan korban bernama Vivi (36) selaku pimpinan perusahaan tempat dimana kedua tersangka bekerja. Keduanya disebut terlibat dalam perbuatan penipuan atau turut serta melakukan penggelapan dengan pemberatan yang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan.
Keduanya ditangkap dengan sejumlah barang bukti. Polisi menduga keduanya merupakan pengedar lintas kabupaten. Dua remaja tersebut adalah AP (20) dan LL (20).
Apolos Lay anggota DPRD Kabupaten Jayapura dari daerah pemilihan (Dapil) Airu yang dikonfirmasi membenarkan adanya dugaan penganiayaan terhadap seorang IRT di Kampung Muara Nawa, Distrik Airu.
Yang terbaru adalah tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua berhasil menangkap satu pelaku terduga pengedar narkoba jenis ganja pada Rabu (6/4). Penangkapan pelaku berinisial MW ini dilakukan oleh tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua.
Dari penangkapan Teripang Ilegal ini, Kantor Bea dan Cukai Merauke mengamankan 3 orang sebagai pelaku bahkan ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Ketiga tersangka yang ditahan tersebut diantaranya berinisial FHY dan AK.
Penyerahan tersangka dan bukti barang tersebut, karena berkas pemeriksaan telah dinyatakan lengkap atau P.21. Dikatakan, kasus pencurian ini terjadi pada 21 Januari 2022 sekitar pukul 03.00 WIB. Tersangka seorang diri masuk ke halaman belakang rumah korban dengan merusak pagar seng milik korban dan masuk melalui celah kecil yang dirusak oleh tersangka.
"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 293 / XII / 2021 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek Heram, tanggal 14 Desember 2021 tentang Pencurian dengan Kekerasan maka terhadap BW dilakukan proses penyidikan karena merupakan terduga pelaku," beber Hendry Bawiling.
Polisi mengaku sedikit mengalami kesulitan lantaran kondisi Kali Skamto yang memiliki sendimen cukup dalam. Tak hanya itu, air yang keruh juga menjadi satu persoalan yang menyulitkan tim gabungan dalam melakukan pencarian.
Pelaku yang namanya belum bisa dipublikasi ini disinyalir bekerja sebagai kepala kampung disalah satu kabupaten di daerah pegunungan. Ia disebut – sebut sebagai otak dari terjadinya kasus penganiayaan dan penghilangan Bripda Anthon ini.
“Pada Kamis tanggal 30 Maret 2022, penyidik Ditreskrimum Polda Papua telah lakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana makar yang terjadi pada Rabu 1 Desember 2022 lalu,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Musthofa Kamal saat dikonformasi, Kamis (7/4).
Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kapolsek Ongaya, Iptu J.Sitanggang mejelaskan bahwa operasi ini sudah 2 hari berturut-turut dilaksanakan, Rabu dan Kamis kemarin.
Pemusnahan barang bukti berupa narkoba jenis ganja kembali dilakukan penyidik Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota. Masih dengan cara yang sama yakni dilakukan langsung di depan tersangka atau pengedarnya.
Dikatakan, keempat pelaku yang positif mengkonsumsi ganja tersebut masing-masing dengan inisial LA, AD, KR dan MA. Sementara satu pelaku berinisial EK, hasilnya negatif.
Olah TKP ini dipimpin Tim Inafis Aipda Sugiyanto, S.Kom. Informasi yang diterima media ini menyebutkan, saat itu sepasang kekasih ini sedang berduaan dan dipergoki pelaku. Kemudian pelaku mengancam kedua korban untuk telanjang.
Penangkapan JG ini dilakukan Tim Khusus Kepolisian Resor Keerom. Saat itu korban melaporkan kejadian pemerkosaan ke Polres Keerom. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 23 Maret 2022 sekira pukul 14.00 WIT di Kebun Dekat Karang Arso I Kampung Sangaria Distrik Arso Barat Kabupaten Keerom.
AJI merilis bahwa kedua contributor INews ini ketika itu dikeroyok oleh warga dengan jumlah sekitar 20 orang. Kejadian itu terjadi di Kampung Borai Distrik Yawakukat, Kabupaten Kepulauan Yapen sekira pukul 11.20 WIT.
BW ditangkap pada Senin (4/4) dan langsung dilakukan interogasi dan iapun mengakui jika ia melakukan pencurian uang kas di dalam Kantor Notaris di sekitar Jl. Ahmad Yani Distrik Jayapura Utara pada 30 Maret lalu.
Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M. Hum melalui Kasat Narkoba Iptu Anugrah S. Darmawan, STK, SIK, ditemui media ini mengungkapkan, pemeriksaan urin ini dilakukan karena informasi ada indikasi para pelaku ini sebagai pemakai.
Namun setelah diselidiki ternyata tak ada transaksi seperti yang disebutkan. Tetapi yang ada hanya laporan soal adanya masyarakat yang menguasai dan memiliki senjata rakitan dan amunisi.
"Para pelaku penyerangan terhadap rumah pegawai kejaksaan itu sudah kita tangkap," kata Wakapolres Merauke Kompol Leonardo Yoga, SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Merauke, Aiptu Udin Santoso saat dihubungi, Sabtu (2/4).
Meskipun pihak managemen RSUD Wamena telah melakukan berbagai cara untuk mengamankan kendaraan yang diparkir di halaman rumah sakit, tapi tetap saja masih ada kendaraan yang hilang.
Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Plt Kasie Humas Aipda Andreas Sumargono membenarkan aksi pencurian ini ketika dikonfirmasi, Jumat (1/4).
Sidang putusan kasus cinta segitiga berujung maut digelar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan terdakwa Mahdi Mehrban dan Vergita Legina Hellu alias Caca digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (31/3).
“Kita masih melakukan pendalaman dan pengejaran kepada para pelaku karena masih berstatus orang tidak dikenal. Untuk jumlah pelaku masih terus kita kembangkan karena jumlahnya belum pasti,”bebernya.