Friday, March 29, 2024
25.7 C
Jayapura

Pelaku Penganiayaan Berat Ditangkap

WAMENA—Polres Jayawijaya menangkap pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial YP.

Kapolres Jayawijaya, AKBP Muh. Safei, AB, SE ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku KDRT berinisial YP. YP ditangkap di tempat persembunyiannya  di Wilayah Hom -hom sekitar Toko Yudha.

“YP kita sudah amankan di Polres Jayawijaya, selama ini ia bersembunyi di di sekitar Toko Yudha, namun pada saat keluar, ada anggota yang melihatnya dan langsung melakukan penyergapan sehingga pada saat ditangkap tidak melakukan perlawanan,”ungkapnya Jumat, (6/5).

Menurutnya, YP sudah ditahan guna diproses lebih lanjut. YP sendiri akan dikenakan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

“Selain pasal penganiayaan berat yang diterapkan, kita juga akan melihat status dari pernikaan pelaku dan korban, kalau sudah resmi atau diakui dalam hukum dan agama, berarti dimasukan pasal KDRT, tapi kalau tidak resmi maka dimasukkan 351 ayat 2,”jelasnya.

Baca Juga :  DP2AD Papua Minta Pelaku Usaha Bantu Pendidikan

Pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini sambil menunggu kesehatan korban mulai pulih usai dirawat di RSUD Wamena sejak dari bulan lalu.

“Kita akan mengambi keterangan dari korban lagi untuk melengkapi berkas perkara dari YP sebelum diserahkan kepada kejaksaan,”kata Safei.

Sekadar dikeyahui, kasus ini berawal saat korban dan pelaku pulang ke rumah, di mana korban sempat memarahi pelaku hingga ke dalam rumah, tak lama warga sekitar mendengar teriakan korban dalam rumah.

Saat warga hendak masuk dalam rumah korban, pelaku YP langsung memecahkan kaca jendela rumah dan melarikan diri meninggalkan korban, saat ditemukan, korban masih sadar dan hanya jatuh di lantai dengan berlumuran darah akibat terkena benda tajam.(jo/tho)

Baca Juga :  Miris, Bayi Laki-Laki Baru Lahir Dibuang di Tengah Perkebunan Sawit 

WAMENA—Polres Jayawijaya menangkap pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial YP.

Kapolres Jayawijaya, AKBP Muh. Safei, AB, SE ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku KDRT berinisial YP. YP ditangkap di tempat persembunyiannya  di Wilayah Hom -hom sekitar Toko Yudha.

“YP kita sudah amankan di Polres Jayawijaya, selama ini ia bersembunyi di di sekitar Toko Yudha, namun pada saat keluar, ada anggota yang melihatnya dan langsung melakukan penyergapan sehingga pada saat ditangkap tidak melakukan perlawanan,”ungkapnya Jumat, (6/5).

Menurutnya, YP sudah ditahan guna diproses lebih lanjut. YP sendiri akan dikenakan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

“Selain pasal penganiayaan berat yang diterapkan, kita juga akan melihat status dari pernikaan pelaku dan korban, kalau sudah resmi atau diakui dalam hukum dan agama, berarti dimasukan pasal KDRT, tapi kalau tidak resmi maka dimasukkan 351 ayat 2,”jelasnya.

Baca Juga :  SPBU Lasminingsih Jadi Percontohan

Pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini sambil menunggu kesehatan korban mulai pulih usai dirawat di RSUD Wamena sejak dari bulan lalu.

“Kita akan mengambi keterangan dari korban lagi untuk melengkapi berkas perkara dari YP sebelum diserahkan kepada kejaksaan,”kata Safei.

Sekadar dikeyahui, kasus ini berawal saat korban dan pelaku pulang ke rumah, di mana korban sempat memarahi pelaku hingga ke dalam rumah, tak lama warga sekitar mendengar teriakan korban dalam rumah.

Saat warga hendak masuk dalam rumah korban, pelaku YP langsung memecahkan kaca jendela rumah dan melarikan diri meninggalkan korban, saat ditemukan, korban masih sadar dan hanya jatuh di lantai dengan berlumuran darah akibat terkena benda tajam.(jo/tho)

Baca Juga :  Pengusaha OAP Berharap Diberi Porsi Lebih

Berita Terbaru

Artikel Lainnya