Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Hanya 22 Parpol yang Diverifikasi

PPP dan PKPI Tidak Terdaftar di Jayawijaya

WAMENA–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jayawijaya mulai melakukan verifikasi administrasi bagi 22 partai politik dari 24 Partai Politik (Parpol)  yang telah mendaftarkan keanggotaanya di KPU Pusat. Dimana dalam agenda tersebut, ada 2 Parpol yang kepengurusannya tak terdaftar di Kabupaten Jayawijaya yakni Partai Persatuan Indonesia (PPP) dan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI).

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jayawijaya, Sonimo Lanni ST menyatakan, untuk saat ini, KPU Jayawijaya sedang melakukan verifikasi administrasi, artinya melalui aplikasi Sipol, pendaftaran yang dilakukan Prpol di pusat, hasil itu telah diturunkan ke KPU Kabupaten / Kota, sehingga KPU Jayawijaya melakukan pemeriksaan administrasi yang didaftarkan pusat.

“Dari 24 Parpol yang terdaftar di pusat, baru 22 Parpol yang akan diverifikasi, sementara 2 partai lainnya yakni PPP dan PKPI tidak ada di Kabupaten Jayawijaya,”ungkapnya Kamis (1/9) kemarin.

Baca Juga :  TNI Berikan Trauma Healing Pada Masyarakat Pegubin

Soal PKPI yang belum terdaftar, namun masih memiliki keterwakilan di DPRD Jayawijaya, kata mantan Ketua KPU Jayawijaya, itu menjadi urusan dari partai politik tersebut, kenapa dan mengapa mereka tidak mendaftar, pihaknya dari KPU tidak tahu, karena itu sudah terdaftar dari kepengurusan pusat dari partai politik masing -masing.

“Pada saat pendaftaran itu, kepengurusan dari kabupaten/kota, provinsi, semua ke pusat untuk didaftarkan, setelah itu data yang masuk dan terdaftar akan diserahkan kembali ke KPU kabupaten/ kota untuk melakukan verifikasi administrasi seperti KTP, KTA partainya, cakupan sudah mencapai 75 persen atau tidak, karena Jayawijaya ada 40 distrik, hal -hal ini yang dilakukan,“ jelas Sonimo.

Soal PPP dan PKPI ini, pihaknya kurang tahu masalahnya, mungkin saja di kabupaten lain mereka sudah mendaftar atau belum, tapi kalau di Jayawijaya, tidak ada, karena dalam ketentuan itu 75 persen untuk memenuhi kabupaten /kota, sehingga di Jayawijaya mereka tak melakukan pendaftaran.

Baca Juga :  25 Distrik Jadi Sasaran Perekaman e-KTP Mobile, ini Penyebabnya

“Oleh karena itu, KPU Jayawijaya hanya melakukan pemeriksaan terhadap 22 Parpol yang ada di Jayawijaya,” ujarnya.

Setelah verifikasi ini, ada waktu pada 4 dan 5 September untuk dilakukan perbaikan data dari Parpol di daerah, setelah itu, akan dilakukan verifikasi vaktual, di mana KPU akan turun langsung di kantor partai dan melihat keanggotaannya.

Ia juga menambahkan, kepastian bagi Parpol itu lolos atau tidak sebagai peserta Pemilu tahun 2024 mendatang tidak ada di KPU kabupaten /kota, ini merupakan kewenangan KPU Pusat, karena KPU kabupaten /kota akan menyerahkan semua hasil verifikasi ini ke pusat.

“Pengumuman dari hasil verifikasi ini pada Desember, mana Parpol yang lolos dan mana yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu Tahun 2024,”tutupnya. (jo/tho)

PPP dan PKPI Tidak Terdaftar di Jayawijaya

WAMENA–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jayawijaya mulai melakukan verifikasi administrasi bagi 22 partai politik dari 24 Partai Politik (Parpol)  yang telah mendaftarkan keanggotaanya di KPU Pusat. Dimana dalam agenda tersebut, ada 2 Parpol yang kepengurusannya tak terdaftar di Kabupaten Jayawijaya yakni Partai Persatuan Indonesia (PPP) dan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI).

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jayawijaya, Sonimo Lanni ST menyatakan, untuk saat ini, KPU Jayawijaya sedang melakukan verifikasi administrasi, artinya melalui aplikasi Sipol, pendaftaran yang dilakukan Prpol di pusat, hasil itu telah diturunkan ke KPU Kabupaten / Kota, sehingga KPU Jayawijaya melakukan pemeriksaan administrasi yang didaftarkan pusat.

“Dari 24 Parpol yang terdaftar di pusat, baru 22 Parpol yang akan diverifikasi, sementara 2 partai lainnya yakni PPP dan PKPI tidak ada di Kabupaten Jayawijaya,”ungkapnya Kamis (1/9) kemarin.

Baca Juga :  Pemkab Jayawijaya Tak akan Lepas Distrik Nanggro Trikora ke Nduga

Soal PKPI yang belum terdaftar, namun masih memiliki keterwakilan di DPRD Jayawijaya, kata mantan Ketua KPU Jayawijaya, itu menjadi urusan dari partai politik tersebut, kenapa dan mengapa mereka tidak mendaftar, pihaknya dari KPU tidak tahu, karena itu sudah terdaftar dari kepengurusan pusat dari partai politik masing -masing.

“Pada saat pendaftaran itu, kepengurusan dari kabupaten/kota, provinsi, semua ke pusat untuk didaftarkan, setelah itu data yang masuk dan terdaftar akan diserahkan kembali ke KPU kabupaten/ kota untuk melakukan verifikasi administrasi seperti KTP, KTA partainya, cakupan sudah mencapai 75 persen atau tidak, karena Jayawijaya ada 40 distrik, hal -hal ini yang dilakukan,“ jelas Sonimo.

Soal PPP dan PKPI ini, pihaknya kurang tahu masalahnya, mungkin saja di kabupaten lain mereka sudah mendaftar atau belum, tapi kalau di Jayawijaya, tidak ada, karena dalam ketentuan itu 75 persen untuk memenuhi kabupaten /kota, sehingga di Jayawijaya mereka tak melakukan pendaftaran.

Baca Juga :  30 Persen Wilayah dalam Kota Wamena Belum Miliki Petugas Kebersihan

“Oleh karena itu, KPU Jayawijaya hanya melakukan pemeriksaan terhadap 22 Parpol yang ada di Jayawijaya,” ujarnya.

Setelah verifikasi ini, ada waktu pada 4 dan 5 September untuk dilakukan perbaikan data dari Parpol di daerah, setelah itu, akan dilakukan verifikasi vaktual, di mana KPU akan turun langsung di kantor partai dan melihat keanggotaannya.

Ia juga menambahkan, kepastian bagi Parpol itu lolos atau tidak sebagai peserta Pemilu tahun 2024 mendatang tidak ada di KPU kabupaten /kota, ini merupakan kewenangan KPU Pusat, karena KPU kabupaten /kota akan menyerahkan semua hasil verifikasi ini ke pusat.

“Pengumuman dari hasil verifikasi ini pada Desember, mana Parpol yang lolos dan mana yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu Tahun 2024,”tutupnya. (jo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya