MERAUKE- Karena diduga memalsukan tandatangan, oknum Kepala Kampung Wambi, Distrik Okaba, berinisial IG dilaporkan ke Polres Merauke oleh Bendahara Kampung Wambi, Ignatius Samkakai dengan mendatangi Polres Merauke, Kamis (8/9) kemarin. Hanya saja, saat sampai di SPKT, Ignatius diarahkan untuk membuat dalam bentuk pengaduan atas kasus yang terjadi tersebut.
Ditemui media ini seusai mendatangi SPKT Polres Merauke tersebut, Ignatius Samkakai menjelaskan bahwa kedatangan dirinya bersama dengan 2 Kaur kampung tersebut untuk membuat laporan polisi terkait pemalsuan tandatangan yang dilakukan oleh Kepala Kampung Wambi untuk mencairkan dana kampung sebesar Rp 1,2 milliar di bank.
‘’Saya di kampung, sementara kepala kampung ada di Merauke. Lalu mencairkan dana kampung sebesar Rp 1,2 miliar lebih, sementara tandatangan itu saya tidak ada,’’tandas Ignatius Samkakai. Menurutnya, untuk mencairkan dana itu dirinya tidak menandatangani pencairan namun dirinya seakan-akan telah menandatangi pencairan tersebut. ‘’Jadi tandatangan saya dipalsukan,’’katanya.
Pencarairan itu jelas Ignatius Samkakai dilakukan kepala kampung pada tanggal 11 Agustus 2022 lalu. ‘’Jadi saya datang ke Polres Merauke untuk melaporkan kepala kampung terkait dengan pemalsuan tandatangan saya. Tapi saya diminta untuk membuat pengaduan dulu ,’’ tambahya.
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kepala SPKT-III Ipda Nardi ditemui media ini membenarkan jika bendahara Kampung Wambi tersebut sudah datang ingin membuat laporan polisi (LP) kepala kampung Wambi atas dugaan pemalsuan tandatangan bendahara, namun pihaknya menyarankan untuk membuat pengaduan terlebih dahulu.
‘’Kita arahkan untuk membuat pengaduan terlebih dahulu. Jadi nanti Reskrim yang pelajari jika pengaduan itu sudah dibuat dan dimasukan ke Polisi,’’ pungkasnya. (ulo/tho)