Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi perkara pidana oleh kejaksaan, tidak hanya terhadap terpidana, tetapi juga terhadap barang bukti hasil tindak kejahatan agar tidak disalahgunakan kembali. Kepala Seksi Intelijen
Pemusnahan kali ini menyasar material sitaan dari 52 perkara tindak pidana umum dengan volume mencapai 11.614 unit barang bukti. Statistik menunjukkan dominasi pelanggaran serius pada sektor kesehatan, yakni sebanyak 11.457 butir obat-obata
Polres Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 155,64 gram pada Senin, (27/4). Kristal haram senilai Rp 312 juta tersebut merupakan hasil tangkapan dari dua jaringan pengedar berbeda yang beroperasi di wilayah hukum Ti
Pada 16 Februari 2026 pukul 07.30 WIT sebanyak 2 orang diamankan. Pada 20 Februari 2026 pukul 07.30 WIT sebanyak 8 orang diamankan. Kemudian pukul 10 orang diamankan, kemudian pada pukul 11.00 WIT Satgas Damai Cartenz ke
Botol-botol miras dipecahkan satu per satu, cairannya dibuang ke dalam tong sampah besar. Sementara rokok dimusnahkan dengan cara dibakar. Asap tebal mengepul ke udara, bercampur bau menyengat alkohol yang menusuk hidung
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba Iptu J.B. Saragih, SH mengaku bahwa pihaknya masih terus menjadikan miras oplosan yang beredar dalam masyarakat serta para pengedar narkotika jenis ganja menjadi target operasi s
Dijelaskan, seluruh barang bukti tersebut berasal dari hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika yang berbeda oleh Sat Resnarkoba Polres Mimika. "Jadi kasus pertama itu tersangkanya berinisial M. Dia ditangkap
Adapun BB 6 item perkara yang dimusnakan itu diantaranya; barang bukti narkotika dan obat-obatan jenis Ganja dengan berat 69,92 gram, lalu BB pakain 3 lembar, BB senjata tajam (sajam) 3 buah dan barang bukti lainnya seba
Wakapolres Mimika, Kompol Junan Pilitomo mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan dari pelaku yang berinisial MIA yang ditangkap pada 19 November 2025 lalu.
‘’Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,’’ kata Kajari Merauke Sulta D. Sihotang, SH, MH.