Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Tiga Oknum Mahasiswa Jadi Tersangka

Diduga Sebagai Aktor Pengrusakan Plang Kantor Gubernur Papua Pegunungan*

WAMENA- Polres Jayawijaya telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus pengerusakan Plang Kantor Gubernur Provinsi Papua Pegunungan, yang terjadi Rabu (7/9) kemarin.  Tiga orang tersebut merupakan otak dari aksi tersebut. Ketiga tersangka tersebut, kini ditahan di Polres Jayawijaya guna diproses lebih hukum.

    Kapolres Jayawijaya, AKBP. Hesman S Napitupulu SH, SIK, MH menegaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap 11 oknum mahasiswa yang kemarin diamankan, 8 orang telah dipulangkan, sementara 3 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial HH, OA dan LD.

   Kapolres memastikan, dari 3 orang yang telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, kini masih dalam pemeriksaan penyidik untuk terus mengembangkan kasus ini, sehingga apabila terbukti bersalah maka akan dilanjutkan ke proses hukum.

Baca Juga :  Lagi satu Wanita Penjual Miras Diringkus

   “Karena kita sudah tetapkan sebagai tersangka maka proses hukumnya akan kita lanjutkan, memang 3 orang ini merupakan aktor dari aksi pengrusakan yang terjadi Rabu pagi,” jelasnya saat ditemui di Polres Jayawijaya.

   Sebelumnya, Kapolres menjelaskan bahwa 11 oknum mahasiswa ini tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Kabupaten Jayawijaya (HMKJ) dan Himpunan Mahasiswa Pelajar Jayawijaya (HMPJ), mereka  diamankan setelah merobek spanduk papan nama Kantor Gubernur Provinsi Papua Pegunungan yang menggunakan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya sementara waktu.

“Dari pemeriksaan awal, motif mereka melakukan aksi pengrusakan, diduga karena mereka menginginkan Kantor Sementara Gubernur Provinsi Papua Pegunungan ditempatkan di Mall Wamena, bukan di Kantor Dinas Pendidikan,”bebernya.(jo/tho)

Baca Juga :  Kebutuhan Daerah Pemkab Jayawijaya MoU dengan Uncen

Diduga Sebagai Aktor Pengrusakan Plang Kantor Gubernur Papua Pegunungan*

WAMENA- Polres Jayawijaya telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus pengerusakan Plang Kantor Gubernur Provinsi Papua Pegunungan, yang terjadi Rabu (7/9) kemarin.  Tiga orang tersebut merupakan otak dari aksi tersebut. Ketiga tersangka tersebut, kini ditahan di Polres Jayawijaya guna diproses lebih hukum.

    Kapolres Jayawijaya, AKBP. Hesman S Napitupulu SH, SIK, MH menegaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap 11 oknum mahasiswa yang kemarin diamankan, 8 orang telah dipulangkan, sementara 3 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial HH, OA dan LD.

   Kapolres memastikan, dari 3 orang yang telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, kini masih dalam pemeriksaan penyidik untuk terus mengembangkan kasus ini, sehingga apabila terbukti bersalah maka akan dilanjutkan ke proses hukum.

Baca Juga :  Hanya 22 Parpol yang Diverifikasi

   “Karena kita sudah tetapkan sebagai tersangka maka proses hukumnya akan kita lanjutkan, memang 3 orang ini merupakan aktor dari aksi pengrusakan yang terjadi Rabu pagi,” jelasnya saat ditemui di Polres Jayawijaya.

   Sebelumnya, Kapolres menjelaskan bahwa 11 oknum mahasiswa ini tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Kabupaten Jayawijaya (HMKJ) dan Himpunan Mahasiswa Pelajar Jayawijaya (HMPJ), mereka  diamankan setelah merobek spanduk papan nama Kantor Gubernur Provinsi Papua Pegunungan yang menggunakan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya sementara waktu.

“Dari pemeriksaan awal, motif mereka melakukan aksi pengrusakan, diduga karena mereka menginginkan Kantor Sementara Gubernur Provinsi Papua Pegunungan ditempatkan di Mall Wamena, bukan di Kantor Dinas Pendidikan,”bebernya.(jo/tho)

Baca Juga :  Program TMMD di Distrik Tailarek Terealisasi 100 Persen

Berita Terbaru

Artikel Lainnya