Friday, March 29, 2024
30.7 C
Jayapura

Kejari Jayapura Musnahkan BB dari 178 Kasus Pidana

Termasuk Narkotika dan BB Kasus akar

JAYAPURA-Kejaksaan Jayapura melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) dari 178 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaaan Negeri Jayapura pada Rabu (11/05).

  Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya, S.H.,M.H, bersama Forkopimda dengan cara dibakar dan dipotong dengan menggunakan alat pemotong gerinda. Sementara untuk barang bukti berupa Narkotika dan Psikotropika pemusnahannya dengan cara dicampur dengan air sabun menggunakan alat blender kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi.

   “Yang dimusnahkan adalah barang bukti seperti Narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, sejumlah barang bukti kejahatan terhadap keamanan negara/makar berupa alat pemanah, parang dan tombak serta barang bukti pidana lainnya,”Ungkap Alexander Sinuraya.

Baca Juga :  Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Ditangkap

  Mantan Adpidsus Kejati Papua dan Kajari Merauke ini menambahkan pemusnahan barang bukti tersebut sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan.

  Ia juga memastikan bahwa pemusnahan BB tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dan kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Jayapura yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap (in kracht van gewijde).

  Dalam pemusnahan tersebut ikut serta Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Edy Suprayitno, S.H.,M.H., Kepala Kepolisian Resort Keerom AKBP Christian Aer, S.H.,S.IK., Kepala Kepolisian Resort Jayapura AKBP Fredrickus maclarimboen, S.H.,S.IK., Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Papua Kombes A.R.P. Sinaga, S.H.,M.Si. dan jajaran Kejari Jayapura.(gin/tri)

Baca Juga :  Usai Pemeriksaan Senpi, Lima Senjata Masuk Gudang

Termasuk Narkotika dan BB Kasus akar

JAYAPURA-Kejaksaan Jayapura melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) dari 178 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaaan Negeri Jayapura pada Rabu (11/05).

  Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya, S.H.,M.H, bersama Forkopimda dengan cara dibakar dan dipotong dengan menggunakan alat pemotong gerinda. Sementara untuk barang bukti berupa Narkotika dan Psikotropika pemusnahannya dengan cara dicampur dengan air sabun menggunakan alat blender kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi.

   “Yang dimusnahkan adalah barang bukti seperti Narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, sejumlah barang bukti kejahatan terhadap keamanan negara/makar berupa alat pemanah, parang dan tombak serta barang bukti pidana lainnya,”Ungkap Alexander Sinuraya.

Baca Juga :  Tak Berkutik Setelah 12 Bungkus Ganja Diamankan

  Mantan Adpidsus Kejati Papua dan Kajari Merauke ini menambahkan pemusnahan barang bukti tersebut sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan.

  Ia juga memastikan bahwa pemusnahan BB tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dan kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Jayapura yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap (in kracht van gewijde).

  Dalam pemusnahan tersebut ikut serta Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Edy Suprayitno, S.H.,M.H., Kepala Kepolisian Resort Keerom AKBP Christian Aer, S.H.,S.IK., Kepala Kepolisian Resort Jayapura AKBP Fredrickus maclarimboen, S.H.,S.IK., Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Papua Kombes A.R.P. Sinaga, S.H.,M.Si. dan jajaran Kejari Jayapura.(gin/tri)

Baca Juga :  Dampak Demo, Sejumlah Pegawai Pemkot Absen

Berita Terbaru

Artikel Lainnya