Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Empat Polres di Pegunungan Tengah Terapkan Sistem e-Tilang

Pelaksanaan Penandatanganan MoU 4 Polres dengan Kejaksaan Negeri Jayawijaya dan Bank BRI Wamena di Polres Jayawijaya, Kamis (21/3).Denny/ Cepos 

WAMENA–Empat Polres di Wilayah Pengunungan Tengah Papua,  yakni Jayawijaya, Lanny Jaya, Yahukimo dan Tolikara melakukan penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri Jayawijaya dan Bank BRI untuk menerapkan system aplikasi e- Tilang. Program ini  akan sangat membantu masyarakat yang melanggar aturan lalulintas dan juga mencegah pungutan liar (Pungli ) dari petugas.

   Kapolres Jayawijaya AKBP, Tonny Ananda Swadaya mengakui jika kepolisian bekerjasama dengan kejaksaan dan perbankan untuk mulai memberlakukan system e-Tilang ini sehingga ini akan saling berkaitan, sehingga dilakukan MoU untuk lebih sederhana dan tidak seperti dahulu lagi.

  “Kalau dulu mungkin menilang para pelanggar itu harus orangnya datang ke Polres dan harus membayar, tetapi sekarang setelah ditilang membayar pelanggarannya di Bank ataupun secara online,” bebernya Kamis (21/3) di Polres Jayawijaya

  Sementara secara terpisah Kapolres Tolikara AKBP Leonard Akobiarek mengakui jika kerjasama atau MoU ini dilakukan khususnya di bidang kelalulintasan, sehingga Polres Tolikara juga akan melakukan hal yang sama. Dimana memang banyak kendaraan Tolikara yang masuk ke Jayawijaya karena Jayawijaya merupakan daerah lintas antar kabupaten,  namun yang terpenting administrasinya harus lengkap.

Baca Juga :  Kembali Temukan Miras Saat Patroli di Dua Lokasi Berbeda

  “Kalau mobil dari Tolikara harus menggungkan perizinan dari Tolikara, sehingga kami tetap berpegang pada aturan yang ada, khususnya bagi angkutan umum lintas daerah ,”bebernya.

  Di tempat yang sama Kasat Lantas Polres Tolikara Ipda Andi Reza Pahlawan mengakui untuk penindakan kendaraan plat merah yang digunakan untuk angkutan umum, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pemda Tolikara untuk meminta data kendaraan itu, sehingga kalau memang melanggar akan ditindak seerti e –Tilang ini.

  “Tidak hanya mobil, kami juga agak kesulitan untuk menertibkan kendaraan bermotor, karena di Tolikara pendatang juga banyak sehingga kita prioritaskan pendatang karena mereka sudah tahu,”bebernya.

  Sementara Kasat Lantas Polres Jayawijaya Iptu Jusman Mori SIK menjelaskan jika untuk teknis pelaksaan e-Tilang di lapangan, pada saat pelanggar melakukan pelanggaran maka akan dilakukan tilang secara manual dan akan diinput dalam aplikasi e-tilang , setelah itu pasti ada sms yang masuk dalam nomor ponsel pelanggar.

Baca Juga :  Miliki 17 Paket Ganja Kering Siap Edar Seorang Mahasiswa Dibekuk Polisi

  “Jadi yang tertera dalam sms itu, pelanggarannya dan jumlah yang harus dibayarkan ke bank  BRI, atau secara Online, E- tilang ini mempermudah pelanggar dalam melakukan pembayaran dan juga menghindari pungli,”jelasnya.

  Jusman memastikan bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas, otomatis belum balik nama maka penindakannya juga tetap sama, karena yang diinput itu nama di KTP dan bukan di surat –surat kendaraan.

  “Jadi untuk membayar pelanggaran ini tidak bersentuhan langsung dengan petugas di lapangan karena pelanggar harus membayar sendiri ke Bank,”tuturnya.(jo/tri)  

Pelaksanaan Penandatanganan MoU 4 Polres dengan Kejaksaan Negeri Jayawijaya dan Bank BRI Wamena di Polres Jayawijaya, Kamis (21/3).Denny/ Cepos 

WAMENA–Empat Polres di Wilayah Pengunungan Tengah Papua,  yakni Jayawijaya, Lanny Jaya, Yahukimo dan Tolikara melakukan penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri Jayawijaya dan Bank BRI untuk menerapkan system aplikasi e- Tilang. Program ini  akan sangat membantu masyarakat yang melanggar aturan lalulintas dan juga mencegah pungutan liar (Pungli ) dari petugas.

   Kapolres Jayawijaya AKBP, Tonny Ananda Swadaya mengakui jika kepolisian bekerjasama dengan kejaksaan dan perbankan untuk mulai memberlakukan system e-Tilang ini sehingga ini akan saling berkaitan, sehingga dilakukan MoU untuk lebih sederhana dan tidak seperti dahulu lagi.

  “Kalau dulu mungkin menilang para pelanggar itu harus orangnya datang ke Polres dan harus membayar, tetapi sekarang setelah ditilang membayar pelanggarannya di Bank ataupun secara online,” bebernya Kamis (21/3) di Polres Jayawijaya

  Sementara secara terpisah Kapolres Tolikara AKBP Leonard Akobiarek mengakui jika kerjasama atau MoU ini dilakukan khususnya di bidang kelalulintasan, sehingga Polres Tolikara juga akan melakukan hal yang sama. Dimana memang banyak kendaraan Tolikara yang masuk ke Jayawijaya karena Jayawijaya merupakan daerah lintas antar kabupaten,  namun yang terpenting administrasinya harus lengkap.

Baca Juga :  685 Orang Pengungsi Telah Kembali

  “Kalau mobil dari Tolikara harus menggungkan perizinan dari Tolikara, sehingga kami tetap berpegang pada aturan yang ada, khususnya bagi angkutan umum lintas daerah ,”bebernya.

  Di tempat yang sama Kasat Lantas Polres Tolikara Ipda Andi Reza Pahlawan mengakui untuk penindakan kendaraan plat merah yang digunakan untuk angkutan umum, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pemda Tolikara untuk meminta data kendaraan itu, sehingga kalau memang melanggar akan ditindak seerti e –Tilang ini.

  “Tidak hanya mobil, kami juga agak kesulitan untuk menertibkan kendaraan bermotor, karena di Tolikara pendatang juga banyak sehingga kita prioritaskan pendatang karena mereka sudah tahu,”bebernya.

  Sementara Kasat Lantas Polres Jayawijaya Iptu Jusman Mori SIK menjelaskan jika untuk teknis pelaksaan e-Tilang di lapangan, pada saat pelanggar melakukan pelanggaran maka akan dilakukan tilang secara manual dan akan diinput dalam aplikasi e-tilang , setelah itu pasti ada sms yang masuk dalam nomor ponsel pelanggar.

Baca Juga :  Kembali Temukan Miras Saat Patroli di Dua Lokasi Berbeda

  “Jadi yang tertera dalam sms itu, pelanggarannya dan jumlah yang harus dibayarkan ke bank  BRI, atau secara Online, E- tilang ini mempermudah pelanggar dalam melakukan pembayaran dan juga menghindari pungli,”jelasnya.

  Jusman memastikan bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas, otomatis belum balik nama maka penindakannya juga tetap sama, karena yang diinput itu nama di KTP dan bukan di surat –surat kendaraan.

  “Jadi untuk membayar pelanggaran ini tidak bersentuhan langsung dengan petugas di lapangan karena pelanggar harus membayar sendiri ke Bank,”tuturnya.(jo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya