Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Lagi satu Wanita Penjual Miras Diringkus

WAMENA -Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya berhasil mengamankan satu orang wanita  pelaku penjual minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT) berinisial SP (37) di Jalan Irian Wamena bersama dengan barang bukti 9 botol miras ukuran 600 ml dan 3 jerigen berukuran 5 liter yang disimpan di belakang rumahnya.

Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial SP karena kedapatan menjual minuman keras lokal jenis CT di belakang SMAN 1 Wamena.

“Pengungkapan tersebut berawal dari diamankannya salah satu masyarakat yang sedang mengkonsumsi Miras di Tugu Salib pada Selasa (23/10) kemarin kemudian setelah dikembangkan yang bersangkutan mengaku membeli Miras tersebut dari pelaku SP.”ungkapnya Rabu (25/10 Kemarin

Baca Juga :  Gaji Tak Dibayarkan, Ratusan Tenaga Honorer RSUD Wamena Demo

Dari hasil pengembangan tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku SP beserta barang bukti sebanyak 9 botol ukuran 600 ml yang berisi minuman keras lokal jenis CT dan 3 jerigen ukuran 5 liter  yang di dalamnya berisikan minuman keras lokal jenis CT yang pelaku simpan di belakang rumah.

“saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Jayawijaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan guna mencari para pelaku pembuat miras tersebut untuk ditindak tegas,”tegas Heri Wibowo.(jo)

WAMENA -Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya berhasil mengamankan satu orang wanita  pelaku penjual minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT) berinisial SP (37) di Jalan Irian Wamena bersama dengan barang bukti 9 botol miras ukuran 600 ml dan 3 jerigen berukuran 5 liter yang disimpan di belakang rumahnya.

Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial SP karena kedapatan menjual minuman keras lokal jenis CT di belakang SMAN 1 Wamena.

“Pengungkapan tersebut berawal dari diamankannya salah satu masyarakat yang sedang mengkonsumsi Miras di Tugu Salib pada Selasa (23/10) kemarin kemudian setelah dikembangkan yang bersangkutan mengaku membeli Miras tersebut dari pelaku SP.”ungkapnya Rabu (25/10 Kemarin

Baca Juga :  25 Sekolah Dirusak, 248 Guru Mengungsi

Dari hasil pengembangan tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku SP beserta barang bukti sebanyak 9 botol ukuran 600 ml yang berisi minuman keras lokal jenis CT dan 3 jerigen ukuran 5 liter  yang di dalamnya berisikan minuman keras lokal jenis CT yang pelaku simpan di belakang rumah.

“saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Jayawijaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan guna mencari para pelaku pembuat miras tersebut untuk ditindak tegas,”tegas Heri Wibowo.(jo)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya