Menurut Gobay, keberadaan hukum pidana adat sebenarnya telah diakui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa hukum yang hidup di masya
Terbaru, dalam putusan MA pada kasasi tersebut, pria yang akrab disapa HAN itu dipidana dengan kurungan 12 tahun penjara. Sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Biak Numfor di ruang sidang
Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor 145/PUU-XXIII/2025 tersebut pemohon menyoroti Pasal 8 di UU Pers yang dianggap tidak memuat aturan jelas dalam kaitan perlindungan hukum terhadap wartawan. Dikutip dari laman res
"Untuk 24 nelayan kita dari Merauke yang ditangkap di bulan November 2024 lalu telah diberi keringanan hukuman penjara," kata Kepala Badan Pengelolaan Daerah Perbatasan Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai, S.STP, MAP, ke
‘’Dendanya sangat besar. Kalau dengan kurs 1 Kina sebesar Rp 4.000 maka setiap ABK dikenakan denda Rp 160 juta. Sedangkan untuk Nahkoda kenakan denda Rp 600 juta setiap nahkoda kapal,’’ jelasnya.
Penasehat Hukum (PH) terdakwa HAN, Anthon Raharusun, menyebut sidang kembali digelar, setelah sempat ada penundaan dua kali dari pihak jaksa penuntut. Ia berharap jaksa telah mempersiapkan secara matang agar sidang denga
Hakim Humas PN Jayapura Zaka Talpatty, mengatakan tujuan dihadirnya saksi verbalisan ke dalam ruang sidang untuk mengklarifikasi perbedaan antara keterangan terdakwa di BAP dengan keterangan di persidangan.
‘’Kami mau tegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke tidak punya tanggung jawab terhadap nelayan yang melanggar hukum itu. Proses hukum tetap harus dijalani mereka. Kalau pemilik kapal maupun keluarga memiliki u
Sebelumnya pasca divonis hukuman 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri Makassar, RHP telah menjalani hukumannya di Lapas Makasar. Namun setelah Kurang lebih 3 tahun menjalani masa hukuman itu RHP kemudian meminta untuk dipindahkan penahanannya ke Papua.