Wednesday, April 24, 2024
32.7 C
Jayapura

PT Elora Papua Abadi Digugat Perdata 

MERAUKE-Jika beberapa waktu lalu, pemilik tanah melakukan pemalangan jalan masuk rumah yang dibangun oleh PT Elora Papua Abadi, maka  kali ini perusahaan pengembang tersebut digugat secara perdata oleh Didik Triyono atas nama pribadi.

Kuasa Hukum dari Didik Triyono bernama Evi Ernawati Kristina, SH, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Merauke menjelaskan, gugatan sudah didaftarkan dengan nomor perkara 10/PDT.G/2022/PN Mrk.

‘’Klien kami bertindak atas nama pribadi. Karena kerja  sama yang dilakukan itu antara klien kami  Didik Triyono  dengan Direktur PT Leora Abadi dalam hal ini kantor cabangnya ada di Menara Lampu Satu  Kelurahan Samkai Merauke.  Yang kita  gugat secara perdata itu adalah Cabang dari PT Leora Abadi yang ada di Merauke,’’ kata Ebvi Ernawati Kristina.

Dikatakan, dasar gugatan yang diajukan itu awalnya kliennya menjalin kerja sama dengan Direktur PT Elora Papua Abadi  untuk pembangunan perumahan subsidi tipe 38/80 yang terletak di jalan Cikombong, Kelurahan Kamundu, Merauke.  Perjanjian kerja sama tertanggal 17 Mei 2021. 

Baca Juga :  Keberadaan Pertamini  Dianggap Ilegal   

‘’Jadi kedudukan PT Elora  itu sebagai developer sekaligus sebagai kontraktor untuk pembangunan perumahan bersubsidi. Awalnya kesepakatan untuk pembangunan 21 rumah, di mana 5 unit pertama selesai  dibangun dan telah dibayarkan,’’ katanya.

Namun untuk 16 unit berikutnya  ada kendala dan mulai ada permasalahan. Kliennya, kata Evi Ernawati  sudah melakukan pembangunan tapi  tidak dibayarkan.  Upaya sudah dilakukan. Tidak langsung  ke meja hijau tapi pendekatan secara kekeluargaan telah dilakukan. Bahkan dirinya sebagai kuasa hukum sudah melakukan somasi untuk diminta pembayaran agar tidak lanjut ke jalur hukum.

Tapi tidak ada penyelesaian, sehingga  pihaknya mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk  dibayarkan. ‘’Jadi gugatannya berupa wanprestasi. Jadi ada prestasi yang tidak dibayarkan. Nilai pokok  yang harus dibayar lebih dari Rp 1 miliar. Tepatnya saya lupa tapi lebih dari  Rp 1 miliar.  Kami sudah memberikan  somasi atau teguran, tapi tidak digubris,’’ terangnya. 

Baca Juga :  Nikolaus Kondomo Nyatakan Siap Maju Pertarungan Calon Gubernur Papua Selatan 

Ditanya alasan PT Elora Papua Abadi  belum membayar,  Evi Ernawati  menjelaskan bahwa dari pihak perusahaan belum menyebutkan secara jelas, namun di tengah perjalanan, PT Elora Papua Abadi  memutuskan kontrak.

‘’Sebenarnya  kalau mau putus kontrak, tidak apa-apa. Tapi dengan adanya kesepakatan yang belum dibayarkan maka itu yang kami meminta dibayarkan. Memang kami  sudah tidak ada hubungan kerja setelah diputus sepihak, tapi kami minta apa yang sudah kami kerjakan untuk dibayarkan,’’tandasnya. (ulo/tho)

MERAUKE-Jika beberapa waktu lalu, pemilik tanah melakukan pemalangan jalan masuk rumah yang dibangun oleh PT Elora Papua Abadi, maka  kali ini perusahaan pengembang tersebut digugat secara perdata oleh Didik Triyono atas nama pribadi.

Kuasa Hukum dari Didik Triyono bernama Evi Ernawati Kristina, SH, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Merauke menjelaskan, gugatan sudah didaftarkan dengan nomor perkara 10/PDT.G/2022/PN Mrk.

‘’Klien kami bertindak atas nama pribadi. Karena kerja  sama yang dilakukan itu antara klien kami  Didik Triyono  dengan Direktur PT Leora Abadi dalam hal ini kantor cabangnya ada di Menara Lampu Satu  Kelurahan Samkai Merauke.  Yang kita  gugat secara perdata itu adalah Cabang dari PT Leora Abadi yang ada di Merauke,’’ kata Ebvi Ernawati Kristina.

Dikatakan, dasar gugatan yang diajukan itu awalnya kliennya menjalin kerja sama dengan Direktur PT Elora Papua Abadi  untuk pembangunan perumahan subsidi tipe 38/80 yang terletak di jalan Cikombong, Kelurahan Kamundu, Merauke.  Perjanjian kerja sama tertanggal 17 Mei 2021. 

Baca Juga :  Rumah Dibobol, Motor dan Sejumlah Barang Dagangan Raib

‘’Jadi kedudukan PT Elora  itu sebagai developer sekaligus sebagai kontraktor untuk pembangunan perumahan bersubsidi. Awalnya kesepakatan untuk pembangunan 21 rumah, di mana 5 unit pertama selesai  dibangun dan telah dibayarkan,’’ katanya.

Namun untuk 16 unit berikutnya  ada kendala dan mulai ada permasalahan. Kliennya, kata Evi Ernawati  sudah melakukan pembangunan tapi  tidak dibayarkan.  Upaya sudah dilakukan. Tidak langsung  ke meja hijau tapi pendekatan secara kekeluargaan telah dilakukan. Bahkan dirinya sebagai kuasa hukum sudah melakukan somasi untuk diminta pembayaran agar tidak lanjut ke jalur hukum.

Tapi tidak ada penyelesaian, sehingga  pihaknya mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk  dibayarkan. ‘’Jadi gugatannya berupa wanprestasi. Jadi ada prestasi yang tidak dibayarkan. Nilai pokok  yang harus dibayar lebih dari Rp 1 miliar. Tepatnya saya lupa tapi lebih dari  Rp 1 miliar.  Kami sudah memberikan  somasi atau teguran, tapi tidak digubris,’’ terangnya. 

Baca Juga :  Pelaku Penggelapan Mobil Gunakan Banyak Cara

Ditanya alasan PT Elora Papua Abadi  belum membayar,  Evi Ernawati  menjelaskan bahwa dari pihak perusahaan belum menyebutkan secara jelas, namun di tengah perjalanan, PT Elora Papua Abadi  memutuskan kontrak.

‘’Sebenarnya  kalau mau putus kontrak, tidak apa-apa. Tapi dengan adanya kesepakatan yang belum dibayarkan maka itu yang kami meminta dibayarkan. Memang kami  sudah tidak ada hubungan kerja setelah diputus sepihak, tapi kami minta apa yang sudah kami kerjakan untuk dibayarkan,’’tandasnya. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya