Thursday, April 25, 2024
24.7 C
Jayapura

Langkah Spesialis Curanmor Terhenti Usai Dibekuk

Polsek Japsel Ungkap Pelajar Pelaku Curanmor

JAYAPURA-Lama tak tersentuh hukum membuat seorang pemuda berinisial AH (21) jumawa. Banyak aksi pencurian motor dilakukan silih berganti hingga akhirnya langkahnya terhenti setelah tim gabungan Reskrim Polrsta Jayapura Kota membuatnya tak berkutik. Warga Polimak II ini berkutik ketika diamankan  usai aktifitasnya tercium.

Aksi pelaku cukup meresahkan mengingat ia bolak balik melakukan pencurian motor bahkan jumlahnya puluhan. Motor hasil curiannya telah dijual tak hanya di wilayah Kota Jayapura tetapi sampai ke Kabupaten Jayapura. Ini seperti disampaikan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., SIK., M.Pd melalui Kasat Reskrim AKP Handry Bawilling, S.Sos., MH., pada Kamis (24/2) malam.

“AP ditangkap di seputaran APO Camat oleh Tim Opsnal Reskrim dan Tim Delta pada Selasa (22/2) dan itu tanpa perlawanan. Ia langsung kami giring ke Mapolresta karena memang sudah ditandai untuk aksinya selama ini,” kata  Handry.

Lanjut Kasat, selain mengamankan AP, tim gabungan juga berhasil mengamankan empat unit sepeda motor hasil curian yang telah dijual oleh AP.  “AP merupakan spesialis pencurian bermotor yang beroperasi di wilayah Kota Jayapura selanjutnya hasilnya dijual melalui media sosial Facebook maupun ketemuan sama orang yang menginginkan motor tersebut,” beber kasat.

“Dari pengakuannya, AP telah melakukan penjualan motor hasil curian sebanyak 20 unit motor dan rata-rata penjualannya sebesar Rp 500 ribu rupiah hingga Rp 8 juta rupiah,” imbuhnya.

Lalu dalam menjalankan aksinya, AP sendirian melainkan bersama satu rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran dan  rekannya telah dikantongi.  “Keempat barang bukti yang telah diamankan atau disita yakni dua unit Honda Beat, Yamaha Xeon dan Honda CBR dari beberapa daerah yang telah dijual pelaku AP di wilayah Koya Timur, Jalan Holtekamp, Jalan Hawai Sentani dan Pos 7 Sentani Kabupaten Jayapura, “cetusnya.

Baca Juga :  Tidak Ada Pemeriksaan Sampel Covid-19

Atas perbuatannya pelaku AP dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian bermotor dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. “Untuk sejumlah barang bukti yang pelaku jual akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna mencari tahu kembali keberadaan sepeda motor tersebut,” tutup Kasat.

Sementara itu, Tim Opsnal Polsek Jayapura Selatan berhasil merikus komplotan tiga pemuda pelaku pencurian motor plus dua orang sebagai penadah berhasil dibongkar . Kelimanya sering beroperasi di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota khususnya Distrik Jayapura Selatan.

Ini sebagaimana disampaikan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kapolsek Jayapura Selatan, Kompol Hendrik Seru, SH., ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya Jumat pagi (25/2).

Ketiga pelaku curanmor berinisial RM (17), RDZ alias RD (17) dan EAH (17) dan ketiganya masih berstatus pelajar sedangkan kedua pelaku penadah motor curian yakni ER (31) dan O (28).  “Dari tangan ketiga pelaku curanmor dan dua penadah, tim Opsnal Polsek Japsel berhasil mengamankan 8 unit kendaraan motor.

Lebih lanjut lagi Kata Kompol Hendrik, para pelaku telah ditetapkan tersangka oleh penyidik, untuk ketiga tersangka curnamor dijerat pasal 363 KUHP tentang pencarian bermotor dengan ancaman 9 tahun penjara sedangkan kedua penadah motor curian dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.  “Penangkapan para pelaku berdasarkan laporan masyarakat dan Laporan Polisi yang telah diterima oleh Polsek Jayapura Selatan selama ini dimana untuk laporan polisi tentang curanmor ada dua dan laporan polisi tentang penadah motor curian ada satu, “imbuhnya.

Baca Juga :  KNPB Mengklaim Dapat Banyak Dukungan

Ia pun menjelaskan bahwa ketiga pelaku curanmor diringkus pada hari senin (21/2) disalah satu rumah di Polimak II Karang Distrik Jayapura Selatan yang sering digunakan para pelaku untuk berkumpul dan selanjutnya pada esok harinya (22/2), tim melakukan pengembangan terkait kasus curanmor tersebut dan didapati dua pelaku penadah motor curian beserta 7 unit motor barang bukti kemudian para pelaku dibawah ke Mapolsek Jayapura Selatan guna menjalani proses hukum.

“Tadi pagi (25/2) satu unit motor kembali berhasil diamankan oleh tim opsnal dan dari hasil interogasi ketiga pelaku curanmor mengakui perbuatannya, bahwa pada tanggal 24 Januari 2022 telah melakukan pencurian bermotor Honda Scoopy di samping TK Assalam Entrop dan pada bulan yang sama juga para pelaku melakukan pencurian Honda Beat di belakang kompleks angkatan laut serta Honda Scoopy di Kompleks Jaya Asri Entrop kemudian dijual kepada ER dan O,” beber Kapolsek.

Seru memastikan  bahwa timnya akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut sebab kemungkinan masih ada barang bukti lainnya yang belum ditemukan karena para pelaku sudah sering melakukan aksi pencurian bermotor. “Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa,” imbuhnya.  (ade/nat)

(ade)

Polsek Japsel Ungkap Pelajar Pelaku Curanmor

JAYAPURA-Lama tak tersentuh hukum membuat seorang pemuda berinisial AH (21) jumawa. Banyak aksi pencurian motor dilakukan silih berganti hingga akhirnya langkahnya terhenti setelah tim gabungan Reskrim Polrsta Jayapura Kota membuatnya tak berkutik. Warga Polimak II ini berkutik ketika diamankan  usai aktifitasnya tercium.

Aksi pelaku cukup meresahkan mengingat ia bolak balik melakukan pencurian motor bahkan jumlahnya puluhan. Motor hasil curiannya telah dijual tak hanya di wilayah Kota Jayapura tetapi sampai ke Kabupaten Jayapura. Ini seperti disampaikan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., SIK., M.Pd melalui Kasat Reskrim AKP Handry Bawilling, S.Sos., MH., pada Kamis (24/2) malam.

“AP ditangkap di seputaran APO Camat oleh Tim Opsnal Reskrim dan Tim Delta pada Selasa (22/2) dan itu tanpa perlawanan. Ia langsung kami giring ke Mapolresta karena memang sudah ditandai untuk aksinya selama ini,” kata  Handry.

Lanjut Kasat, selain mengamankan AP, tim gabungan juga berhasil mengamankan empat unit sepeda motor hasil curian yang telah dijual oleh AP.  “AP merupakan spesialis pencurian bermotor yang beroperasi di wilayah Kota Jayapura selanjutnya hasilnya dijual melalui media sosial Facebook maupun ketemuan sama orang yang menginginkan motor tersebut,” beber kasat.

“Dari pengakuannya, AP telah melakukan penjualan motor hasil curian sebanyak 20 unit motor dan rata-rata penjualannya sebesar Rp 500 ribu rupiah hingga Rp 8 juta rupiah,” imbuhnya.

Lalu dalam menjalankan aksinya, AP sendirian melainkan bersama satu rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran dan  rekannya telah dikantongi.  “Keempat barang bukti yang telah diamankan atau disita yakni dua unit Honda Beat, Yamaha Xeon dan Honda CBR dari beberapa daerah yang telah dijual pelaku AP di wilayah Koya Timur, Jalan Holtekamp, Jalan Hawai Sentani dan Pos 7 Sentani Kabupaten Jayapura, “cetusnya.

Baca Juga :  Mengarah Pembunuhan Berencana

Atas perbuatannya pelaku AP dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian bermotor dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. “Untuk sejumlah barang bukti yang pelaku jual akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna mencari tahu kembali keberadaan sepeda motor tersebut,” tutup Kasat.

Sementara itu, Tim Opsnal Polsek Jayapura Selatan berhasil merikus komplotan tiga pemuda pelaku pencurian motor plus dua orang sebagai penadah berhasil dibongkar . Kelimanya sering beroperasi di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota khususnya Distrik Jayapura Selatan.

Ini sebagaimana disampaikan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kapolsek Jayapura Selatan, Kompol Hendrik Seru, SH., ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya Jumat pagi (25/2).

Ketiga pelaku curanmor berinisial RM (17), RDZ alias RD (17) dan EAH (17) dan ketiganya masih berstatus pelajar sedangkan kedua pelaku penadah motor curian yakni ER (31) dan O (28).  “Dari tangan ketiga pelaku curanmor dan dua penadah, tim Opsnal Polsek Japsel berhasil mengamankan 8 unit kendaraan motor.

Lebih lanjut lagi Kata Kompol Hendrik, para pelaku telah ditetapkan tersangka oleh penyidik, untuk ketiga tersangka curnamor dijerat pasal 363 KUHP tentang pencarian bermotor dengan ancaman 9 tahun penjara sedangkan kedua penadah motor curian dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.  “Penangkapan para pelaku berdasarkan laporan masyarakat dan Laporan Polisi yang telah diterima oleh Polsek Jayapura Selatan selama ini dimana untuk laporan polisi tentang curanmor ada dua dan laporan polisi tentang penadah motor curian ada satu, “imbuhnya.

Baca Juga :  Berulah Lagi, KKB Tembaki Pesawat Sipil dan Bakar Sekolah

Ia pun menjelaskan bahwa ketiga pelaku curanmor diringkus pada hari senin (21/2) disalah satu rumah di Polimak II Karang Distrik Jayapura Selatan yang sering digunakan para pelaku untuk berkumpul dan selanjutnya pada esok harinya (22/2), tim melakukan pengembangan terkait kasus curanmor tersebut dan didapati dua pelaku penadah motor curian beserta 7 unit motor barang bukti kemudian para pelaku dibawah ke Mapolsek Jayapura Selatan guna menjalani proses hukum.

“Tadi pagi (25/2) satu unit motor kembali berhasil diamankan oleh tim opsnal dan dari hasil interogasi ketiga pelaku curanmor mengakui perbuatannya, bahwa pada tanggal 24 Januari 2022 telah melakukan pencurian bermotor Honda Scoopy di samping TK Assalam Entrop dan pada bulan yang sama juga para pelaku melakukan pencurian Honda Beat di belakang kompleks angkatan laut serta Honda Scoopy di Kompleks Jaya Asri Entrop kemudian dijual kepada ER dan O,” beber Kapolsek.

Seru memastikan  bahwa timnya akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut sebab kemungkinan masih ada barang bukti lainnya yang belum ditemukan karena para pelaku sudah sering melakukan aksi pencurian bermotor. “Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa,” imbuhnya.  (ade/nat)

(ade)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya