Saturday, April 20, 2024
30.7 C
Jayapura

Polisi Kedepankan Sistem Peradilan Anak

SENTANI- Kasat Reskrim Polres Jayapura, Iptu Muhammad Rizka mengatakan pihaknya terus melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian spesialis rumah kosong dan curanmor yang melibatkan 1 orang tersangka anak di bawah umur yang masih berusia 15 tahun.  Menurutnya dalam menangani kasus ini polisi tetap mengedepankan sistem peradilan anak.

“Untuk perkembangan kasus ini kita kedepankan sistem peradilan anak.  Mengingat pelaku ini salah satunya masih berusia 15 tahun, ” kata Iptu Muhammad Rizka, saat dikonfirmasi wartawan di Mapolres Jayapura, Senin (18/4) kemarin.

Selain itu,  pihaknya juga tetap melibatkan peran orang tua dari pelaku yang masih di bawah umur tersebut.  Orang tua dari pelaku ini juga sudah mendatangi Polres Jayapura, sehingga penanganannya ke depan terkait dengan teknis yaitu antara pihak kepolisian dan juga pihak pelaku, dalam hal ini orang tua akan duduk bersama.

Baca Juga :  Lakukan Sidak, Pj Bupati Akui Pegawai Belum 100 Persen Masuk

Sementara itu untuk pelaku lain yang berinisial YAH (22) saat ini juga sedang ditangani namun pelaku sendiri sedang dirawat di rumah sakit karena adanya gangguan kesehatan.

Dia menjelaskan,  terkait dengan upaya kepolisian yang mempertimbangkan dari aspek lain yaitu keterlibatan anak dibawah umur dalam kasus ini, menurutnya, secara umum tujuan dari penegakan hukum itu memang untuk menjadikan seseorang jera.

Menurut dia,  dalam kasus ini yang melibatkan anak dibawah umur sebenarnya dengan adanya ancaman hukuman pidana diasumsikan sudah memberikan efek jera, apalagi berdasarkan informasi, keterlibatan tersangka dalam kasus ini belum perulangan, sehingga peran kepolisian,  orang tua dan lingkungan juga dibutuhkan.

Baca Juga :  Wujudkan Perda yang Adaptif dan Implementatif Butuh Harmonisasi

“Kalau kita berbicara terkait dengan tindakan sosial,  salah satu yang mempengaruhi itu adalah teman sebaya. Itu juga harus kita perhatikan.  Peran kita sebagai kepolisian di sini bukan saja mengedepankan penindakan hukum, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat,”tandasnya.(roy/ary)

SENTANI- Kasat Reskrim Polres Jayapura, Iptu Muhammad Rizka mengatakan pihaknya terus melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian spesialis rumah kosong dan curanmor yang melibatkan 1 orang tersangka anak di bawah umur yang masih berusia 15 tahun.  Menurutnya dalam menangani kasus ini polisi tetap mengedepankan sistem peradilan anak.

“Untuk perkembangan kasus ini kita kedepankan sistem peradilan anak.  Mengingat pelaku ini salah satunya masih berusia 15 tahun, ” kata Iptu Muhammad Rizka, saat dikonfirmasi wartawan di Mapolres Jayapura, Senin (18/4) kemarin.

Selain itu,  pihaknya juga tetap melibatkan peran orang tua dari pelaku yang masih di bawah umur tersebut.  Orang tua dari pelaku ini juga sudah mendatangi Polres Jayapura, sehingga penanganannya ke depan terkait dengan teknis yaitu antara pihak kepolisian dan juga pihak pelaku, dalam hal ini orang tua akan duduk bersama.

Baca Juga :  Pelaku Kecewa Karena Belum Diizinkan Cuti 

Sementara itu untuk pelaku lain yang berinisial YAH (22) saat ini juga sedang ditangani namun pelaku sendiri sedang dirawat di rumah sakit karena adanya gangguan kesehatan.

Dia menjelaskan,  terkait dengan upaya kepolisian yang mempertimbangkan dari aspek lain yaitu keterlibatan anak dibawah umur dalam kasus ini, menurutnya, secara umum tujuan dari penegakan hukum itu memang untuk menjadikan seseorang jera.

Menurut dia,  dalam kasus ini yang melibatkan anak dibawah umur sebenarnya dengan adanya ancaman hukuman pidana diasumsikan sudah memberikan efek jera, apalagi berdasarkan informasi, keterlibatan tersangka dalam kasus ini belum perulangan, sehingga peran kepolisian,  orang tua dan lingkungan juga dibutuhkan.

Baca Juga :  Sejumlah Titik Jalan di Sentani Dilanda Banjir

“Kalau kita berbicara terkait dengan tindakan sosial,  salah satu yang mempengaruhi itu adalah teman sebaya. Itu juga harus kita perhatikan.  Peran kita sebagai kepolisian di sini bukan saja mengedepankan penindakan hukum, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat,”tandasnya.(roy/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya