Kejari Musnahkan Barang Bukti 62 Perkara Inkracht

Didominasi Perkara Penyalahgunaan Narkoba
JAYAPURA–Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura memusnahkan barang bukti dari 62 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Jayapura, Kamis (7/5).

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi perkara pidana oleh kejaksaan, tidak hanya terhadap terpidana, tetapi juga terhadap barang bukti hasil tindak kejahatan agar tidak disalahgunakan kembali. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jayapura Royal Sitohang menjelaskan bahwa puluhan perkara yang dimusnahkan itu terdiri dari dua kategori utama, yakni perkara narkotika dan tindak pidana umum lainnya.

“Total ada 62 perkara yang telah inkracht dan dilakukan pemusnahan barang bukti. Untuk perkara narkotika didominasi oleh ganja sebanyak 30 perkara dan sabu sebanyak 4 perkara,” ujarnya.

Baca Juga :  Jangan Ada Lagi Pengkotak-kotakkan

Ia merincikan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa ganja seberat 12,6 gram dari 30 perkara serta sabu-sabu seberat 0,4 gram dari empat perkara.

Sementara itu, 28 perkara lainnya merupakan tindak pidana umum dengan barang bukti berupa pakaian, tas, senjata tajam, pecahan kaca, besi, dan sejumlah benda lain yang berkaitan dengan tindak kriminal.

Menurut Royal, pemusnahan tersebut mencakup perkara yang telah diputus pengadilan sejak Januari hingga April 2026, termasuk beberapa perkara dari akhir tahun sebelumnya yang baru memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan guna memberikan kepastian hukum dan menjamin barang bukti tidak lagi digunakan untuk tindakan melanggar hukum.

Baca Juga :  Gara-gara Sering Bertengkar, Istri Pilih Cerai

“Barang-barang ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga jaksa selaku eksekutor wajib melakukan pemusnahan agar tidak disalahgunakan dan sebagai tanda bahwa perkara tersebut telah tuntas secara menyeluruh,” katanya.

Dalam proses pemusnahan, barang bukti narkotika dan pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan senjata tajam dan barang berbahan besi dipotong menggunakan mesin gerinda agar tidak dapat digunakan kembali. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Didominasi Perkara Penyalahgunaan Narkoba
JAYAPURA–Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura memusnahkan barang bukti dari 62 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Jayapura, Kamis (7/5).

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi perkara pidana oleh kejaksaan, tidak hanya terhadap terpidana, tetapi juga terhadap barang bukti hasil tindak kejahatan agar tidak disalahgunakan kembali. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jayapura Royal Sitohang menjelaskan bahwa puluhan perkara yang dimusnahkan itu terdiri dari dua kategori utama, yakni perkara narkotika dan tindak pidana umum lainnya.

“Total ada 62 perkara yang telah inkracht dan dilakukan pemusnahan barang bukti. Untuk perkara narkotika didominasi oleh ganja sebanyak 30 perkara dan sabu sebanyak 4 perkara,” ujarnya.

Baca Juga :  Berduaan di Holtekamp, Sepasang Remaja Dirampok dan Dicabuli

Ia merincikan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa ganja seberat 12,6 gram dari 30 perkara serta sabu-sabu seberat 0,4 gram dari empat perkara.

Sementara itu, 28 perkara lainnya merupakan tindak pidana umum dengan barang bukti berupa pakaian, tas, senjata tajam, pecahan kaca, besi, dan sejumlah benda lain yang berkaitan dengan tindak kriminal.

Menurut Royal, pemusnahan tersebut mencakup perkara yang telah diputus pengadilan sejak Januari hingga April 2026, termasuk beberapa perkara dari akhir tahun sebelumnya yang baru memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan guna memberikan kepastian hukum dan menjamin barang bukti tidak lagi digunakan untuk tindakan melanggar hukum.

Baca Juga :  Sudah Disediakan Lahan Parkir, Jangan Parkir Sembarangan

“Barang-barang ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga jaksa selaku eksekutor wajib melakukan pemusnahan agar tidak disalahgunakan dan sebagai tanda bahwa perkara tersebut telah tuntas secara menyeluruh,” katanya.

Dalam proses pemusnahan, barang bukti narkotika dan pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan senjata tajam dan barang berbahan besi dipotong menggunakan mesin gerinda agar tidak dapat digunakan kembali. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya